Honda CB150X Honda CB150X
Selasa, 28, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Nasional » KPU, Seriuslah Pakai Lawyer

KPU, Seriuslah Pakai Lawyer

Memori Banding Atas Putusan PN Jakpus

Red Fajar Aditya
Sabtu, 18 Maret 2023 12:54 WIB
Rubrik Nasional
Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan menggunakan lawyer dalam banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas gugatan Partai Prima. Langkah ini dilakukan agar memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara kontruksi hukum benar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku kecewa atas kekalahan KPU sehingga keluar instruksi hakim untuk menunda pemilu. Sebab dari pengamatan, penelusuran dan mencermati kerja-kerja KPU dalam menyikapi gugatan tersebut, terkesan menganggap enteng.

“Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dan dasar banding ini, mohon maaf saya pesimistis,” kata Junimart di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Dia pun mengingatkan KPU agar tidak melulu bicara kompetensi absolut. Sebab ketika membaca materi gugatan yang masuk ke PN, ternyata penggugat yakni Partai Prima bukan mempersoalkan terkait kompetensi absolut.

“Ketika saya baca gugatan saya salah pak. Kita lupa KPU kalau orang sudah ajukan gugatan, pakai pengacara, tentu sudah betul-betul menyiapkan peluang-peluang yang ada,” katanya.

BacaJuga:

PT KAI Gelar Mudik Motor Gratis, Warga Tangerang Silakan Cek Cara Daftarnya

PT KAI Gelar Mudik Motor Gratis, Warga Tangerang Silakan Cek Cara Daftarnya

Senin, 27 Maret 2023 12:59 WIB
Elektabilitas Prabowo Melesat Usai Di-Endorse Jokowi

Elektabilitas Prabowo Melesat Usai Di-Endorse Jokowi

Minggu, 26 Maret 2023 18:07 WIB
Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Meroket

Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Meroket

Minggu, 26 Maret 2023 17:40 WIB
Hujan di Sejumlah Wilayah, Waspada Banjir

Hujan di Sejumlah Wilayah, Waspada Banjir

Minggu, 26 Maret 2023 15:45 WIB

Makanya politisi yang juga berlatar pengacara ini mewanti KPU untuk mencermati betul putusan PN Jakpus ini. Dan yang utama, perkaraini jangan dianggap remeh sebab KPU di berbagai kesempatan selalu mengatakan fokus untuk menjalankan tahapan pemilu. “Ini negara hukum. Pernah nggak dipikir kalau tahapan itu cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati,” wantinya.

Lebih lanjut, Junimart mengatakan, ada baiknya KPU berkonsultasi dengan Komisi II sebagai mitra dalam pengajuan memori bandingnya ke PT DKI. Apalagi di komisi membidangi bidang pemerintahan dalam negeri dan pemilu ini memiliki banyak ahli hukum. Dia juga meminta agar KPU memiliki lawyer atau ahli hukum dalam menghadapi setiap gugatan yang dihadapi KPU.

Dia tidak ingin energi KPU habis hanya untuk mengurus perkara. Apalagi dia melihat pasca putusan PN Jakpus ini, sejumlah pihak bahkan Partai Prima terus memperkarakan KPU ke Bawaslu bahkan ke PTUN lagi.

“Kalau bagian (biro) hukum (KPU) saja tidak mampu pak. Ini harus betul-betul litigator (lawyer) hadapi ini. Kalau bukan litigator, tidak bisa selesai ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat heboh dengan mengeluarkan putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal lagi. Perintah tersebut tertuang dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap KPU.

Dalam gugatan yang diajukan awal Desember lalu itu, Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. (rm)

Tags: gugatankpu
ShareTweetKirimShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Perusahaan Diminta Cairkan THR Lebih Awal

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Perusahaan Diminta Cairkan THR Lebih Awal

Minggu, 26 Maret 2023 14:38 WIB
Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Kamis, 23 Maret 2023 22:38 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok. KPU)

KPU Optimis Banding Atas Putusan PN Jakpus Diterima PT DKI

Sabtu, 18 Maret 2023 17:23 WIB
Peneliti Senior LSI Denny JA Ade Mulyana saat pemaparan hasil survei di Kantornya, Jakarta Timur, Jumat (17/3). (RM)

