Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Turut Serta Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh Made Nusantara
Selasa, 14 Feb 2023 14:16 WIB
Rubrik Nasional
Turut Serta Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

VONIS 15 TAHUN PENJARA: Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sopir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Kuat dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan dianggap tidak sopan. Sedangkan hal meringankan, Kuat Ma’ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun. Atas putusan tersebut, JPU dan Kuat sama-sama meminta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Dia divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).  Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo naik pitam dan menyusun skenario untuk membunuh Brigadir J. Akhirnya, Brigadir J tewas setelah diekskusi Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07/2022). (rm)

BeritaTerbaru

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Tags: Kuat MaarufPN Jakarta SelatanSidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

BELAJAR DARI RUMAH -- Seorang pelajar di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, melakukan belajar dari rumah didampingi orang tuanya, usai Pemkab Lebak memberlakukan PJJ yang kembali di perpanjangan sampai 11 September 2026, Rabu (9/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Dampak Erupsi GAK Masih Terasa, Pemkab Lebak Perpanjang Kebijakan PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 19:17 WIB
LOKAKARYA MULTIPIHAK -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, saat menggelar acara Lokakarya Mutlipihak I "SIMPUL MANTAPS", di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (9/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Cara Baru Menata Sampah Jadi Berkah, DLH Lebak Gagas SIMPUL MANTAPS

Rabu, 9 Sep 2026 19:13 WIB
28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.