Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pekerja Informal Tak Kebagian, Subsidi Upah Dinilai Tak Adil

Oleh Made Nusantara
Minggu, 25 Sep 2022 14:03 WIB
Rubrik Nasional
Pekerja Informal Tak Kebagian, Subsidi Upah Dinilai Tak Adil

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar pekerja formal/penerima upah. Kebijakan ini dirasa kurang adil. Karena, dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi juga dirasakan pekerja informal.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemberian BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan di evaluasi. “Evaluasi ini penting dilakukan karena hingga kuartal IV2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) ada 3,55 juta orang,” ujar Netty, kemarin.

Netty bilang, di antara 3,55 juta orang tersebut ada yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU, karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal. Bahkan, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, kata dia, ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang layak mendapatkan BSU karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta. Data Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemenaker), lanjutnya, ada hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi. “Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” saran dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini berpandangan, alasan menaikkan harga BBM agar subsidi tepat sasaran jadi terbantahkan. Pasalnya, pengalihan subsidi dalam bentuk BSU hanya dinikmati pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Dampak kenaikan BBM dirasakan masyarakat luas, tapi BSU hanya dinikmati sebagian kecil kalangan saja,” kritiknya.

Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati menambahkan, BSU merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kemnaker. Oleh karena itu, perusahaan mengusulkan pekerjanya yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa mendapatkan BSU tersebut. “Dalam mengusulkan harus mengacu pada Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh,” ujar Elva dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga: Rizki Natakusumah Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

Elva mengatakan, setelah mengusulkan pasti nantinya di verifikasi dan divalidasi terlebih dahulu dan terpenting mengusulkan dulu. “Karena nanti setelah verifikasi dan validasi barulah bisa diketahui bisa dapat BSU atau tidaknya,” imbuhnya.

Apalagi BSU itu, lanjut dia, diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. “Jangan sampai pekerja yang memenuhi syarat tidak dapat BSU karena tidak diusulkan,” wantiwanti politikus PDIP ini.

BeritaTerbaru

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Sesditjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman memaparkan, calon penerima BSU tercatat sekitar 16,2 juta orang. Mereka adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum dan peserta aktif BPJS.

Setelah dilakukan skrining awal, pekerja yang memenuhi persyaratan turun jumlahnya menjadi hanya 14,6 juta orang. “Angka ini yang kami usulkan ke Kemenkeu, untuk pendanaannya agar anggaran disiapkan dengan nilai Rp 600 ribu per pekerja. Total anggaran yang dibutuhkan Rp 8,7 trliun,” kata Lukita.

Artinya, ada sekitar 1,6 juta pekerja atau hampir 2 juta pekerja yang tidak lolos persyaratan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh. Lukita menjelaskan, persyaratan lengkap penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan KTP, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Lalu, mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta. Persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR RI Usulkan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk

Syarat lainnya, kata dia, berlaku nasional seluruh Indonesia dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri. “Bila ada peserta yang baru terdaftar pada September 2022, maka dia tidak termasuk dalam data calon penerima BSU,” pungkasnya. (rm.id)

Tags: Bantuan Subsidi Upahdpr riKetanagakerjaan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIDAK WAJIB PAJAK -- Pimpinan DPRD dan Tim Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang, melakukan sidak sejumlah Cafe & Resto, Kamis (10/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah

Kamis, 10 Sep 2026 21:58 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:29 WIB
28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.