Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Jokowi Back UP KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Pemilu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 7 Mar 2023 11:17 WIB
Rubrik Nasional
Jokowi Back UP KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Pemilu

Presiden Jokowi saat menerima para komisioner KPU, di Istana. (Foto: Setpres)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Langkah banding yang diambil KPU terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilu banjir dukungan. Presiden Jokowi yang berulang kali menegaskan bahwa Pemilu 2024 on the track, juga mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan KPU tersebut.

Jokowi mengakui, putusan PN Jakpus yang memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda itu, telah menimbulkan kontroversi. Padahal, pemerintah bersama KPU dan Bawaslu telah bekerja keras untuk mempersiapkan agar pemilu berjalan lancar.

“Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, seperti dilihat di kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.

Jokowi menegaskan, bahwa pemerintah senantiasa berkomitmen agar pemilu baik legislatif, presiden maupun pemilihan kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah diputuskan. Tidak ada penundaan pemilu. Apalagi, pemerintah telah mempersiapkan anggarannya. Sehingga tahapan pemilu bisa tetap berjalan dengan maksimal.

“Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen Pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan,” ungkap Kepala Negara.

Seperti diketahui, di tengah tingginya dinamika politik jelang Pemilu 2024, PN Jakpus membuat heboh dengan mengeluarkan putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal lagi. Perintah PN Jakpus itu, tertuang dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap KPU.

Baca Juga: KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Dalam gugatan yang diajukan awal Desember lalu itu, Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis hakim PN Jakpus pun mengabulkan gugatan Partai Prima. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin T Oyong, dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

BeritaTerbaru

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu kemudian bikin gaduh dan menuai kecaman. Bahkan elit-elit politik seperti Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ikut menyampaikan kekecewaan terhadap putusan PN Jakpus.

KPU sebagai pihak yang dikalahkan dalam gugatan tersebut, menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Mengingat berbagai proses dalam tahapan pemilu sudah dan sedang dikerjakan KPU. Akhirnya, lembaga yang menjadi panitia penyelenggara pemilu itu memutuskan untuk banding.

Kemarin, KPU telah menerima salinan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dengan telah menerima salinan putusan, KPU dapat segera mengajukan banding. “Sudah (diterima salinan putusan PN Jakpus),” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Afif menegaskan dengan putusan salinan yang telah diterima KPU, pihaknya dapat segera mengajukan banding. Juga, pengajuan banding sudah dipersiapkan. “Iya kami sudah siapkan banding sebagaimana konpers yang disampaikan ketua,” sebut dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa banding terkait PN Jakpus yang menunda Pemilu. Namun, keputusan banding akan diambil usai pihaknya menerima salinan resmi. “Tapi kami sudah membaca substansi dari putusan yang diterbitkan PN Jakpus,” beber Hasyim, Kamis (2/3).

Dia menyampaikan bahwa dalam amar putusan perkara itu, PN Jakpus terkesan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau menyetop tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Menurutnya, jika benar demikian adanya, KPU dipastikan mengambil sikap mengajukan banding. “Nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi,” sambungnya.

Dengan demikian, ujarnya, apabila KPU sudah bersikap secara resmi berupa banding, barulah Hasyim akan berbicara terkait langkah konkret tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024. Kata Hasyim, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 termaktub di Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus dalam perkara ini, tegasnya, tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. “Sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU, untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024,” terang dia.

Di balik hebohnya putusan yang dibuat PN Jakpus itu, Komisi Yudisial jadi pihak yang ikut terseret. Publik dan elite politik mendesak agar KY bisa turun tangan 3 hakim yang dianggap bikin gaduh itu bisa memeriksa 3 hakim pemimpin sidang gugatan Partai Prima.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menegaskan, pihaknya akan turun tangan memeriksa 3 hakim PN Jakpus yang telah bikin bodoh itu. “Di luar majelis hakim, kami bisa saja memeriksa panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” imbuh Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito usai menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Menurut Joko, pemanggilan ketua majelis hakim PN Jakpus atau para hakim dan panitera dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima oleh KY. Sementara terhadap pihak terlapor tidak akan langsung dipanggil. Tetapi, keterangan dari pihak yang tidak termasuk yang dilaporkan akan terlebih dahulu dianalisis.

Hasil analisis tersebut bakal dibawa ke tim panel untuk diputuskan apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. “Jadi di KY, terlapor itu (pemeriksaannya) terakhir. Tapi, kalau misalnya sifatnya klarifikasi, bertanya kenapa bikin putusan (seperti yang dilaporkan), belum sampai ke pemeriksaan, itu masih bisa memanggil para majelis tapi hanya (sebatas) klarifikasi,” papar dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas menilai dukungan Jokowi ke KPU merupakan angin segar bahwa Pemilu 2024 on the track. “Presiden ingin agenda pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai amanat konstitusi. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun,” jelas Siroj, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Presiden juga mendukung penuh KPU agar melanjutkan tahapan Pemilu 2024 selama belum ada keputusan pengadilan yang inkrah. Termasuk juga mendukung sikap KPU yang mengajukan banding. Pasalnya banding adalah cara legal untuk membuktikan bahwa keputusan PN Jakpus di luar kewenangannya.

Pun, cara yang tepat di negara hukum untuk membalik keputusan itu melalui pengadilan di atasnya. “Menurut para ahli tata negara, PN tidak berwenang mengadili perkara terkait penyelenggaraan Pemilu. Tetapi itu membutuhkan vonis dari pengadilan tinggi atau, jika belum dirasa adil, bisa laniut ke pengadilan tertinggi (MA),” tukas dia. (rm)

Tags: jokowikpuPemiluPengadilan Negeri Jakarta Pusat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
MEMANTAU -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, memantau langsung proses pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal, yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Hari Keempat Pencarian, Bupati Dewi Imbau Masyarakat Hindari Informasi Hoax

Jumat, 11 Sep 2026 13:16 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
CEK UDARA -- Petugas Dinas LH Kabupaten Lebak, saat melakukan pengecekan kondisi udara di Kabupaten Lebak, dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik GAK Masih Terdeteksi, Kualitas Udara di Lebak Level Sedang

Selasa, 8 Sep 2026 20:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.