SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Tiga warga asal Kecamatan Teluknaga, Sindang Jaya dan Sukadiri mengadu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Ketiganya merasa namanya dicatut oleh Partai Politik (Parpol).
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dengan pencatutan nama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sebagai kader oleh Parpol dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
“Kita sudah menerima konfirmasi dari masyarakat sebanyak tiga orang. Mereka merasa namanya dicatut sebagai kader dari Parpol,” ucap Kepala Divisi Teknis KPU Ahmad Subarja kepada Satelit News, Senin (29/8).
Ahmad Subarja menambahkan, bahwa dari latar belakang para pelapor atau pengaduan pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen, mantan Panwascam dan pegawai swasta yang terpampang di Sipol. Padahal, ketiganya mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota ataupun pengurus partai politik.
“Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan Panwascam dan lainnya,” katanya.
Adapun untuk asal warga yang telah dicatut itu, kata Subarja, tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Diantaranya, Sindang Jaya, Teluknaga dan Sukadiri.
“Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga dan S warga Sukadiri,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Subarja, dengan adanya hal tersebut, KPU Kabupaten Tangerang mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi, di sistem khusus keanggotaan Parpol seperti di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Dan jika tercantum sebagai keanggotaan Parpol tetapi tidak merasa tergabung, silahkan laporkan ke kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyebutkan, bahwa sejauh ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat oleh Parpol.
“Baru satu orang, pria asal Sindang Jaya berinisiap M. Katanya namanya dicatut oleh salah satu Parpol besar,” jelasnya.
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian langsung menindaklajuti dengan mengirim surat klasifikasi dari Parpol tersebut.
“Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota Panwascam Sindang Jaya,” tuturnya.
Menurut Zulpikar, apabila pencatutan NIK secara ilegal oleh salah satu partai politik ini masuk dalam pidana umum. Maka, orang atau masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut, dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk pidana umum. Jadi tidak masuk pada kategori pidana Pemilu, kita tidak bisa memberikan sanksi langsung ke partai itu,” pungkasnya. (alfian/aditya)