Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pekerja Informal Tak Kebagian, Subsidi Upah Dinilai Tak Adil

Oleh Made Nusantara
Minggu, 25 Sep 2022 14:03 WIB
Rubrik Nasional
Pekerja Informal Tak Kebagian, Subsidi Upah Dinilai Tak Adil

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar pekerja formal/penerima upah. Kebijakan ini dirasa kurang adil. Karena, dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi juga dirasakan pekerja informal.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemberian BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan di evaluasi. “Evaluasi ini penting dilakukan karena hingga kuartal IV2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) ada 3,55 juta orang,” ujar Netty, kemarin.

Netty bilang, di antara 3,55 juta orang tersebut ada yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU, karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal. Bahkan, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, kata dia, ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang layak mendapatkan BSU karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta. Data Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemenaker), lanjutnya, ada hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi. “Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” saran dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini berpandangan, alasan menaikkan harga BBM agar subsidi tepat sasaran jadi terbantahkan. Pasalnya, pengalihan subsidi dalam bentuk BSU hanya dinikmati pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Dampak kenaikan BBM dirasakan masyarakat luas, tapi BSU hanya dinikmati sebagian kecil kalangan saja,” kritiknya.

Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati menambahkan, BSU merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kemnaker. Oleh karena itu, perusahaan mengusulkan pekerjanya yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa mendapatkan BSU tersebut. “Dalam mengusulkan harus mengacu pada Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh,” ujar Elva dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga: Anggota DPR RI Wahidin Halim Janji Kawal Kasus SIP Pamulang

Elva mengatakan, setelah mengusulkan pasti nantinya di verifikasi dan divalidasi terlebih dahulu dan terpenting mengusulkan dulu. “Karena nanti setelah verifikasi dan validasi barulah bisa diketahui bisa dapat BSU atau tidaknya,” imbuhnya.

Apalagi BSU itu, lanjut dia, diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. “Jangan sampai pekerja yang memenuhi syarat tidak dapat BSU karena tidak diusulkan,” wantiwanti politikus PDIP ini.

BeritaTerbaru

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Sesditjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman memaparkan, calon penerima BSU tercatat sekitar 16,2 juta orang. Mereka adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum dan peserta aktif BPJS.

Setelah dilakukan skrining awal, pekerja yang memenuhi persyaratan turun jumlahnya menjadi hanya 14,6 juta orang. “Angka ini yang kami usulkan ke Kemenkeu, untuk pendanaannya agar anggaran disiapkan dengan nilai Rp 600 ribu per pekerja. Total anggaran yang dibutuhkan Rp 8,7 trliun,” kata Lukita.

Artinya, ada sekitar 1,6 juta pekerja atau hampir 2 juta pekerja yang tidak lolos persyaratan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh. Lukita menjelaskan, persyaratan lengkap penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan KTP, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Lalu, mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta. Persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Masa Libur Sekolah Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG

Syarat lainnya, kata dia, berlaku nasional seluruh Indonesia dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri. “Bila ada peserta yang baru terdaftar pada September 2022, maka dia tidak termasuk dalam data calon penerima BSU,” pungkasnya. (rm.id)

Tags: Bantuan Subsidi Upahdpr riKetanagakerjaan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Bisnis

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

BEDAH RUMAH - Sekeluarga di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mendapat bantuan bedah rumah dari jajaran Polsek Pamarayan Polres Serang, Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

Dapat Bantuan Bedah Rumah Dari Polri, Warga Pamarayan Kabupaten Serang Tak Henti Bersyukur

Selasa, 30 Jun 2026 17:22 WIB
Jaksa Tak Hadir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Jaksa Tak Hadir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Rabu, 24 Jun 2026 13:51 WIB
FESTIVAL BUBUR SURO - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menunjukkan bubur yang sudah dimasak, saat menghadiri Festival Bubur Suro Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/6/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Festival Bubur Suro Desa Bandung Pandeglang, Melalui Tradisi Bukti Cinta Terhadap Negeri

Kamis, 25 Jun 2026 14:00 WIB
SAMBUTAN - Ketua DPC PPP Kabupaten Serang terpilih periode 2026-2031, Dendi Kurnia Ardiansyah, menyampaikan sambutan di acara Muscab ke X yang diselenggarakan di gedung Catur Ciruas, Minggu (28/6/2026). (ISTIMEWA)

Nahkodai PPP Kabupaten Serang, Dendi Siap Gaspol Susun Kepengurusan

Minggu, 28 Jun 2026 17:53 WIB
KUNJUNGAN - Menkop RI Ferry Juliantono, berkunjung ke Yayasan Anwarul Hidayah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Menkop RI Tegaskan Dukungannya Terhadap Pengembangan Kopontren Di Pandeglang

Senin, 29 Jun 2026 16:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.