SATELITNEWS.ID, SERANG–Komisi III DPRD Kabupaten Serang menyebutkan, tidak ada penangguhan pembayaran pajak bagi sejumlah hotel dan kos kosan terdampak wabah Covid-19. Hal itu dikarenakan, untuk pajak hotel dan kos kosan langsung dibayar oleh penyewa atau penghuni yang masuk.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono mengatakan, untuk masalah pajak hotel, restoran dan kos kosan sebenarnya dibayar dari penggunanya. Jika sementara tidak ada yang menyewa atau menginap, maka tidak akan ada yang disetor.
“Misal ada 100 kamar yang nginap, tinggal 10 persennya. Jadi tidak ditangguhkan dan tidak dikurangi, cuma bebannya turun karena pengunjung yang berkurang,” kata Agus, saat ditemui di ruangannya, Kamis (23/4).
Ia menuturkan,dengan adanya surat edaran bupati tentang larangan berkerumun otomatis berpengaruh terhadap pajak hotel dan lainnya. Yang biasanya omset Rp 100 juta karena enggak boleh ngumpul jadi menurun.
“Kita sudah pasang tapping box dihotel, jadi kelihatan disana. Kita bisa prediksi sekian bulan, kalau turunnya begini berapa defisitnya,” tandasnya.
Ia juga mengatakan, sesuai hitungan sebelumnya, pendapatan di Kabupaten Serang pasti akan menurun drastis baik dari sisi pajak perhotelan, rumah makan dan retribusi lainnya. Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi penurunan dan dampaknya.
“Bagaimana upaya kita ketika ada perubahan pendapatan untuk mengatur belanja sebagai imbasnya. Kemarin evaluasi pengelolaan pasar ada pengaruh tapi tidak signifikan. Karena yang jualan ada yang beli masih ada. Kalau perhotelan luar biasa terdampak,” ujarnya.
Disinggung soal pajak kos-kosan, saat ini capaian pajak tersebut sebenarnya sudah mulai membaik dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan seringnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik koskosan tersebut, sehingga mereka sadar untuk membayarnya.
“Ada peningkatan kita sudah sosialisasikan saat reses, owner kos kosan jadi ada penambahan,” ujarnya.
Ia-pun memastikan meskipun saat ini ada wabah Covid tidak ada keringanan pengurangan nilai kewajiban pajak kos kosan tersebut. “Kalau keringanan jadi 5 persen, enggak ada. Melonggarkan sanksi saja,” ucapnya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang sekaligus pemilik kos kosan, Juhri mengaku sangat terdampak dengan adanya wabah Covid-19 ini. Dimana saat ini banyak karyawan yang dirumahkan sehingga mereka lebih memilih pulang kampung.
“Sekitar 30 persen dirumahkan karyawan. Jadi mereka pulang kampung, untuk anak anak dari Jawa dan Lampung rata rata sudah lama ngekos 4-5 tahun,” pungkasnya.
Akibat banyak yang dirumahkan, dari total 100 kamar yang dimilikinya saat ini hanya terisi 65 kamar. “Itu yang masih bertahan, tapi belum tentu kalau Corona berkepanjangan. Alhamdulillah, bayarnya lancar, padahal biasanya terisi semua,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post