SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, wabah virus Korona atau Covid-19 bukan halangan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan 1441 Hijriah. Satgas Covid-19 MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan MUI tidak akan mengeluarkan fatwa hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan lantaran mewabahnya Covid-19.
“Sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Covid-19,” kata Kholil dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Kholil menuturkan, MUI tidak akan pernah juga mengkaji soal hukum membayar fidyah terkait tidak puasa Ramadhan karena beralasan adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena ada halangan lain.
Kholil lantas mencontohkan terdapat empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan. Pertama, orang yang hamil dan orang yang menyusui, tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung atau anak yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa.
Kedua, orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut. Ketiga, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa.
“Terakhir, orang yang punya utang puasa Ramadan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya,” beber Kholil.
“Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan,” sambungnya.
Oleh karena itu, Kholil menegaskan pandemi Covid-19 bukan alasan untuk mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya.
“Sedangkan pandemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” ajak Kholil menandaskan.
Sementara itu Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Dr.dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menegaskan, pasien Covid-19 kategori kondisi sedang dan berat yang dirawat di rumah sakit tak bisa berpuasa. Mereka masuk dalam salah satu kelompok yang tak bisa berpuasa selain pasien dengan riwayat penyakit berat lainnya.
Menurutnya pasien dalam perawatan rumah sakit dan dalam keadaan di infus baik infus cairan maupun makanan atau pasien yang sedang mendapat transfusi darah tak bisa berpuasa. Pemberian infus makanan dan darah membatalkan puasa.
“Tentu hal ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang sedang dirawat,” katanya dikutio dari JawaPos.com, Kamis (23/4).
Selain itu, lanjutnya, seseorang yang sedang dalam infeksi akut misal radang tenggorokan berat, demam tinggi, diare akut, pneumonia, infeksi saluran kencing dan infeksi lain yang menyebabkan demam tinggi juga tak bisa berpuasa. Kondisi itu juga termasuk pasien Covid-19.
“Mudah-mudahn dengan informasi ini kita bisa mengingatkan anggota keluarga kita yang masuk pada kelompok yang tidak dianjurkan puasa ini untuk tidak berpuasa,” katanya.
“Agar tidak mengalami gangguan kesehatan yang berat. Sebaiknya pada masyarakat yang tidak masuk kelompok tersebut mestinya bisa melaksanakan puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya,” tutup dr. Ari.
Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, awal Ramadan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, (24/4). Hal ini ditentukan setelah Kementerian Agama melakukan pemantauan rukyatul hilal dan metode hisab dari 82 titik yang telah disiapkan.
“Menurut laporan, posisi hilal 2 derajat 41 menit sampai. Karenanya kami dengan suara bulat menetapkan awal Ramadan jatuh pada esok hari bertepatan hari Jumat 24 April 2020,” kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Fachrul menyampaikan, bulan Ramadan pada tahun ini hadir pada saat dunia dilanda pandemi. Karenanya banyak hal yang harus disesuaikan agar ibadah tidak berkurang dan penyebaran Covid-19 dapat diselesaikan.
“Namun hal itu tidak boleh mengurangi semangat dan tekad kita bagi peningkatan ibadah kita,” ucap Fachrul.
Untuk menjaga daya tahan tubuh saat puasa di tengah pandemi, Fachrul menganjurkan untuk sahur dengan air putih dan makan yang tidak berlebihan. Kemudian memakan yang dapat menjaga daya tahan tubuh.
“Dalam situasi ini, ibadah puasa harus ditekuni dengan sebaik-baiknya,” harap Fachrul. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post