SATELITNEWS.COM, LEBAK—Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lebak, sebanyak 4.434, dengan jumlah pemilih 1.056.383 jiwa. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak memprediksi jumlah itu berubah karena baru bersifat sementara.
“Ya berdasarkan data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI sebanyak 1.056.383 jiwa dengan jumah TPS 4.434. Itu merupakan hasil pemetaan. Jumlah itu mengalami penambahan jika dibandingkan dengan pemilu 2019 jumlah TPS 3.992 dengan jumlah pemilih 987.511 jiwa,” kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Encep Supriatna, Minggu (29/01/2023).
Encep menjelaskan, jumlah TPS tersebut berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilakukan di 28 kecamatan. Kendati demikian, jumlah tersebut masih bersifat sementara karena penambahan atau pengurangan jumlah TPS kemungkinan bisa saja terjadi berdasarkan hasil sinkronisasi data pemilih.
“Penambahan dan berkurang mungkin saja karena nanti bagaimana hasil coklit, nanti kan dievaluasi secara menyeluruh,” jelas Encep.
Saat ini, KPU Lebak sedang dalam tahapan rekrutmen untuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). “Pantarlih harus bekerja profesional karena kinerja mereka juga akan mempengaruhi kesuksesan pemilu. Mereka harus teliti agar tidak ada warga yang tidak terdaftar atau justru terdaftar ganda sebagai pemilih,” terangnya.
Ketua KPU Lebak, Ni’matullah menambahkan, untuk membantu petugas Pantarlih dalam persoalan data, masyarakat yang merasa namanya atau masyarakat yang baru pindah dari luar kabupaten untuk segera melaporkan kepada petugas maupun ke pemerintah desa (pemdes). “Saya harap ada sinergitas dalam pemetaan data ini, masyarakat yang namanya belum terdapat untuk segera melaporkan atau mendatangi petugas,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: KPU Lebak Sosialisasikan e-Voting, Pemilih Pemula Antusias Ikuti Simulasi
