SATELITNEWS.ID, SERANG – Sejumlah mahasiswa, organisasi masyarakat (Ormas) dan pedagang Pasar Cimol, yang beralamat di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berunjukrasa di depan kantor Pemkab Serang, Senin (29/8/2022).
Dalam aksinya mereka menolak Pasar Cimol dibongkar oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
“Kalau berjualan disitu kan (Pasar Cimol) gak mengganggu jalan, kalau di pasar Ciherang di Jalan Raya depan ada yang jualan boleh tuh digusur, kalau kita dibongkar siapa yang ngasih makan kita,” kata salah seorang pengunjuk rasa yang mengaku sebagai pedagang sayur, Suparman.
Suparman mengaku sudah cukup lama berjualan di Pasar Cimol. Bahkan sudah berjualan hingga turun temurun dari jaman orang tuanya. Sehingga dirinya dan para pedagang lain tidak mau untuk direlokasi.
“Ada 50 tahunan (berjualan), dari belum ramai sampai sekarang ramai, ini kan (rencana pembongkaran) baru baru ini muncul, ada oknum siapa yang membekingi tuh,” tuturnya.
Suparman mengungkapkan dahulu pihaknya memang tidak memiliki izin untuk berjualan di pasar tersebut. Namun kemudian pada tahun 2015 mendapatkan izin untuk berjualan dari Desa dan Kecamatan.”Ada sekitar 200 pedagang, jadi kenapa sekarang mau direlokasi,” ujarnya.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Sementara itu, Asda I Pemkab Serang, Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya menerima baik aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui aksi unjuk rasa ini.
Namun ia mengaku, akan tetap melakukan penertiban pada Selasa (30/8/2022) besok, sesuai rencana awal.
Kata Nanang, pihaknyapun sudah menyediakan tempat untuk merelokasi para pedagang.
“Pesan pak Wakil Bupati, itu kan ketika menertibkan pasar harus ada relokasi, kasian pedagang, kalau tanpa ada solusi, itu kan kurang bijaksana. Jadi relokasinya sudah disiapkan, rencana penempatan di tanah milik Haji Apang yang tidak jauh dari situ,” ujarnya.
Nanang mengungkapkan, penertiban Pasar Cimol ini berawal dari keluhan masyarakat agar tidak kumuh dan tidak menimbulkan macet.
Kemudian, masyarakat memohon kepada Kades dan Camat untuk menertibkan, hanya saja merasa tidak puas. Sehingga meminta kepada Pemkab Serang untuk menertibkan.
Baca Juga: Pemkab Serang Panen Bawang Merah untuk Dorong Produktivitas Petani
“Kata pak Kasatpol PP sudah tiga kali memberikan surat pemberitahuan. Artinya SOPnya sudah ditempuh, untuk pelaksanaan penertiban besok,” pungkasnya. (sidik)
























