Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Banten Sita 1 Miliar Rupiah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 15 Jul 2022 10:02 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Banten Sita 1 Miliar Rupiah

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan proses penyitaan terhadap uang milik tersangka bandar narkoba. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polda Banten menyita uang sebesar satu miliar rupiah lebih dari tangan kaki tangan bandar narkoba lintas propinsi lintas negara yang ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang. Penyitaan itu dilakukan sebagai upaya memiskinkan para bandar barang haram tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan uang sebesar Rp1.081.806.700 yang disita itu merupakan milik salah satu tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi. Uang tersebut disimpan tersangka berinisial BY alias Kakek di rumah anggota keluarganya di Kalimantan Barat. Kakek juga menyimpan uang di rekening kaki tangannya yang lain.

Sebelumnya, BY alias Kakek ditangkap di Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten di Tol Cikampek dengan barang bukti sabu 40 kg. Kakek merupakan orang kelima yang ditangkap dalam serangkaian operasi pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022.

Sebelum Kakek, polisi meringkus pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram. Kemudian  DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa dengan BB sabu 17,65 gram. Selanjutnya bandar narkoba MI alias Kacol (25) di Pasar Kemis, dengan BB sabu 768,4 gram. Setelah itu baru kakek ditangkap. Lalu, tersangka RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) juga ditangkap di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi.

Shinto menjelaskan total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi. Selain narkoba, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat hisap sabu.

“Hasil ungkap ini telah dirilis ke publik bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 lalu,” tambah Shinto, Kamis (15/7).

Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas propinsi lintas negara tersebut.

“Selama hampir 2 minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya. Uang itu ditemukan penyidik saat penggeledahan,”ujar Shinto.

BeritaTerbaru

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

Senin, 7 Sep 2026 20:32 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB

Penyidik selanjutnya menyita uang tunai senilai Rp366.090.000 Putra yang ternyata adalah anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri kedua. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya.

Selanjutnya karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istri ketiganya atas nama PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.

“Namun pasca pembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000,- dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela,” jelas Shinto.

Kemudian Shinto mengungkapkan total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700,-.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

“Untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif, tentu saja penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset. Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Shinto.

Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah untuk menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan.

“Penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba,” terang Shinto.

Terakhir Shinto menjelaskan sesuai komitmen Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto untuk tindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana.

“Maka pengungkapan sindikat narkoba lintas propinsi lintas negara dan penyitaan uang skala besar beserta beberapa harta kekayaan lainnya dari hasil kejahatan narkoba oleh penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten ini merupakan representasi pelaksanaan perintah dan komitmen pimpinan tertinggi Polda Banten,” ujar Shinto. (mg1/gatot)

Tags: bandar narkobapolda bantenpolresta tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi
Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan
Headline

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik
Kabupaten Tangerang

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Headline

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Korsleting Listrik, 1 Rumah di Cimanuk Pandeglang Ludes Terbakar

Korsleting Listrik, 1 Rumah di Cimanuk Pandeglang Ludes Terbakar

Kamis, 3 Sep 2026 18:48 WIB
Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.