SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemprov Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda ke DPRD Banten.
Berdasarkan hasil identifikasi sejak tahun 2001, Pemprov Banten mempunyai 238 Perda. Dari jumlah itu, Pemprov menemukan Perda yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, ada juga yang dinilai tidak efektif dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang terbaru. Kemudian, ada juga Perda yang muatan materinya masuk kategori tetap, rutinitas dan dinamis.
Pj Gubernur Al Muktabar, pada saat rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Banten mengatakan, Raperda yang diusulkan ini dimaknai merupakan bagian dari reformasi regulasi di tingkat Provinsi Banten.
Yang bertujuan, Perda yang dimiliki dan berlaku adalah, hanya yang betul-betul dibutuhkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan perundang-undangan dan memiliki muatan lokal.
“Hal ini sejalan dengan lima prioritas kerja tahun 2019-2024 bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk melakukan simplikasi regulasi,” kata Al Muktabar, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini
Menurut Al, keberadaan Perda yang dibentuk oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, terdapat beberapa Perda yang menghambat investasi, daya saing daerah, tumpang tindih, dan diskriminatif. Maka dari itu, tambahnya, penting dilakukan rekontruksi Kembali terhadap kerangka peraturan (regulatory frame work) yang disusun, agar mengikuti paradigma kekinian dalam pembentukannya seperti yang diterapkan oleh pemerintah pusat melalui metode omni buslaw atau bentuk deregulasi lainnya seperti simplifikasi.
“Itulah yang mendorong kami dalam melakukan penataan regulasi daerah agar efisien dan efektif. Metode pencabutan Perda ini dilakukan terhadap banyak Perda, dan kami yakini hal ini relevan dengan semangat simplikasi dan telah memperoleh harmonisasi dari Kemenkumham,” ujarnya.
Dikatakan Al, bapak Presiden Jokowi mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya Pemda untuk bersama-sama pemerintah dalam visi yang sama yakni menyederhanakan regulasi, untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif. “Hal itu demi terwujudnya keadilan sosial demi seluruh rakyat indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita UUD 1945,” ujarnya. (mg2)
























