SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak hanya satu yang tidak memperpanjang pendaftaran panwascam 2024 oleh Bawaslu Lebak. Kecamatan yang dimaksud adalah Gunungkencana. Bawaslu Lebak tidak memperpanjang masa pendaftaran lantaran secara kuota keterwakilan perempuan 30 persen terpenuhi.
“Ya Gunungkencana yang tidak diperpanjang, sisanya 27 kecamatan Rangkasbitung ikut diperpanjang sampai tanggal 8 Oktober 2022 mendatang,” kata Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam yang juga anggota Bawaslu Lebak, Deni Wahyudin saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh Satelitnews, Selasa (04/10/2022).
Deni menjelaskan, 27 kecamatan yang terpaksa diperpanjang masa pendaftaran itu karena keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen tidak terpenuhi. Sehingga sesuai pedoman harus diperpanjang agar tercapainya kuota tersebut (keterwakilan 30 persen perempuan). “Jadi harus 30 persen keterwakilan perempaun dari jumlah pelamar di kecamatan setempat. Karena di 27 kecamatan ini 30 persen keterwakilan perempuannya belum memenuhi kuota jadi terpaksa diperpanjang,” papar Deni.
“Diperpanjangnya dari tanggal 2 sampai 8 Oktober, nah nanti jika tetap tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai intruksi Bawaslu pusat,” kata Deni.
Dari total yang masuk sebagai pelamar panwascam yakni 479 orang, 416 laki-laki dan 63 perempuan. Dari jumlah tersebut kata Deni terdapat 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lebak ambil bagian mendaftar. Tidak hanya ASN, pelamar panwascam juga terdapat 13 orang berlatar belakang pendamping. “Kalau bekerja di lingkungan dinas berarti ASN ini rekomendasinya dari kepala dinas atau sekretaris daerah. Sedangkan untuk ASN yang nantinya diangkat jadi komisioner atau anggota lembaga non struktural diberhentikan sementara sebagai PNS,” jelasnya.(mulyana)