SATELITNEWS.ID, SERANG — Jalan longsor yang ada di Jalan Raya Taktakan-Gunung Sari (Takari), tepatnya di Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten memakan korban.
Seorang pengendara motor, terperosok ke dalam longsoran. Beruntung korban tersebut selamat, dan tidak sampai meninggal dunia.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 21 Agustus 2022 siang, yang diunggah oleh sebuah akun medsos facebook bernama Den kepada Fesbuk Banten News.
Jalan Takari itu, merupakan jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, yang kondisinya sudah rusak sejak 1 Maret 2022 Namun belum diperbaiki, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
Menanggapi hal itu, Muhdi, aktivis dari Komunitas Peduli Lingkungan mengaku, geram atas kejadian ini.
Dia mengatakan, sudah berkali–kali menyampaikan di media massa agar DPUPR Provinsi Banten segera memperbaiki jalan rusak akibat longsor tersebut.
Baca Juga: Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat
“Saya sudah mengatakan berkali-kali agar jalan itu segera diperbaiki sebelum memakan korban. Kalau sudah terjadi kejadian kayak begini terus siapa yang bertanggung jawab?” kata Muhdi, mempertanyakan.
Muhdi juga mengatakan, DPUPR Provinsi Banten harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian yang menimpa pengguna jalan yang menjadi korban dari jalan rusak tersebut.
Sebab dia menilai adanya korban kecelakaan itu disebabkan karena kelalaian dari DPUPR Provinsi Banten sendiri yang tidak cepat tanggap dalam permasalahan ini.
“Kepala DPUPR Provinsi Banten harus meminta maaf dan menanggung biaya pengobatan korban,” tandasnya.
Muhdi mengatakan, dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Bila mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan dapat dilaporkan dan terancam hukuman penjara dan denda.
Baca Juga: Jalan Berlubang di Flyover Ciputat Akhirnya Diperbaiki Usai Pemotor Jatuh
Sebab pada Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Ayat (1) disebutkan, Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/ atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Ayat (2) menyatakan, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Adapun Ayat (3) menyatakan, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta dan Ayat (4) menyatakan, Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Menanggapi hal tersebut, kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan desain perencanaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) oleh konsultan di sekitar lokasi longsor dan di beberapa titik lainnya yang berpotensi besar terjadinya longsor.
Desain perencanaan itu, tambahnya, sengaja dilakukan secara menyeluruh sebagai langkah awal dalam pencegahan terjadinya kembali longsor di jalur Takari.
“Adapun untuk pembangunan TPT-nya, nanti bisa dilakukan di tahun berikutnya. Untuk saat ini pembangunan TPT yang diutamakan itu di area sekitar longsor yang juga akan ditangani,” ungkap Arlan.
Adapun untuk proses pengerjaannya, menurut Arlan, baru bisa dimulai paling lambat dua bulan dari sekarang, setelah proses desain perencanaan itu selesai.
“Kita sudah turunkan tim ke lapangan, untuk melihat langsung struktur apa yang sekiranya kuat untuk dibuatkan TPT di sana, agar bisa bertahan lama dan kokoh,” ucapnya.
Dikatakan Arlan, di musim penghujan ini pihaknya sudah menyiapkan sejumlah personil untuk memantau sejumlah ruas jalan di masing-masing daerah yang berpotensi terjadi longsor.
Ruas jalan itu berdasarkan pemetaannya tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Serang serta Kota Serang.
“Untuk di Serang seperti ruas jalan Palima-Teneng dan Taktakan-Gunung Sari. Di Lebak Cipanas-Warung Banten, Bayah-Cikotok, dan untuk di Pandeglang ruas jalan Mengger,” imbuhnya. (mg2)
























