SATELITNEWS.ID, LEBAK—Dari bulan Januari hingga akhir April 2020, Bidang Pemadam (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak mencatat, sudah 11 kali kejadian kebakaran yang di wilayahnya dan satu tidak tertanggulangi. Jumlah tersebut, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang hanya mencapai sembilan kasus.
Plt Kepala Seksi Damkar, Anna Wahyudin mengatakan, kasus kebakaran awal tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 tercatat meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu dan tidak ada korban jiwa. Para periode Januari-April 2019, kasus kebakaran yang ditangani berjumlah 9. “Dari 11 kasus empat kejadian di bulan Januari, satu kejadian di bulan Februari, empat kejadian di bulan Maret dan dua di bulan April,” kata Ana Wahyudian, kemarin.
Kebakaran yang tercatat berdasarkan laporan warga 11 kasus tersebut, akibat arus pendek listrik dan kebocoran tabung gas elpiji. “Didominasi rumah akibat hubungan arus pendek listrik dan kebocoran gas. Kemudian sisanya, ponpok pesantren, ruko dan warung makan,” ungkapnya.
Untuk mengurangi risiko akan terjadinya kebakaran akibat arus pendek listrik, pria yang akrab disapa Anong ini meminta agar masyarakat secara rutin memeriksa kondisi instalasi listrik rumah. “Mari peduli terhadap instalasi listrik dengan mengeceknya secara rutin untuk mencegah terjadinya kebakaran,” imbau nya.
Meski dengan armada dan personel terbatas, Anong memastikan, Damkar akan semaksimal mungkin dalam menanggulangi kebakaran. “Hanya ada enam unit. Dua unit kendaraan penyuplai air dan 3 unit kendaraan high dan medium presure. Sementara 1 unit dalam kondisi rusak berat,” imbuhnya.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim menambahkan, untuk layanan darurat selain bisa menghubungi 0819 1117 6054 – 0823 1222 8516 untuk layanan di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya atau 0852 8969 6176 untuk wilayah Selatan.
Warga juga bisa menghubungi Call Center Lebak Siaga 112 sebagai nomor yang bisa dihubungi untuk layanan kedaruratan, salah satunya kebakaran. “Saya harapkan dengan kontak yang tertera tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik untuk melaporkan jika mengalami kejadian kebarakan dan yang lainnya. Dengan cacatan jangan sampai disalahgunakan,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post