SATELITNEWS.COM, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang memutuskan menarik rancangan peraturan daerah (raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024, Rabu (28/12/2022) bersamaan dengan pengesahan tujuh raperda lainnya menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, dana pilkada bakal include ke dalam APBD.
Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi menyampaikan, penarikan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 melalui hasil konsultasi dan fasilitasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten. “Alasannya tidak diperlukan raperda mengenai dana cadangan pilkada karena sudah masuk dalam APBD rutin tiap tahunnya. Jadi sudah include,” ujar Edi kepada Satelit News.Com.
Dia menambahkan, semula pengajuan raperda bertujuan dalam rangka pengamanan anggaran untuk pilkada. “Sementara untuk anggaran pilkada sudah kita masukkan dalam APBD,” terang politisi PKS ini. Disinggung soal besarannya, pria yang juga Ketua Perpani Kota Tangerang ini menambahkan, disesuaikan dengan permintaan KPU Kota Tangerang. “Jadi nanti masuknya 2023-2024 untuk pilkada Kota Tangerang,” ujarnya.
Edi menambahkan, sebetulnya pembentukan raperda sudah sampai pada pembahasan, namun harus ditarik lantaran tidak harus dibuat secara khusus. “Hasil konsultasi kita begitu tidak perlu dan banyak juga daerah lain yang tidak memakai perda dana cadangan,” ucapnya.
Untuk diketahui, semula berdasarkan ajuan, pengajuan dana cadangan yang diusulkan adalah Rp 101.277.674.000. Jumlah ini meningkat drastis dibanding pilkada 2018 yang hanya sebesar Rp 61 miliar, demikian pula pada pilkada 2013 sebesar Rp 60 miliar serta 2008 sebesar Rp 16 miliar.
Dana sebesar diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti, kenaikan jumlah pemilih, kenaikan honorarium petugas ad hoc, alat pelindung diri hingga santunan penyelenggara pemilu. Untuk kebutuhan honorarium penyelenggara diajukan sebagai berikut; honor PPK yakni Rp 1.842. 750.000, honor PPS: Rp 6.115.200.000, honor KPPS: Rp 23.360.000.000 dan honor PPDP sebesar: Rp 2.560.000.000.
Diperkirakan pada 2024 jumlah tempat pemungutan suara (TPS) adalah 3.200, jumlah pemilih 1.300.000 dengan asumsi lima pasangan calon (paslon). “Itu juga termasuk bila seandainya terjadi dua putaran. Sebab jangan sampai ketika terjadi dua putaran tidak ada anggaran,” pungkasnya. (made)
Diskusi tentang ini post