SATELITNEWS.ID, LEBAK—Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan K dan AF tersangka dugaan penggelapan dana bergulir di lingkungan Koperasi Bangkit, senilai Rp 336 juta. Mereka adalah mantan pengurus Koperasi Bangkit. Kedua pria selaku ketua dan bendahara tersebut kini ditahan 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Kepala Seksi Intel Kejari Lebak, Rans Fismy mengatakan, ditetapkannya terhadap dua tersangka mantan pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung tersebut, bermula adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kerugian negara sebesar Rp 336 juta dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di tahun 2012-2013.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, hari ini kedua tersangka K selaku ketua dan AF selaku bendaraha, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelahagunaan dana bergulir,” kata Rans Fismy kepada wartawan di Kejari Lebak, Kamis (21/07/2022).
Rans menjelaskan, motif kedua tersangka ini memanipulasi data laporan realisasi penyaluran pinjaman LPDB-KUMKM dengan mengubah jumlah anggota dan nama anggota yang meminjam dana Koperasi Bangkit serta nilai pinjaman yang bersumber dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM sebesar Rp 2,5 miliar.
“Jadi tahun 2021-2013 Koperasi Bangkit mengusulkan pinjangan ke LPDB sebesar Rp 2,5 miliar. Namun uang sebesar itu harusnya digunakan atau peruntukan untuk anggota koperasi, tapi dana tersebut tidak disalurkan seluruhnya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rans lagi.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 /1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” timpalnya. Saat disinggung dari hasil pengembangan, akan ada tersangka baru, Rans mengaku Kejari masih melakukan pendalaman. “Untuk saat ini dua tersangka ini saja,” imbuhnya.(mulyana)
Baca Juga: Kejari Lebak Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Penyertaan Modal PDAM
