Honda CB150X Honda CB150X
Senin, 27, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Nasional » 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Akibat Perintahkan Penundaan Pemilu

3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Akibat Perintahkan Penundaan Pemilu

Red Made
Senin, 6 Maret 2023 13:50 WIB
Rubrik Nasional
3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Akibat Perintahkan Penundaan Pemilu

ILUSTRASI

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tiga orang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyidangkan perkara gugatan perdata Partai Prima dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan ini buntut dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan. Adapun tim majelis hakim yang menyidangkan perkara perdara Partai Prima dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

“Kita harapkan ke KY itu panggil hakimnya, periksa, dalami apa motif dan dasar pertimbangan-pertimbangan untuk memutus dan jelaskan kepada masyarakat. Pertanggung jawaban ini jangan karena memang anda seorang hakim, anda tiba-tiba memutus sesuka-sukanya, nggak bisa. Saya hormati anda seorang hakim, wakil tuhan di negara Indonesia ini, tapi ada masyarakat yang mengawasi, nggak bisa sesuka-sukanya,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni di Gedung KY, Jakarta, Senin (06/03/2023).

Pitra menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melampaui kewenangannya, dalam mengadili perkara. Dia menilai, sengketa verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu, merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN.  “Saya kira masyarakat Indonesia mengerti, terkait aturan hukum dan prosedur-prosedur bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol. Mana ada kaitan PN Jakpsu mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN,” tegas Pitra.

Praktisi hukum ini menyebut, putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan pemilu, melanggar konstitusi negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E Undang-undang Dasar 1945.

BacaJuga:

Elektabilitas Prabowo Melesat Usai Di-Endorse Jokowi

Elektabilitas Prabowo Melesat Usai Di-Endorse Jokowi

Minggu, 26 Maret 2023 18:07 WIB
Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Meroket

Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Meroket

Minggu, 26 Maret 2023 17:40 WIB
Hujan di Sejumlah Wilayah, Waspada Banjir

Hujan di Sejumlah Wilayah, Waspada Banjir

Minggu, 26 Maret 2023 15:45 WIB
Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Perusahaan Diminta Cairkan THR Lebih Awal

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Perusahaan Diminta Cairkan THR Lebih Awal

Minggu, 26 Maret 2023 14:38 WIB

“Sudah jelas diatur konsitusi kita pemilihan umum itu dilaksanakan dalam 5 tahun sekali dan lebih aneh lagi, di amar putusan poin 2, yang bersangkutan menyatakan penggugat adalah parpol. Sedangkan penggugat orang perorangan,” beber Pitra. “Aneh nggak usah pengacara nggak usah sarjana hukum atau ahli hukum, apakah nama pribadi itu merupakan parpol. Kenapa hakim ini menyatakan ini paprol, sedangkan penggugat nama perserorangan ini. Di sini tercatat mohon maaf nih Agus Priyono dan Dominggus Oktavinus Togu,” pungkas Pitra.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024. “Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya.

Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3). Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima. “Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus. (jpc)

Tags: KYpemilu 2024PN Jakpus
ShareTweetKirimShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Kamis, 23 Maret 2023 22:38 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok. KPU)

KPU Optimis Banding Atas Putusan PN Jakpus Diterima PT DKI

Sabtu, 18 Maret 2023 17:23 WIB
Peneliti Senior LSI Denny JA Ade Mulyana saat pemaparan hasil survei di Kantornya, Jakarta Timur, Jumat (17/3). (RM)

Survei LSI Denny JA, Partai Berbasis Islam Meredup di Pemilu 2024

Sabtu, 18 Maret 2023 16:26 WIB

Tokoh Agama Jogja Berharap Tak Ada Politik Identitas di Pemilu 2024

Sabtu, 18 Maret 2023 15:55 WIB

KPU, Seriuslah Pakai Lawyer

Sabtu, 18 Maret 2023 12:54 WIB
412 Pesawat Disiapkan Untuk Angkutan Masa Lebaran

412 Pesawat Disiapkan Untuk Angkutan Masa Lebaran

Jumat, 17 Maret 2023 10:10 WIB
KPK Fokus Buktikan Pasal Suap Dalam Kasus Lukas Enembe

