SATELITNEWS.ID, SERANG – Sebanyak 21 orang Warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, belum mendapat ganti rugi lahan oleh pihak tol Serang – Panimbang. Total tanah milik warga yang terdampak tol tersebut, ada sekitar 27 bidang.
Asda I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Nanang Supriatna mengatakan, persoalan tanah milik warga yang belum diganti rugi oleh pihak tol Serang – Panimbang ini sudah berlangsung cukup lama.
Hal itu bermula dari ketidak cocok harga ganti rugi tanah yang dibayarkan terhadap warga oleh pihak jalan tol. Dimana semula harga yang ditawarkan senilai Rp90 ribu per meter. Sementara warga tidak mau.
“Pada tanggal 11 maret tahun 2020 warga telah melaksanakan mediasi oleh pemerintah daerah dengan PPK Jalan Tol dan juga PT Wika. Mereka menuntut gak mau diganti rugi Rp90 ribu per meter, tapi mereka ingin Rp250 ribu per meter, dimediasi itu mereka juga dipersilahkan menggugat ke pengadilan dan kalau sudah inkrah akan dibayarkan sesuai putusan pengadilan,” kata Nanang, Senin (8/8/2022).
Kemudian setelah gugatan dilayangkan, kata Nanang pihak warga dinyatakan menang dalam perkara tersebut. Namun ternyata pihak PPK justru mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sehingga masyarakat belum lama bereaksi, dengan melakukan unjuk rasa.
“Mereka ingin agar lahan miliknya segera dibayar,” tuturnya.
Atas dasar itu Nanang mengaku, Pemkab Serang akan mengawal persoalan tersebut agar hak masyarakat segera dibayar.
“Itu kan sudah ada keputusan pengadilan, jadi ibu Bupati Serang akan bersurat kepada kementerian PUPR agar tidak ada one prestasi, jangan menempuh PK,” ujarnya.
Nanang mengungkapkan, total tanah yang belum dibayar ada sebanyak 27 bidang. Tanah ini milik 21 orang warga di Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja.
Sementara itu, PPK Tol Serang – Panimbang, Temy Saputra membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya peninjauan kembali atas keputusan pengadilan tersebut.
“Selagi masih dibenarkan gak jadi masalah kan? kalau nilai besar kecil relatif, ini kan uang negara,” ujarnya. (sidik)