SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai bersiap-siap seiring dengan telah dimulainya tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah terkait rekrutmen penyelenggara di tingkat bawah alias Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Belajar dari pemilu periode 2019 lalu, banyak petugas KPPS yang meninggal akibat mempunyai penyakit penyerta alias komorbit. Berdasarkan data KPU RI, anggota KPPS yang meninggal rerata yang berusia atas 50 tahun. Untuk itu, nantinya anggota KPPS dibatasi maksimal berumur 50 tahun.
Selain itu, yang cukup berbeda dari 2019 lalu adalah besaran honor yang nanti diterima. Bila pada periode lalu mereka hanya menerima Rp 500 ribu, maka pada 2024 mendatang honor petugas KPPS meningkat tiga kali lipat atau menjadi Rp 1,5 juta. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra saat diskusi Fraksi Teras, Selasa (21/06/2022).
Selain itu, dalam waktu dekat ini KPU Kota Tangerang kata Syailendra KPU Kota Tangerang bakal merilis Kampung Demokrasi di Kecamatan Larangan. Hal ini kata dia sebagai bentuk perwujudan sosialisasi. “Mencegah masyarakat untuk golput, di negara maju golput ada sanksi. Di kita (Indonesia) belum ada yang mengaturnya. Tapi kalau melihat partisipasi pemilih Kota Tangerang tertinggi di Banten dan terus mengalami kenaikan. Partisipasi pemilih di Kota Tangerang 85 persen,” jelasnya.
Kemudian soal pemutakhiran data berkelanjutan juga menjadi fokus KPU untuk menyongsong pemilu mendatang. Dimana pihaknya turun langsung ke lingkungan untuk mendata masyarakat yang pindah domisili atau meninggal.
“Data pemilih kita ada kegiatan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. Kita ada website SiKotang untuk data masyarakat,” ungkap Syailendra. Terkait dengan daerah pilih (dapil) sampai saat ini kata Syailendra masih 5 dapil dengan jumlah TPS 5.067.
Baca Juga: KPU Kota Tangerang Siap Proses PAW Alm Rusdi, Ini Ketentuannya
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, evaluasi pemilu berkaca pada 2019. Ada catatan penting pada 2019 yakni tidak ada proses pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemilu 2019 catatan adalah dalam itu tidak ada yang digugat di MK, ini catatan penting. Kalau di 2024 ada yang menggugat berarti itu catatan terburuk kami. Konsekuensinya penyelenggara harus serius, beri rasa aman dan nyaman kepada peserta pemilu,” jelasnya. Dia menuturkan terdapat enam catatan penting yang harus diantisipasi berdasarkan Indeks Kerawanan pemilu (IKP).
Di antaranya, pemutakhiran data pemilih. Dimana, KPU harus memastikan data pemilih dan menyesuaikannya. Lalu, money politic, penyebaran hoaks, beban kerja evaluasi 2019 dan salah tafsir antara KPU dan Bawaslu soal urusan pemilu. “Kemudian, pendistribusian logistik. Di 2019 banyak titik yang salah itu kesalahan dari kita sehingga pada 2019 ada 56 titik yang di PSU karena salah titik,” ungkapnya. (irfan)
























