SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengukuran tanah untuk pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di wilayah Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, sudah mencapai 90 persen, Minggu (3/5).
Tata Subarna, Pendamping Desa sekaligus pengawas pengukuran tanah mengatakan, Program PTSL tahun 2020 untuk Desa Pasanggrahan mendapat kuota sebanyak 2.700 Pemetaan Bidang Tanah. Sedangkan untuk Surat Hak Tanah (SHT) sebanyak 1.900 sertifikat. Sementara pengukurannya, kata dia sudah mencapai tahap akhir.
“Saat ini sudah mencapai 90 persen pengukuran tanah milik warga melalui program PTSL tahun 2020,” tutur Pendamping Desa Tata Subarna kepada Satelit News, Minggu (3/5).
Subarna menjelaskan, pengukuran ini penting dilakukan agar status tanah milik pemohon jelas dan bukan tanah yang bermasalah. Lanjutnya, masyarakat akan melengkapi data-datanya untuk diproses menjadi hak milik.
“Melalui program PTSL ini, masyarakat berterimakasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kemudahan buat masyarakat untuk bisa memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah miliknya. Tentunya melalui proses setelah masyarakat melampirkan data-data yang dibutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Samhani warga Kampung Manggu RT 03/06 Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, mengaku senang dengan adanya program PTSL ini. Pasalnya, dia merasa terbantu dalam kepengurusan hak milik dengan biaya yang relatif murah.
“Alhamdulillah, saya bersyukur dan sangat terbantu dengan adanya program ini, untuk proses surat kepemilikan tanah dengan biaya hanya sebesar Rp150 ribu,” katanya.
Menurutnya, di Pasanggrahan tidak ada oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) terkait proses PTSL ini. Dia berharap di desa-desa lainnya tidak ada warga yang dipungut biaya lebih dari Rp150 ribu. “Tidak ada yang minta lebih dari Rp150 ribu. Kita dari awal sudah disosialisasikan itu,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post