SATELITNEWS.ID, LEBAK—Satu dari 66 desa di Kabupaten Lebak yakni Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber menunda pelaksaan pilkades serentak. Penundaan itu seiring datangnya surat Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek yang diterima pemerintah daerah dan diputuskan bahwa desa tersebut batal melaksanakan pesta demokrasi yang dijadwalkan pada November 2022 mendatang.
“Betul surat dari kasepuhan sudah diterima bupati. Karena ada permohonan penundaan dan mungkin BPD satu frekuensi karena ada aspirasi dari kasepuhan sehingga tidak membentuk panitia pemilihan (panlih),” kata Ketua Panlih Pilkades tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri, belum lama ini.
“Keputusan ditundanya Pilkades Citorek Timur diambil pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” ujar pria yang juga menjabat Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak ini.
Kata Alkadri, pengajuan permohonan penundaan pilkades tidak hanya Desa Citorek Timur saja, melainkan ada beberapa desa lainnya juga. Akan tetap karena proses panlihnya sudah dibuat sehingga permohonan itu ditolak.
“Ada enam desa yang mengajukan penundaan, tapi lima desa tetap berproses melakukan pembentukan panitia dan lain-lain, cuma Citorek Timur tidak membentuk (panitia) sehingga tahapan lain tidak berjalan. Nah saat kita bahas disepakati kalau yang sudah membentuk panitia dilanjutkan aja, cuma untuk Citorek Timur karena tidak ada tahapan yang diikuti,” papar Alkadri.
Saat disinggung, apa yang menjadi penyenab utama ditundanya pelaksaan Pilkades Citorek Timur, Menurut Alkadri, permintaan penundaan pilkades karena sambil menunggu keputusan ditetapkannya Citorek Timur menjadi desa adat. “Sehingga mekanisme pemilihan di desa adat tidak dilakukan pemilihan secara langsung tapi melalui musyawarah mufakat. Jadi kalau yang sekarang pengan mencalonkan diri masih ada kesempatan untuk jadi kepala desa ketika dibuka pemilihannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Panitia Pelaksana Mundur, Desa Cihambali Lebak Terancam Batal Gelar Pilkades
Menanggapi hal itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lebak, Abdul Rohman, meminta pemerintah kabupaten meninjau ulang keputusan menunda pilkades Citorek Timur tersebut.
“Pemerintah daerah harus meninjau ulang keputusan soal penundaan pilkades Citorek Timur. Pemerintah punya mekanisme, punya aturan dan kewenangan, jadi jangan sampai pemerintah ini seperti lemah enggak punya ketegasan,” kata Abdul Rohman.
Menurut Abdul Rohman, keputusan Pemkab Lebak bersama Forkopimda menunda pilkades di desa tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Jangan sampai ada kepentingan tertentu di balik penundaan tersebut.
“Sesuai mekanisme dalam perundang-undangan saja, pilkades Citorek Timur harus tetap dilanjutkan, pemerintah jangan terkesan enggak tegas. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang nantinya membawa hal yang enggak baik buat masyarakat,” tegasnya.(mulyana)
























