SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Udi Juhdi mengaku, mengapresiasi jajaran Polres Pandeglang yang telah mengungkap agen besar penjual miras ilegal di Kabupaten Pandeglang.
“Pandeglang harus bersih dari peredaran dan penggunaan Miras. Karena, kita harus jaga marwah kita sebagai daerah berjuluk Kota Sejuta Santri, Seribu Ulama,” ucap Udi.
Menurutnya, keberadaan dan masih beredarnya Miras, tentu menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya. Terlebih, merusak generasi bangsa yang seharusnya dipersiapkan dalam rangka membangun daerah yang lebih baik.
Terkait penanganannya, politisi Partai Gerindra ini mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Senada, Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH Zamzami Yusuf mengaku, turut mengapresiasi atas kinerja Kapolres beserta jajarannya. Ia berharap, Pandeglang terbebas dari peredaran miras.
“Yang namanya bir atau miras, jelas merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, harus kita berantas bersama-sama,” tegas KH. Zamzmi.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran personel Polres Pandeglang, membongkar agen minuman keras (Miras), di Kampung Kebon Cau, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang sudah beroperasi selama 8 tahun.
Kini, pemilik toko yang diduga menjadi bandar Miras tak berizin berinisial DS, dijeboloskan ke jeruji besi Mapolres setempat. Bahkan atas perbuatannya, DS terancam dipenjara selama 4 tahun.
Karena usahanya tidak memiliki izin, dibidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang, Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang, Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, tersangka DS melancarkan aksi penjualan mirasnya sejak 8 tahun lalu.
“Kami tindaklanjuti kasus ini, keranah tindak pidana. Kemarin (Selasa,31/5/2022,red) kami ekspose bersama Kapolres, Ketua DPRD dan Ketua MUI Pandeglang, di Mapores,” kata AKP Fajar, Rabu (1/6/2022). (nipal)