SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus tabung tanah. Dia tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang dituntut oleh para penggugat.
Sidang putusan hakim itu digelar pada Rabu (22/6) ketika Yusuf Mansur berada di luar negeri. Pada sidang tersebut, uztaz kondang tersebut diwakili oleh pengacaranya yakni Ariel Muchtar.
“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan perdata, Rabu (22/6).
Yusuf Mansur digugat dua orang dalam perkara ini. Mereka adalah Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000. Selain itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Ariel Muchtar menjelaskan gugatan para penggugat dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kurang pihak. “Seharusnya penggugat menarik pihak lain karena semata-mata bukan tanggung jawab Ustaz Yusuf Mansur,” kata Ariel Mochtar, Rabu (22/6).
Sementara itu Ustaz Yusuf Mansur merasa bersyukur gugatan terhadapnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Kendati demikian dia mengaku tidak ingin merayakan kemenangan tersebut.
“Menang tanpa ngasorake. Menang tanpa bersorak-sorai. Tanpa menghina kawan. Ga ada lawan juga. Sodara semua,”ujar Yusuf Mansur dikutip dari akun instagramnya.
Menurut warga Kota Tangerang itu, kemenangan utama adalah dia mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Serta, seluruh pihak yang menjadi korban oleh penipu sesungguhnya memperoleh ganti yang berlipat. Dia berterima kasih kepada pihak yang masih mendukung dan mempercayainya.
“Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di Pengadilan. Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah dan kearifan-kearifan yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia,”pungkasnya. (irfan/gatot)