SATELITNEWS.COM, SERANG—Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan secara umum, data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia per 23 Desember 2022, pengelolaan keuangan dan aset daerah Provinsi Banten masuk dalam zona hijau. Dia memprediksi pengelolaan keuangan dan aset Provinsi Banten berada di 10 besar nasional.
Al menjelaskan pengelolaan keuangan dan aset daerah terhitung baik dibuktikan dengan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Banten. Laporan Keuangan Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengelolaan keuangan daerah basis utamanya di Kabupaten/Kota semua sudah baik. Karena ada penghargaan sehingga ada urutan satu, dua, dan seterusnya,” ungkap Al Muktabar pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (29/12).
Dipaparkannya, pada tahun anggaran 2022, pendapatan pada APBD se-Provinsi Banten ditargetkan sebesar Rp 37,6 triliun. Realisasi hingga 23 Desember 2022, sebesar Rp 35,8 triliun lebih atau 95,1 persen. Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 41 triliun dengan realisasi sebesar Rp 33 triliun lebih atau 80,4 persen.
“Masih ada 2 hari untuk meningkatkan realisasi ini,” ajak Al Muktabar.
Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar juga memberikan apresiasi penghargaan kepada Bupati dan Wali Kota yang sudah dianggap maksimal melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan berbagai indikator penilaian. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti mengatakan, apresiasi penghargaan ini merupakan pengejawantahkan amanat PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Di dalam PP itu disebutkan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat wajib melakukan pembinaan kepada kabupaten dan kota.
“Salah satu bentuk pembinaan ini adalah memberikan apresiasi atas pengelolaan yang sudah di lakukan. Nah amanat itu dipertegas juga dengan surat dari Mendagri yang disampaikan oleh pak Dirjen bahwa minimal 1 tahun itu 3 kali dilakukan,” ujarnya.
Dikatakan Rina, dari berbagai kategori penerima penghargaan pengelola keuangan dan aset daerah fokus utama penilaian dilihat dari fokus pencapaian serta tahapan pengelolaannya sehingga mampu memberikan kinerja yang memuaskan.
“Respon atau koordinasi kinerja yang kita lakukan sesuai dengan pendekatan yang dilakukan pusat kepada provinsi, dan kita menilai itu salah satunya, termasuk ketepatan dengan peraturan perundang-undangan, bagaimana realisasi pencapaiannya, bagaimana MCP-nya,” ucapnya
Rina mengatakan, tujuan dari diberikannya penghargaan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten ini merupakan salah satu pelaksanan kewajiban pemerintah pusat dalam memberikan pembinaan dan pengawaasan pengelolaan keuangan daerah kepada perangkat daerah sesuai kewenangannya.
“Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengejawantahkan amanat tentang pengelolaan keuangan daerah dengan memberikan pembinaan dan pengelolaan keuangan. Salah satu bentuk pembinaan ini adalah memeberikan apresiasi atas pengelolaan yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penilaian, Bupati Tangerang Zaki Iskandar menyabet sebagai juara umum sekaligus juara pertama. Di posisi kedua ada Wali Kota Tangsel. Kemudian Bupati Lebak, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Serang, Bupati Pandeglang, Bupati Serang dan peringkat terakhir diraih Wali Kota Cilegon.
Selain kepada Bupati dan Wali Kota, Pemprov juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten atas segala upaya dan kekompakan yang selama ini terjalin dengan baik.
Bupati Zaki mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seluruh OPD atas usaha dan dedikasinya sehingga pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Tangerang berhasil mendapatkan peringkat terbaik pertama se-Propinsi Banten.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Sekda, semua asisten staf ahli, kepala OPD, Camat, terutama kepada jajaran BPKAD yang telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan telah mendukung program pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kabupaten Tangerang dengan baik,” ungkap Bupati Zaki.
Bupati berharap prestasi ini dapat dipertahankan terus dan tahun depan bisa lebih baik lagi dengan menyempurnakan segala kekurangan.
“Kita perbaiki lagi ke depan dan penghargaan ini menjadi motivasi untuk kita semua dalam melakukan perbaikan dan juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Al Muktabar berpesan kepada para pengelola keuangan untuk terus meningkatkan pengembangan kualitas, kinerja dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) sehingga mampu memberikan pelayanan serta pelaporan yang baik dalam mengelola keuangan dan aset daerah.
“Dalam pelaksaannya pun kita harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten. Agar kita bisa fokus dalam memberikan yang terbaik untuk Banten ini,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kepada pemerintahan kabupaten/kota untuk saling berkoordinasi satu sama lain. Sebagai bentuk dukungan untuk melancarkan pelaksanaan urusan pemerintah.
“Mudah-mudahan ini bagian dari ekosistem baru di pusat kita. Dengan terus bersama sama membangun Banten,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Agus Fatoni menyampaikan materi Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, Hambatan dan Kendala Serta Upaya Peningkatan Penyerapan APBD.
“Saya mengapresiasi rakor semacam ini. Sebaiknya dalam satu tahun dilaksanakan tiga kali. Awal tahun perencanaan, tengah tahun evaluasi, akhir tahun evaluasi pelaksanaan. Sehingga pelaksanaan APBD ada arahan, bukan autopilot,” ungkapnya.
“Tidak harus dilaksanakan di Pemda saja, bisa juga di Forkopimda. Sehingga pembinaan dan pengarahan bisa berjalan,” tambahnya.
Fatoni juga imbau para Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk rajin koordinasi ke Kementerian. Menurutnya, di Kementerian dan Lembaga ada program yang bisa dilaksanakan di daerah.
Dikatakan, UU No 17 Tahun 2003 kekuasaan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sangat besar. Sehingga diatur melalui Perda yang mendapatkan persetujuan DPRD. Dokumen yang dianggarkan harus ada dasar hukumnya.
Fatoni juga memaparkan pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan darurat dan mendesak. Anggaran BTT bisa digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi, penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. Bahkan dalam keadaan darurat, Pemda dapat mengeluarkan anggaran yang belum ada anggarannya melalui perubahan APBD yang tidak harus dilakukan pada akhir tahun. Kalaupun tidak melalui perubahan anggaran bisa melalui perubahan penjabaran anggaran.
“Pemerintahan tidak boleh berhenti. Negara harus selalu hadir di masyarakat,” tegasnya. (mg2)