SATELITNEWS.COM, SERANG – Meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang hingga saat ini masih beroperasi.
Maka dari itu, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendorong agar Pemkot Serang bisa bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik THM tersebut.
Sebab, hal itu telah melanggar peraturan dan sampai saat ini tempat tersebut masih terus berjalan.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, di Kota Serang tidak pernah ada izin soal tempat hiburan malam, sehingga yang ada saat ini merupakan ilegal.
Apalagi dengan maraknya THM yang berkedok resto atau kafe. “Itu kan sudah nampak di depan mata ada pelanggaran peruntukkan. Artinya Satpol PP harus melakukan penertiban dengan serius,” katanya, Jum’at (14/10/2022).
Sebelumnya, dikatakan dia, MUI Kota Serang telah bertemu dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang menanyakan THM yang ada di Kota Serang. Kedua pimpinan daerah tersebut menyatakan tidak ada perizinan terhadap THM, artinya semua ilegal.
“Maka, MUI mendukung pemkot untuk menegakkan peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi harus terukur, terstruktur, dan manusiawi,” ucapnya.
Menurut Amas, selama ini MUI Kota Serang mendukung dalam hal penegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya membuat Kota Madani menjadi lebih aman dan nyaman dari kemaksiatan.
“Mungkin karena dua tahun ini kegiatan masyarakat berhenti, dan merasa jenuh, sehingga ada potensi yang terbuka, pebisnis berpeluang membuka tempat hiburan malam,” tuturnya.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) semua jenis usaha yang mengarah pada kemaksiatan harus diberantas tuntas.
“Apalagi yang namanya tempat hiburan harus ada perizinannya. Kalau tidak ada artinya ilegal, dan penegakkan perda harus benar-benar tegas,” ucapnya. (mg2)