SATELITNEWS.COM,TANGERANG–Pengurukan saluran air sekunder di Jalan Raya Kronjo, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya disetop Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Kementrian PUPR, Jumat (30/9). Hal itu dilakukan dengan cara memasang plang dihentikannya kegiatan pengurukan.
Sub Koordinator Hukum Dan Komunikasi Publik pada BBWAC3, Suyadi mengatakan, bahwa kegiatan pengurukan saluran air dengan menggunakan tanah yang dilakukan oleh salah seorang warga Gandari Kecamatan Kronjo, di saluran air sekunder tepatnya di Jalan Raya Kronjo, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya telah berlangsung selama tiga hari.
Namun, aksinya itu diketahui oleh salah seorang warga setempat dan langsung melaporkannya kepada balai besar. Menurut Suyadi, karena kegiatan itu dilarang maka pihaknya langsung melakukan tindakan penyetopan.
“Kami akan segera melakukan pendeketan persuasif kepada pelaku pengurukan saluran air, rencana akan kami panggil untuk diberikan pemahaman,” kata Suyadi Sub Koordinator Hukum dan Komunikasi Publik, kepada Satelit News, Jumat (30/9).
Suyadi mengatakan, dari sekian saluran air sekunder Cidurian di wilayah Provinsi Banten hanya di Sukamulya yang nekad membendung saluran air dengan tanah tersebut, dirinya mengapresiasi peran ormas dan LSM yang membantu pihak BWSCC.
“Kita akan normalkan kembali saluran air sekunder ini, dan kami berharap kegiatan pengurukan saluran air ini tidak dilanjutkan kembali,”terang Suyadi.
Baca Juga: Akibat Banjir, Mata Pencaharian Masyarakat di Desa Kubang Terganggu
Camat Sukamulya Yati Nurul Hayati menambahkan, bahwa pemerintah kecamatan sifatnya hanya koordinasi dan menampung laporan, lalu laporan itu diteruskan kepada pihak BWSCC.
Yati mengaku, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kades Sukamulya. Berdasarkan laporan yang diberikan oleh Kepala Desa Sukamulya, bahwa ada kegiatan pengurukan selama 3 hari.
Kata Yati, saat dirinya mendapat laporan tersebut, dirinya mengira kegiatan itu tidak menutup mati saluran. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata saluran sekunder itu ditutup mati.
Katanya, jelas hal itu perbuatan yang dilarang dan berbahaya. Maka dari itu, pihaknya langsung berkordinasi dengan balai besar untuk melakukan penyetopan kegiatan pengurukan saluran air sekunder.
“Saya pikir ngga ditutup mati saluran airnya, ternyata ditutup ini bahaya akan menimbulkan banjir,”tandasnya. (alfian)
























