SATELITNEWS.COM, LEBAK—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak meringkus 11 pelaku spesial maling motor dan mobil. Tiga pelaku di antaranya ditembak lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. Komplotan yang kerap beraksi di Kabupaten Lebak itu kini harus pasrah mendekam di jeruji besi.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiwan mengatakan, para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaran baik roda 4 maupun roda 2 diringkus. Mereka disergap dari beberapa titik.
“Para pelaku ini diamankan atas dasar laporan masyarakat yang memang mengeluhkan kendaraannya hilang,”kata Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose curanmor di Mapolres Lebak, Rabu (11/01/2023).
Pelaku yakni diketahui; TR alias Ompong (21), EI alias EP (21), JN (39) warga Kecamatan Cipanas, HD alias Culik (25), SM, 35 warga Kecamatan Lebakgedong, AR alias Obrim (27) warga Kecamatan Muncang, YA (22) warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Sementara pelaku lainnya, MD alias Marim (44), warga Kecamatan Angsana, PA alias Pandi (25) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Satu lainnya S alias AK (36) warga Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Menurut Wiwin, para pelaku biasa beraksi di sekitar Sajira, Cipanas, Lebakgedong, Rangkasbitung, Kalanganyar hingga Malingping. Para pelaku terdiri dari tiga komplotan di antaranya spesialis pencuri sepeda motor ada juga pencuri mobil kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7-9 tahun penjara. Sedangkan bagi penadah disangkakan Pasal 480 KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara,” jelas Wiwin. Kepala Satuan Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, para pelaku diamankan di beberapa tempat yang berbeda.
Beberapa pelaku, menurut Andi terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Resmob karena mencoba melakukan perlawanan saat diamankan. Selain mengamankan para pelaku, anggota juga mengamankan sebanyak 15 kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat. “Kita berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminal di Kabupaten Lebak. Sekecil apapun tindak pidana pasti akan tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata Andi.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah hilang kendaraan ya untuk datang ke Mapolres Lebak, dengan membawa tanda bukti berupa surat kendaraan. “Semua unitnya ada di Polres. Sesuai arahan Pak Kapolres bagi masyarakat yang merasa kehilangan boleh datang dan mengambil kendaraannya,”imbuhnya.(mulyana)
