Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Wabah Covid-19 Bukan Halangan Puasa

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 24 Apr 2020 11:45 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Wabah Covid-19 Bukan Halangan Puasa

TAK SALAT TARAWIH : Seorang warga menjalankan ibadah salat di Masjid Agung Al-Ittihad, Kota Tangerang, Kamis (23/4) malam. Masjid tersebut tidak menggelar salat tarawih berjamaan sesuai imbauan MUI Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, wabah virus Korona atau Covid-19 bukan halangan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan 1441 Hijriah. Satgas Covid-19 MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan MUI tidak akan mengeluarkan fatwa hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan lantaran mewabahnya Covid-19.

“Sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Covid-19,” kata Kholil dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Kholil menuturkan, MUI tidak akan pernah juga mengkaji soal hukum membayar fidyah terkait tidak puasa Ramadhan karena beralasan adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena ada halangan lain.

Kholil lantas mencontohkan terdapat empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan. Pertama, orang yang hamil dan orang yang menyusui, tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung atau anak yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa.

Kedua, orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut. Ketiga, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa.

“Terakhir, orang yang punya utang puasa Ramadan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya,” beber Kholil.

BeritaTerbaru

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_162637

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB

“Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Kholil menegaskan pandemi Covid-19 bukan alasan untuk mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya.

“Sedangkan pandemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” ajak Kholil menandaskan.

Sementara itu Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Dr.dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menegaskan, pasien Covid-19 kategori kondisi sedang dan berat yang dirawat di rumah sakit tak bisa berpuasa. Mereka masuk dalam salah satu kelompok yang tak bisa berpuasa selain pasien dengan riwayat penyakit berat lainnya.

Menurutnya pasien dalam perawatan rumah sakit dan dalam keadaan di infus baik infus cairan maupun makanan atau pasien yang sedang mendapat transfusi darah tak bisa berpuasa. Pemberian infus makanan dan darah membatalkan puasa.

“Tentu hal ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang sedang dirawat,” katanya dikutio dari JawaPos.com, Kamis (23/4).

Selain itu, lanjutnya, seseorang yang sedang dalam infeksi akut misal radang tenggorokan berat, demam tinggi, diare akut, pneumonia, infeksi saluran kencing dan infeksi lain yang menyebabkan demam tinggi juga tak bisa berpuasa. Kondisi itu juga termasuk pasien Covid-19.

“Mudah-mudahn dengan informasi ini kita bisa mengingatkan anggota keluarga kita yang masuk pada kelompok yang tidak dianjurkan puasa ini untuk tidak berpuasa,” katanya.

“Agar tidak mengalami gangguan kesehatan yang berat. Sebaiknya pada masyarakat yang tidak masuk kelompok tersebut mestinya bisa melaksanakan puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya,” tutup dr. Ari.

Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, awal Ramadan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, (24/4). Hal ini ditentukan setelah Kementerian Agama melakukan pemantauan rukyatul hilal dan metode hisab dari 82 titik yang telah disiapkan.

“Menurut laporan, posisi hilal 2 derajat 41 menit sampai. Karenanya kami dengan suara bulat menetapkan awal Ramadan jatuh pada esok hari bertepatan hari Jumat 24 April 2020,” kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Fachrul menyampaikan, bulan Ramadan pada tahun ini hadir pada saat dunia dilanda pandemi. Karenanya banyak hal yang harus disesuaikan agar ibadah tidak berkurang dan penyebaran Covid-19 dapat diselesaikan.

“Namun hal itu tidak boleh mengurangi semangat dan tekad kita bagi peningkatan ibadah kita,” ucap Fachrul.

Untuk menjaga daya tahan tubuh saat puasa di tengah pandemi, Fachrul menganjurkan untuk sahur dengan air putih dan makan yang tidak berlebihan. Kemudian memakan yang dapat menjaga daya tahan tubuh.

“Dalam situasi ini, ibadah puasa harus ditekuni dengan sebaik-baiknya,” harap Fachrul. (jpg/gatot)

Tags: Covid-19dampak coronamui pusatpandemi covid-19puasasalat tarawihvirus corona
Share1TweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260513_135759
Banten Region

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu
Headline

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang
Headline

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
IMG_20260513_095131
Banten Region

Praktik “Titip Jabatan” Disebut Masih Terjadi, Penerapan Manajemen Talenta Dipersoalkan

Rabu, 13 Mei 2026 09:57 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Minggu, 10 Mei 2026 17:49 WIB
Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 19:50 WIB
Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Kamis, 14 Mei 2026 08:09 WIB
Ngeriung Bareng Masyarakat Sepatan, Bupati Tangerang Beberkan Program Pertanian

Ngeriung Bareng Masyarakat Sepatan, Bupati Tangerang Beberkan Program Pertanian

Sabtu, 9 Mei 2026 10:07 WIB
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan bantuan kepada masyarakat Aceh. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Salurkan Bantuan Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar Rp1,19 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 09:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.