SATELITNEWS.COM, SURABAYA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Rabu (1/2). Eksekusi pidana penjara ini dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/2).
Itong Isnaeni akan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia sebelumnya divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta,” tegas Ali.
Sebelumnya, Hakim menyatakan Itong Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap.
Adapun, suap yang diterima Itong Isnaeni berkaitan dengan pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang saat itu sedang berproses di PN Surabaya. (rm)