SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polda Banten menyita uang sebesar satu miliar rupiah lebih dari tangan kaki tangan bandar narkoba lintas propinsi lintas negara yang ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang. Penyitaan itu dilakukan sebagai upaya memiskinkan para bandar barang haram tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan uang sebesar Rp1.081.806.700 yang disita itu merupakan milik salah satu tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi. Uang tersebut disimpan tersangka berinisial BY alias Kakek di rumah anggota keluarganya di Kalimantan Barat. Kakek juga menyimpan uang di rekening kaki tangannya yang lain.
Sebelumnya, BY alias Kakek ditangkap di Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten di Tol Cikampek dengan barang bukti sabu 40 kg. Kakek merupakan orang kelima yang ditangkap dalam serangkaian operasi pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022.
Sebelum Kakek, polisi meringkus pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram. Kemudian DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa dengan BB sabu 17,65 gram. Selanjutnya bandar narkoba MI alias Kacol (25) di Pasar Kemis, dengan BB sabu 768,4 gram. Setelah itu baru kakek ditangkap. Lalu, tersangka RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) juga ditangkap di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi.
Shinto menjelaskan total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi. Selain narkoba, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat hisap sabu.
“Hasil ungkap ini telah dirilis ke publik bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 lalu,” tambah Shinto, Kamis (15/7).
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
Bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas propinsi lintas negara tersebut.
“Selama hampir 2 minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya. Uang itu ditemukan penyidik saat penggeledahan,”ujar Shinto.
Penyidik selanjutnya menyita uang tunai senilai Rp366.090.000 Putra yang ternyata adalah anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri kedua. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya.
Selanjutnya karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istri ketiganya atas nama PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.
“Namun pasca pembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000,- dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela,” jelas Shinto.
Kemudian Shinto mengungkapkan total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700,-.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten
“Untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif, tentu saja penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset. Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Shinto.
Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah untuk menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan.
“Penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba,” terang Shinto.
Terakhir Shinto menjelaskan sesuai komitmen Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto untuk tindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana.
“Maka pengungkapan sindikat narkoba lintas propinsi lintas negara dan penyitaan uang skala besar beserta beberapa harta kekayaan lainnya dari hasil kejahatan narkoba oleh penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten ini merupakan representasi pelaksanaan perintah dan komitmen pimpinan tertinggi Polda Banten,” ujar Shinto. (mg1/gatot)
























