SATELITNEWS.ID, SERANG – Pemprov Banten, menyetujui usulan pembiayaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, untuk penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Nilainya cukup fantastis lebih dari setelah triliun. Dengan besarannya mencapai Rp596,4 Miliar . Pembiayaan itu, akan diberikan Pemprov secara bertahap dalam tiga tahun anggaran kedepan.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, secara rinci merencanakan dana cadangan Pemilu Serentak 2024 dengan nilai besaran Rp596.471.294.000.
“Dana itu akan dipenuhi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu dalam tiga tahun anggaran, ” kata Muktabar, saat menyampaikan nota pengantar dalam Rapat Paripurna DPRD Banten dengan Persidangan Ke 1 Tahun Sidang 2022 – 2023, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (6/8/2022).
Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Itu disampaikan, kata Dia, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Maka Pemprov Banten memandang kebutuhan anggaran menjadi prioritas untuk membiayai setiap tahapan Pemilu Serentak 2024. Mulai dari kebutuhan logistik, honorarium dan pengamanan,” katanya.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Dengan rencana tersebut, kata Dia, Pemprov Banten harus segera memastikan ketersediaan anggaran untuk mensukseskan kegiatan Pemilihan Gubernur Banten pada Pemilu 2024 mendatang.
“Semua itu harus benar-benar dipastikan ketersediaan anggarannya dan tentu saja menjadi tugas dan komitmen bersama kita untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Banten,” ujarnya.
Muktabar memastikan, pembiayaan untuk pelaksanaan pemilu serentak Pilgub maupun Legislatif pada 2024 di Provinsi Banten akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan. Meliputi, Pemprov Banten, dan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
“Tentunya dengan memperhatikan kebutuhan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor: 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor: 41 Tahun 2020,” pungkasnya.
Ia meminta, semua pihak pemerintahan dan elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Apa lagi, Pesta Demokrasi 2024 ini untuk yang pertama kali dilaksanakan secara serentak. Maka para pemangku kepentingan, untuk menjaga kondusifitas di Provinsi Banten. Agar pelaksanaan pemilu serentak lancar, aman dan diridhoi oleh Allah SWT,” tandasnya.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
Muktabar menjelaskan, pembentukan dana cadangan menjadi bentuk komitmen dan tanggungjawab bersama sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.
Pedoman itu, kata dia, tercantum dalam Pasal 303 ayat 1 UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Ia mengatakan, Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD, dan Lampiran Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon sebelumnya sempat mengusulkan dengan rencana biaya mencapai Rp800 miliar.
Terlebih, hasil analisis Pemprov Banten hanya menyetujui sebesar Rp596,4 Miliar.
Dana sebesar itu, kata Dia, akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembiayaan 24 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Tentunya yang bertugas dalam Pemilu 2024 mendatang. Masing-masing TPS terdiri dari 9 orang anggota KPPS,” imbuhnya. (mg1)
