KPK Fokus Buktikan Pasal Suap Dalam Kasus Lukas Enembe

Kamis, 16 Maret 2023 18:34 WIB
Perppu Pemilu Disepakati DPR, Mendagri Pastikan Tahapan Pemilu Jalan

Perppu Pemilu Disepakati DPR, Mendagri Pastikan Tahapan Pemilu Jalan

Rabu, 15 Maret 2023 16:54 WIB
Menkeu Sebut Ada Dana Stunting yang Dipakai untuk Perbaiki Pagar Puskesmas

Menkeu Sebut Ada Dana Stunting yang Dipakai untuk Perbaiki Pagar Puskesmas

Rabu, 15 Maret 2023 11:56 WIB
Layani Pemudik Lebaran, Bandara AP II Siap Beroperasi Lebih Pagi

Layani Pemudik Lebaran, Bandara AP II Siap Beroperasi Lebih Pagi

Selasa, 14 Maret 2023 11:39 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Komunitas Kula Urang Kecamatan Rajeg Dukung Airin Rachmi Diany

Komunitas Kula Urang Kecamatan Rajeg Dukung Airin Rachmi Diany

Minggu, 26 Maret 2023 22:51 WIB
Relawan FBn dan S3, salurkan bantuan untuk membenahi Musola. (ISTIMEWA)

Ramadhan, S3 dan Relawan FBn Santuni Yatim dan Sumbang Kebutuhan Masjid di Cibaliung Pandeglang

Minggu, 26 Maret 2023 20:02 WIB
Ilustrasi lelang Jabatan Sekda. (ISTIMEWA)

Tahapan Tetap Berjalan, Pansel Lelang Sekda Pandeglang Tunggu Hasil Seleksi Kompetensi dari LAN

Minggu, 26 Maret 2023 19:51 WIB
Cegah Perang Sarung, Polres Lebak Sambangi Remaja

Cegah Perang Sarung, Polres Lebak Sambangi Kelompok Remaja

Minggu, 26 Maret 2023 19:17 WIB
Ketersediaan Obat Dikeluhkan, DPRD Lebak Berencana Panggil Manajemen RSUD Adjidarmo

Ketersediaan Obat Dikeluhkan, DPRD Lebak Berencana Panggil Manajemen RSUD Adjidarmo

Minggu, 26 Maret 2023 18:50 WIB

Populer

Logo HUT Pandeglang ke 149. (ISTIMEWA)

Rayakan dan Ikuti Kemeriahan HUT Pandeglang ke 149, Ini Rangkaian Acaranya

Sabtu, 25 Maret 2023 16:58 WIB
Timsel umumkan 14 nama Calon Komisioner KPU di Banten. (ISTIMEWA)

Ini 14 Nama Calon Komisioner KPU Banten Yang Dinyatakan Lolos, Timsel: Didominasi Wajah Baru

Minggu, 26 Maret 2023 14:57 WIB
TERLIHAT KUMUH - Tugu atau Gapura Selamat Datang di perbatasan Cipacung, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, terlihat kumuh, tak terawat, Sabtu (25/3/2023). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Gapura Selamat Datang Pandeglang Kumuh Tak Terawat

Sabtu, 25 Maret 2023 16:29 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, sedang di wawancara. (ISTIMEWA)

1.022 Pelamar PPPK di Pemprov Banten Memperebutkan 55 Formasi

Minggu, 26 Maret 2023 15:07 WIB
Wali Kota Serang Syafruddin, melantik ratusan pejabat sekolah seperti Kepsek, Pemilik dan lainnya, Jumat (24/3/2023). (ISTIMEWA)

Syafruddin Lantik Ratusan Kepsek, Pengawas dan Penilik di Kota Serang

Minggu, 26 Maret 2023 14:43 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist