SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten akan menindak tegas para pelaku, baik perorangan maupun badan usaha yang memasang alat peraga iklan berupa baliho atau semacamnya, tanpa izin atau illegal.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriadi mengatakan, tata cara pemasangan reklame baliho atau spanduk itu sudah ada aturannya yang jelas, termasuk titik-titik lokasi mana saya yang diperbolehkan dan tidak.
“Itu sudah diatur jelas, di Perda kita. Jadi tidak bisa sembarangan,” kata Agus, Senin (27/2/2023).
Titik-titik yang tidak diperbolehkan itu, lanjut Agus, seperti di perlintasan atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, menutup spanduk atau reklame. Juga di tempat fasilitas umum itu dilarang dan tidak diperbolehkan.
“Ini menjadi himbauan bagi semuanya agar diperhatikan. Karena kalau ditemukan pelanggaran sanksi dendanya lumayan besar bisa sampai Rp50 juta,” ujarnya.
Hal itu, tambahnya, sejalan dengan penyesuaian UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dimana kita tidak dibolehkan adanya sanksi pidana.
Sehingga, diarahkan pada sanksi administrasi berupa denda Rp50 juta,” tandasnya.
Agus juga mengklaim, pihaknya selalu bertindak dengan melakukan penertiban reklame, baliho, atau spanduk melalui operasi rutin guna menciptakan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Kita selalu laksanakan penertiban baik di Provinsi maupun Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post