SATELITNEWS.ID, BALARAJA—Polsek Balaraja Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor yang terjadi pada Senin (23/5) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja. Pelaku berhasil diringkus saat hendak menjual motor curiannya.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, pada Senin (23/05) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja, elah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 sepeda motor Honda Beat Deluxe Nopol A-5020-VAP, tahun 2021, warna silver.
Berbekal informasi dan pemeriksaan lebih lanjut kata Yudha, maka kasus pencurian kendaraan bermotor ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Balaraja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Iwan Wahyudi.
“Awal mula kejadian korban masuk kerja jam 23.30 WIB shif 3. Kemudian pada saat korban mau pulang kerja pukul 07.40 WIB, korban melihat sepeda motor yang korban parkir di area PT. KMP sudah tidak ada. Korban berusaha mencari dan menanyakan kepada Satpam yang jaga waktu itu, namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja, untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Yudha.
Lanjut Yudha, karena pada hari Rabu mendapat informasi dari korban bahwa akan ada penjualan sepeda motor Honda Beat tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah. Kemudian Unit Reskrim mencocokan sepeda motor yang akan dijual tersebut, dengan jenis kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polsek Balaraja.
“Setelah dilakukan penangkapan, didapati tersangka berinisial MK yang diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku sedang membawa sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa dilengkapi dengan plat nomor. Setelah dilakukan interogasi, dketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mengambil sepeda motor tersebut di halaman parkir PT. Keramindo Mega Pertiwi,” ujarnya.
Baca Juga: Festival Muharram Cengkok Padukan Layanan Publik dan Pemberdayaan UMKM
Setelah itu, kata Yudha, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, dalam keterangan yang didapat dari Pelaku MK, bahwa dirinya sakit hati dengan korban. Dikarenakan korban pernah meminta pelaku MK untuk menyervis motor milik korban di bengkel milik pelaku MK. Namun ketika pelaku MK sudah membeli spare part untuk motor korban, tapi korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut.
“Setelah itu, pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban,” tandasnya.
“Terhadap pelaku saat ini berdasarkan LP No. 440/Polsek Balaraja tanggal 23 Mei 2022, telah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (aditya)

















