Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Wabah Covid-19 Bukan Halangan Puasa

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 24 Apr 2020 11:45 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Wabah Covid-19 Bukan Halangan Puasa

TAK SALAT TARAWIH : Seorang warga menjalankan ibadah salat di Masjid Agung Al-Ittihad, Kota Tangerang, Kamis (23/4) malam. Masjid tersebut tidak menggelar salat tarawih berjamaan sesuai imbauan MUI Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, wabah virus Korona atau Covid-19 bukan halangan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan 1441 Hijriah. Satgas Covid-19 MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan MUI tidak akan mengeluarkan fatwa hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan lantaran mewabahnya Covid-19.

“Sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Covid-19,” kata Kholil dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Kholil menuturkan, MUI tidak akan pernah juga mengkaji soal hukum membayar fidyah terkait tidak puasa Ramadhan karena beralasan adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena ada halangan lain.

Kholil lantas mencontohkan terdapat empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan. Pertama, orang yang hamil dan orang yang menyusui, tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung atau anak yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa.

Kedua, orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut. Ketiga, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa.

“Terakhir, orang yang punya utang puasa Ramadan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya,” beber Kholil.

Baca Juga: Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

“Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Kholil menegaskan pandemi Covid-19 bukan alasan untuk mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB

“Sedangkan pandemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” ajak Kholil menandaskan.

Sementara itu Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Dr.dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menegaskan, pasien Covid-19 kategori kondisi sedang dan berat yang dirawat di rumah sakit tak bisa berpuasa. Mereka masuk dalam salah satu kelompok yang tak bisa berpuasa selain pasien dengan riwayat penyakit berat lainnya.

Menurutnya pasien dalam perawatan rumah sakit dan dalam keadaan di infus baik infus cairan maupun makanan atau pasien yang sedang mendapat transfusi darah tak bisa berpuasa. Pemberian infus makanan dan darah membatalkan puasa.

“Tentu hal ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang sedang dirawat,” katanya dikutio dari JawaPos.com, Kamis (23/4).

Baca Juga: Jalankan Instruksi, Pemkab Tangerang Pilih Berlakukan WFH

Selain itu, lanjutnya, seseorang yang sedang dalam infeksi akut misal radang tenggorokan berat, demam tinggi, diare akut, pneumonia, infeksi saluran kencing dan infeksi lain yang menyebabkan demam tinggi juga tak bisa berpuasa. Kondisi itu juga termasuk pasien Covid-19.

“Mudah-mudahn dengan informasi ini kita bisa mengingatkan anggota keluarga kita yang masuk pada kelompok yang tidak dianjurkan puasa ini untuk tidak berpuasa,” katanya.

“Agar tidak mengalami gangguan kesehatan yang berat. Sebaiknya pada masyarakat yang tidak masuk kelompok tersebut mestinya bisa melaksanakan puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya,” tutup dr. Ari.

Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, awal Ramadan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, (24/4). Hal ini ditentukan setelah Kementerian Agama melakukan pemantauan rukyatul hilal dan metode hisab dari 82 titik yang telah disiapkan.

“Menurut laporan, posisi hilal 2 derajat 41 menit sampai. Karenanya kami dengan suara bulat menetapkan awal Ramadan jatuh pada esok hari bertepatan hari Jumat 24 April 2020,” kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Fachrul menyampaikan, bulan Ramadan pada tahun ini hadir pada saat dunia dilanda pandemi. Karenanya banyak hal yang harus disesuaikan agar ibadah tidak berkurang dan penyebaran Covid-19 dapat diselesaikan.

“Namun hal itu tidak boleh mengurangi semangat dan tekad kita bagi peningkatan ibadah kita,” ucap Fachrul.

Untuk menjaga daya tahan tubuh saat puasa di tengah pandemi, Fachrul menganjurkan untuk sahur dengan air putih dan makan yang tidak berlebihan. Kemudian memakan yang dapat menjaga daya tahan tubuh.

“Dalam situasi ini, ibadah puasa harus ditekuni dengan sebaik-baiknya,” harap Fachrul. (jpg/gatot)

Tags: Covid-19dampak coronamui pusatpandemi covid-19puasasalat tarawihvirus corona
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Banten Region

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Rabu, 2 Sep 2026 14:36 WIB
Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah

Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah

Selasa, 1 Sep 2026 08:52 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
MELIHAT PELATIHAN VOKASI : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), bersama Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (dua dari kanan), menyaksikan pelatihan Vokasi di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Selasa (1/9/2026). (ISTIMEWA)

Persaingan Kerja Makin Ketat, Belasan Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi

Selasa, 1 Sep 2026 17:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.