SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Kecamatan Tangerang telah kembali dilakukan penataan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Diketahui sebelumnya, skema penataan sudah dicoba, namun tidak mendapatkan kesepakatan dari pihak pedagang PKL, pemilik ruko, dan masyarakat sekitar. Saat ini, penataan diberlakukan dengan menempatkan para pedagang di sisi jalan sebelah kanan. Sedangkan pada sisi kiri jalan dipergunakan untuk kendaraan lewat.
Sayangnya para pedagang mengaku masih terdapat pungutan liar yang datang setiap hari. Hal itu salah satunya dirasakan oleh AG (45) pedagang yang berjualan makanan kue basah di kawasan Jalan Kisamaun tersebut. “Sejauh ini kan ada pungutan liar. Pungutannya bervariasi. Yang mintain banyak, berkali-kali datang, kadang ngasih Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu,” ujarnya saat ditemui, Senin (30/1/2023).
“Banyak. Kalau satu orang datang ngasih, ada yang datang lagi, ngasih lagi. Setiap hari ada. Kalau hari biasa itu Rp 2 ribu, tapi lebih dari 20 orang. Ya, namanya preman kalau ditanya, kita ogah ribut,” sambungnya.
Pedagang yang berjualan sejak tahun 1998 ini tidak keberatan dengan konsep penataan saat ini. Tetapi, ruang jalan yang ada pada kiri jalan masih terlalu kecil yang dikhawatirkan akan mempersulit ketika terjadi kebakaran.
“Kalau keputusan PT TNG seperti itu, ya menerima. Kalau jalannya terlalu kecil, takut ada kebakaran enggak bisa dilewati. Nah, itu repotnya nanti. Atau ada warga yang sakit, ambulans nggak bisa masuk. Artinya, kendaraan besar nggak bisa masuk,” katanya.
Dirinya menambahkan, PT TNG selaku pengelola harus mempertimbangkan baik-baik terkait dengan penataan. “Mempertimbangkan konsep penataan yang lebih baik bagi semuanya. Jadi, kalau ada apa-apa dengan warga di sini PT TNG mau tanggung jawab tidak,” jelasnya.
“Semua pertimbangan. Pertama, jika PT TNG nanti mematok pedagang untuk retribusi nggak keberatan, tapi cuma itu aja yang dibayar, tapi, kan, kalau masih ada pungutan, ya, berat. Jadi, punglinya dihilangkan,” ungkapnya.
Direktur Utama PT TNG, Edi Candra mengatakan, jika memang terbukti ada pungutan liar, pihaknya menyarankan untuk lapor polisi. “Kalau ada buat laporan polisi aja, saya dukung,” pungkas Edi saat dikonfirmasi melalui gawai, Senin (30/1/2023). (mg03)
Diskusi tentang ini post