Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Respon Kegeraman MUI, DPRD Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 17 Feb 2023 15:21 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Respon Kegeraman MUI, DPRD Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin menyatakan akan memanggil pemilik tempat hiburan malam. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kegeraman Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait maraknya tempat hiburan malam seperti warung remang-remang, kafe hingga diskotek mini yang menjajakan minuman keras mendapat respon Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.

Wakil rakyat berencana memanggil seluruh pengelola tempat hiburan malam, khususnya yang berada di kawasan pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin menyatakan pihaknya akan memanggil semua pengelola tempat hiburan malam spereti diskotek mini hingga panti pijat spa yang berada di sekitar Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap pengelola tempat hiburan di kawasan-kawasan tertentu seperti Citra Raya hingga Gading Serpong.

“Panti pijat yang ada di daerah Kabupaten Tangerang, mulai dari yang ada disekitar kawasan Puspemkab Tangerang, Kawasan Citra Raya, Kawasan Gading Serpong, dan di kawasan lainya di Kabupaten Tangerang, akan kita panggil, ” tegas Tasripin, Kamis (16/2).

Menurut Tasripin, tempat hiburan malam dianggap sangat mengganggu ketertiban umum masyarakat. Apalagi jika ditambah dengan pelanggaran terhadap perizinan serta aturan yang ada.

Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas

Selain itu, kata Tasripin, disinyalir maraknya gangster dan tawuran pelajar didukung oleh faktor kemudahan mereka mengakses minuman keras dari lokasi-lokasi tersebut. Maka dari itu, kata Ipin peredaran miras perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak.

“Pemanggilan yang akan dilakukan itu untuk memastikan bahwa pengelola THM dan panti pijat yang beroperasi di Kabupaten Tangerang sudah memiliki perizinan lengkap dan mengikuti aturan yang berlaku, ” katanya.

BeritaTerbaru

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB

Selain memanggil para pengelola diskotik mini ataupun diskotek besar, Tasripin juga akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Bahkan, dia berjanji, apabila pemilik tempat hiburan malam itu tidak mampu menunjukan perijinannya, maka Komisi II akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menutup secara permanen tempat tersebut.

“Semua pengelola THM dan panti pijat yang ada di Kabupaten Tangerang harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika masih ada yang membandel, akan kami rekomendasikan kepada Pemkab untuk menutup, agar jera, ” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah menambahkan bahwa pihaknya sudah sepakat untuk melakukan tindakan tegas. Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan guna melindungi generasi muda dari maraknya peredaran miras.

“Komisi II intinya sepakat dan satu suara, ” tambahnya.

Baca Juga: Peringati Milad MUI ke 51, MUI Kabupaten Tangerang dan Bupati Luncurkan Muallaf Center

Sebelumnya diberitakan, maraknya diskotek mini atau warung remang-remang yang menjajakan minuman keras di dekat Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) geram. Pemkab Tangerang dan aparat kepolisian diminta bertindak secara tegas memberantas peredaran miras di tempat-tempat tersebut.

Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi mengatakan kemunculan maraknya diskotek mini menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Kepolisian Resort Kota Tangerang. Dia meminta tidak ada pembicaraan terhadap peredaran minuman keras karena sama saja ikut merusak generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Satpol PP maupun Polisi harus bisa bertindak tegas, Jika hal itu dibiarkan sama saja kita ikut merusak generasi muda. Dan tentunya sama saja kita membiarkan negeri kita tercinta itu hancur,” kata Kiai Ues pada Rabu, (15/2).

Ues menjelaskan, bahwa minuman keras merupakan gerbang dari segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran. Maka dari itu, dirinya mendorong pemerintah daerah melalui perangkatnya untuk terus bertindak tegas. Ditambah, kata Ues Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki Perda untuk menekan peredaran miras.

“Minuman keras adalah induk segala kejahatan. Maka itu, saya berharap peraturan daerah dapat ditegakkan dengan tegas,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ues menyatakan, meski berniaga adalah hak semua warga negara, namun, ia mengingatkan kepada semua pemilik tempat hiburan malam agar mau mematuhi peraturan yang ada. Dan juga, memperhatikan norma-norma agama.

“Siapapun pemiliknya, saya berharap bisa menjadi contoh, sebagai orang yang taat aturan,” tandasnya. (alfian)

Tags: dprd kabupaten tangerangmui kabupaten tangerangtempat hiburan malam
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG
Kabupaten Tangerang

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Senin, 7 Sep 2026 17:14 WIB
Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Rabu, 2 Sep 2026 19:18 WIB
DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

Kamis, 3 Sep 2026 12:04 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Selasa, 1 Sep 2026 18:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.