SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Narkoba jenis sabu seberat 6,3 kilo gram (Kg) senilai Rp 9 miliar gagal beredar di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar barang haram tersebut keburu diciduk tim Satresnarkoba Polres Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, dua tersangka yang ditangkap berisial MF dan MOF. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 2,49 gram.
Kemudian, enam bungkus plastik teh yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik berisi 6.328 gram sabu. Sehingga total keseluruhan barang bukti seberat 6.330,49 gram atau 6,3 kilogram.
“Barang yang ditemukan di Tangsel sumbernya berasal dari Riau,” kata Kapolres kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kecamatan Serpong, Senin (30/5/2022)
Penangkapan ini dilakukan setelah para penyidik Polres Tangsel melakukan undercover buy. Pelaku yang pertama ditangkap berinisial MF, diamankan bersama barang bukti 2,4 Kg yang disembunyikan di tas ranselnya.
“Saat pelaku dipancing oleh anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, pelaku mengatakan “kalau mau barang silakan langsung datang ke Riau”, lalu penyidik melakukan pengembangan ke sana. Kemudian sisanya digeledah di kontrakan yang berada di Riau,” terangnya.
Baca Juga: Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober
Pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainnya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya mengungkapkan, dua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. MF berperan sebagai pengedar dan MOF merupakan kurir.
Pengungkapan terhadap dua tersangka ini dilakukan setelah pengembangan terhadap pengungkapan yang dilakukan sebelumnya. “Para tersangka ini sudah pernah mengedarkan narkoba jenis sabu ke Tangsel dan DKI Jakarta,” kata Kasat.
Dari hasil penyelidikan terungkap mereka sudah sekitar setahun memasarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. “Makanya kami kejar ke sana supaya kita mencegah peredaran barang itu berada di Tangsel lagi,” ungkapnya.
Pekerjaan sehari-hari tersangka MF yakni sebagai buruh harian lepas. Sementara, MOF bekerja di bengkel. Kedua tersangka ini mengedarkan barang haram tersebut ke Tangsel dan Jakarta melalui jasa pengiriman.
“Dikirim lewat kurir ke Jakarta menggunakan kemasan teh China,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis
Kedua tersangka ini merupakan jaringan besar. Hal diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya. “Iya. Jaringan besar. Makanya kita bilang ini jaringan yang besar karena dari hasil penyelidikan kami ya mengarah ke sana. (Nilai barang bukti) sekitar Rp 9 miliar. Kita bisa menyelamatkan sekitar 30 jutaan jiwa jika barang itu beredar di masyarakat,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (jarkasih)

