Survei LSI Denny JA, Partai Berbasis Islam Meredup di Pemilu 2024

Sabtu, 18 Maret 2023 16:26 WIB

Tokoh Agama Jogja Berharap Tak Ada Politik Identitas di Pemilu 2024

Sabtu, 18 Maret 2023 15:55 WIB
412 Pesawat Disiapkan Untuk Angkutan Masa Lebaran

412 Pesawat Disiapkan Untuk Angkutan Masa Lebaran

Jumat, 17 Maret 2023 10:10 WIB
KPK Fokus Buktikan Pasal Suap Dalam Kasus Lukas Enembe

KPK Fokus Buktikan Pasal Suap Dalam Kasus Lukas Enembe

Kamis, 16 Maret 2023 18:34 WIB
Perppu Pemilu Disepakati DPR, Mendagri Pastikan Tahapan Pemilu Jalan

Perppu Pemilu Disepakati DPR, Mendagri Pastikan Tahapan Pemilu Jalan

Rabu, 15 Maret 2023 16:54 WIB
Menkeu Sebut Ada Dana Stunting yang Dipakai untuk Perbaiki Pagar Puskesmas

Menkeu Sebut Ada Dana Stunting yang Dipakai untuk Perbaiki Pagar Puskesmas

Rabu, 15 Maret 2023 11:56 WIB
Layani Pemudik Lebaran, Bandara AP II Siap Beroperasi Lebih Pagi

Layani Pemudik Lebaran, Bandara AP II Siap Beroperasi Lebih Pagi

Selasa, 14 Maret 2023 11:39 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Berkah Ramadan, Penjualan Kolang Kaling Meningkat Dua Kali Lipat di Pasar Anyar Tangerang

Berkah Ramadan, Penjualan Kolang Kaling Meningkat Dua Kali Lipat di Pasar Anyar Tangerang

Senin, 27 Maret 2023 19:49 WIB
Tak Mau Merasa Lolos Mudah

Tak Mau Merasa Lolos Mudah

Senin, 27 Maret 2023 19:33 WIB
MASUK JURANG - Pihak Polsek Pandeglang bersama masyarakat, sedang mengevakuasi kendaraan yang jatuh di jurang Gardutanjak, Senin (27/3). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.COM)

Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Seorang Gadis Terjun ke Jurang

Senin, 27 Maret 2023 19:30 WIB
Al Nassr: Ronaldo Dibuntuti Rekor

Al Nassr: Ronaldo Dibuntuti Rekor

Senin, 27 Maret 2023 19:27 WIB
Laudya Cynthia Bella Belajar dari Istri Buya: Wanita Mesti Berilmu

Laudya Cynthia Bella Belajar dari Istri Buya: Wanita Mesti Berilmu

Senin, 27 Maret 2023 19:15 WIB

Populer

Logo HUT Pandeglang ke 149. (ISTIMEWA)

Rayakan dan Ikuti Kemeriahan HUT Pandeglang ke 149, Ini Rangkaian Acaranya

Sabtu, 25 Maret 2023 16:58 WIB
DPRD Kabupaten Pasaman Barat Pelajari Command Center Kota Tangerang

DPRD Kabupaten Pasaman Barat Pelajari Command Center Kota Tangerang

Senin, 27 Maret 2023 15:08 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, sedang di wawancara. (ISTIMEWA)

1.022 Pelamar PPPK di Pemprov Banten Memperebutkan 55 Formasi

Minggu, 26 Maret 2023 15:07 WIB
Timsel umumkan 14 nama Calon Komisioner KPU di Banten. (ISTIMEWA)

Ini 14 Nama Calon Komisioner KPU Banten Yang Dinyatakan Lolos, Timsel: Didominasi Wajah Baru

Minggu, 26 Maret 2023 14:57 WIB
RDP Komisi III dan RSUD Adjidarmo Tertutup, Wartawan dan Anggota Dewan Adu Argumen

RDP Komisi III dan RSUD Adjidarmo Tertutup, Wartawan dan Anggota Dewan Adu Argumen

Senin, 27 Maret 2023 13:23 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist