SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Untuk mencegah beroperasi kembali odong-odong, dan beredarnya knalpot bising, jajaran Satlantas Polres Pandeglang melarang para pemilik bengkel kendaraan di Kabupaten Pandeglang, menerima permintaan modifikasi kendaraan odong-odong dan knalpot bising.
Imbauan larangan itu dilakukan, guna mengindari kecelakaan lalu lintas bagi kendaraan odong-odong, serta menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati mengatakan, sesuai tahapan yang dilakukan dalam melakukan tindakan pelarangan kendaraan odong-odong dan knalpot bising, mulai dari upaya preventif dan represif.
“Jadi, sebelum kita melakukan tindakan, langkah-langkah himbauan dulu yang dilakukan. Kita informasikan kepada masyarakat, bahwa odong-odong itu seperti apa dan knalpot bising itu seperti apa,” kata AKP Jeany, Senin (22/8/2022).
Meskipun kata AKP Jeany, masyarakat sudah banyak tahu tentang hal itu, tapi tetap perlu terus diingatkan agar kesadaran tertib berlalu lintas terus mengalami peningkatan.
“Jika setelah diberikan himbauan tapi masih saja ada yang tidak tertib, kita juga akan melakukan tindakan,” tandasnya.
Baca Juga: Tim Satlantas Polres Pandeglang Tindak Tegas Kendaraan Sumbu III
Ia juga mengaku, kepada para pemilik bengkel kendaraan yang berkaitan dengan odong-odong dan knalpot bising, pasti diberikan himbauan terlebih dahulu agar tidak menerima.modifikasi kendaraan odong-odong dan knalpot bising
“Iya kita nanti akan berikan himbauan juga, berupa pemasangan spanduk di bengkel-bengkel. Tapi sebelum itu kita bersurat dulu,” tegasnya.
Tentu lanjut Jeany, langkah-langkah yang dilakukan itu demi menjaga keamanan dan ketertiban lalulintas.
Karena pihaknya tidak menginginkan, ada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan odong-odong di Serang itu terjadi di Pandeglang.
“Makanya, untuk odong-odong dilarang beroperasi dan knalpot racing juga dilarang digunakan. Intinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalulintas,” imbuhnya. (nipal)
























