Minggu, 14 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Gugatan Kasus Tabung Tanah Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Ditolak

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 23 Jun 2022 08:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Gugatan Kasus Tabung Tanah Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Ditolak

Ustaz Yusuf Mansur. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus tabung tanah. Dia tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang dituntut oleh para penggugat.

Sidang putusan hakim itu digelar pada Rabu (22/6) ketika Yusuf Mansur berada di luar negeri. Pada sidang tersebut, uztaz kondang tersebut diwakili oleh pengacaranya yakni Ariel Muchtar.

“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan perdata, Rabu (22/6).

Yusuf Mansur digugat dua orang dalam perkara ini. Mereka adalah Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000. Selain itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Ariel Muchtar menjelaskan gugatan para penggugat dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kurang pihak. “Seharusnya penggugat menarik pihak lain karena semata-mata bukan tanggung jawab Ustaz Yusuf Mansur,” kata Ariel Mochtar, Rabu (22/6).

Sementara itu Ustaz Yusuf Mansur merasa bersyukur gugatan terhadapnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Kendati demikian dia mengaku tidak ingin merayakan kemenangan tersebut.

BeritaTerbaru

DPRD Kota Tangerang Minta Infrastruktur Sistem dan Sosialisasi SPMB 2026 Diperkuat

DPRD Kota Tangerang Usulkan Flyover di Perlintasan Maulana Hasanuddin

Jumat, 12 Jun 2026 19:50 WIB
IMG-20260612-WA0023

Bea Cukai Banten Sita 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Tetapkan 1 Tersangka

Jumat, 12 Jun 2026 18:34 WIB
IMG-20260612-WA0020

Polsek Serpong Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas di Wilayah

Jumat, 12 Jun 2026 16:50 WIB
Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane

Jumat, 12 Jun 2026 16:44 WIB

“Menang tanpa ngasorake. Menang tanpa bersorak-sorai. Tanpa menghina kawan. Ga ada lawan juga. Sodara semua,”ujar Yusuf Mansur dikutip dari akun instagramnya.

Menurut warga Kota Tangerang itu, kemenangan utama adalah dia mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Serta, seluruh pihak yang menjadi korban oleh penipu sesungguhnya memperoleh ganti yang berlipat. Dia berterima kasih kepada pihak yang masih mendukung dan mempercayainya.

“Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di Pengadilan. Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah dan kearifan-kearifan yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia,”pungkasnya. (irfan/gatot)

Tags: kasus tabung tanahpengadilan negeri tangerangustaz yusuf mansur
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sempat Kabur ke Bandung, Terduga Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Ditangkap
Headline

Sempat Kabur ke Bandung, Terduga Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Ditangkap

Jumat, 12 Jun 2026 16:34 WIB
Bupati Tangerang Hadiri Kelulusan Siswa Sekolah Genius di Curug
Edukasi

Bupati Tangerang Hadiri Kelulusan Siswa Sekolah Genius di Curug

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB
IMG-20260607-WA0042
Kabupaten Tangerang

Terduga Truk Penabrak Tokoh Pramuka Tangerang Teridentifikasi

Jumat, 12 Jun 2026 16:19 WIB
Bupati Tangerang Pastikan Program RTLH Tepat Sasaran
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Pastikan Program RTLH Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 16:14 WIB
IMG-20260612-WA0011 (1)
Edukasi

Antisipasi Polemik SPMB 2026/2027, Dindikbud Tangsel Komitmen Transparan, dan Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 15:37 WIB
HL
Kota Tangsel

Pengawasan MBG Diperketat, Baru 15 SPPG di Tangsel Punya SLHS

Jumat, 12 Jun 2026 15:25 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Tasyakuran dan Pelepasan Siswa SMK Pustek

SMK Pustek Serpong Gelar Tasyakuran dan Pelepasan Siswa

Minggu, 7 Jun 2026 12:42 WIB
RAKERNAS APDESI – Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APDESI Merah Putih 2026, Rabu (10/6/2026). (ISTIMEWA)

Hadiri Rakernas APDESI Merah Putih 2026, Bupati Dewi Tekankan Peran Strategis Desa

Kamis, 11 Jun 2026 19:16 WIB
Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Selasa, 9 Jun 2026 17:48 WIB
MENDAMPINGI GUBERNUR : Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (kiri), mendampingi Gubernur Banten Andra soni, menyampaikan program sekolah gratis kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Menargetkan Kuota Sekolah Swasta Gratis 10 Ribu Siswa

Rabu, 10 Jun 2026 14:39 WIB
Pemkab Lebak Terima Bantuan 905 Unit PJU

Pemkab Lebak Terima Bantuan 905 Unit PJU

Minggu, 7 Jun 2026 16:35 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.