SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera memberlakukan tarif berbayar masuk Museum Multatuli Rangkasbitung. Untuk pelajar dikenai Rp 1.000, umum Rp 2.000 dan wisatawan mancanegara Rp15 ribu.
Kebijakan yang dituangkan dalam Perbup No 36/2022 tentang Peraturan Tarif Retribusi Jasa dan Usaha ini mendapat kritikan dari sejumlah warga Lebak. Mereka menilai tidak elok fasilitas keilmuan diperjualbelikan. Kritik itu salah satunya datang dari Ace Sumirsa Ali.
“Tak elok, fasilitas keilmuan “diperjualbelikan”, seperti memperdagangkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Apalagi hanya 1.000, hasil perolehannya juga tak akan signifikan,” kata Ace kepada Satelit News.Id, Kamis (25/08/2022).
Diketahui Pemkab Lebak memberlakukan tarif terhadap museum anti kolonialisme pertama di Indonesia dengan maksud meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Walaupun tujuannya baik, rupanya kebijakan itu menurut Ace kondisi itu akan menambah sepi museum.
“Kenapa harus dari yang demikian (museum) mencari PAD-nya. Kan masih banyak potensi PAD yang lainnya,” ujar pria yang juga mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Lebak ini. “Perlu ditelusuri, apa yang menjadi motif sehingga (Museum Multatuli) harus ditarif,”tambahnya.
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36/2022 tentang Peraturan Tarif Retribusi Jasa dan Usaha selain Museum Multatuli yang bakal ditarif, Pemkab Lebak juga menaikkan retribusi pasar dan sampah. “Kalau motifnya mengejar PAD, ada sektor parkir yang potensial bocor. Ada galian tambang urukan tanah di Tol Serang Panimbang yang berpotensi tidak dibayarkan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lebak, akan memberlakukan tarif masuk ke Museum Multatuli. Besarannya untuk pelajar Rp 1.000, umum Rp 2.000 dan wisatawan mancanegara Rp15.000. Walaupun sudah disahkan, namun hal itu belum diterapkan hingga kini.
“Untuk harga tiket masuk ke Museum Multatuli ada tiga golongan yakni tiket masuk untuk pelajar sebesar Rp1.000, umum Rp 2.000 dan turis mancanegara Rp15.000 ribu,” kata Kepala Museum Multatuli Rangkasbitung, Ubaidillah Muctar. “Kebijakan itu (masuk Museum Multatuli berbayar) sesuai Perbup Nomor 36/ 2022 tentang Peraturan Tarif Retribusi Jasa dan Usaha,” sambung Ubaidillah menjelaskan dasar hukum aturan tersebut.(mulyana)