SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar tahun 2019 dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan satu tersangka berinisial A.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (14/9/2022). Bahkan sekitar pukul 16.35 WIB, tersangka yang mengenakan rompi oranye, peci hitam dan masker dengan tangan terborgol digelandang keluar kantor Kejari Pandeglang dan langsung dimasukan kedalam mobil tahanan Kejari Pandeglang untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne menyatakan, pihaknya benar-benar bekerja maksimal dan bukan hanya ngomong doang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet Bos Afirmasi.
“Alhamdulillah, kami bukan cuma ngomong doang ya, benar kami telah menetapkan tersangka (dugaan kasus korupsi pengadaan tablet),” kata Helena, Rabu (14/9/2022).
Diungkapkannya, kasus yang ditanganinya itu sudah berjalan satu tahun lebih. Begitu juga diakuinya, masih ada kekurangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun dinilainya sudah ada unsur yang terpenuhi.
“Ini memang perkara sudah terlampau lama berjalan 1 tahun lebih dan masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain, tapi unsurnya sudah terpenuhi,” katanya.
Baca Juga: Sebanyak 5.403 Ruang Kelas SD dan SMP di Pandeglang Rusak
Dijelaskannya, bahwa tersangka inisial A orang yang menerima uang dari seluruh Kepala Sekolah dan dia yang membeli barang tersebut didalam aplikasi dan bahkan username dan password dipegang tersangka.
“Ini menyalahkan peraturan dalam pembelian barang dan jasa, karena harganya sudah ditentukan, dan sudah dikondisikan oleh tersangka dengan istilah satu pintu,” tandasnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menambahkan, bahwa kasus yang menjerat inisial A soal pengadaan BOS Afirmasi 2019 tingkat SMP di Kabupaten Pandeglang dengan besaran anggaran sekitar Rp 8 Miliar.
“Ada 45 sekolah dengan total anggaran sekitar Rp 8 Miliar. Itu pengadaan tablet, selain tablet ada juga PC Komputer,” katanya.
Dari pengadaan tablet itulah diduga ada kesalahan dengan melakukan pengondisian atau dipegang satu orang user yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada intinya disitu ada yang salah sehingga dikondisikan hanya pada satu user, seolah-olah dia yang mengadakan barang tersebut. Jadi, tidak ada perbandingan harga dan perbandingan barang sehingga mendapatkan keutungan yang salah,” jelasnya.
Baca Juga: MA Diminta Pertimbangkan Penahanan Tersangka Pemalsuan IUP Morowali
Sementara ini dalam kasus itu, pihaknya baru menetapkan satu tersangka saja. Dan tak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain karena penyelidikannya terus didalami oleh pihak Kejari Pandeglang.
“Sementara hanya satu yang ditetapkan tersangka. Ini akan ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari kedepan,” ujarnya. (nipal)
























