Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

KPU, Seriuslah Pakai Lawyer

Memori Banding Atas Putusan PN Jakpus

Oleh Fajar Aditya
Sabtu, 18 Mar 2023 12:54 WIB
Rubrik Nasional
memori-banding-atas-putusan-pn-jakpus-kpu-seriuslah-pakai-lawyer_164806
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan menggunakan lawyer dalam banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas gugatan Partai Prima. Langkah ini dilakukan agar memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara kontruksi hukum benar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku kecewa atas kekalahan KPU sehingga keluar instruksi hakim untuk menunda pemilu. Sebab dari pengamatan, penelusuran dan mencermati kerja-kerja KPU dalam menyikapi gugatan tersebut, terkesan menganggap enteng.

“Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dan dasar banding ini, mohon maaf saya pesimistis,” kata Junimart di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Dia pun mengingatkan KPU agar tidak melulu bicara kompetensi absolut. Sebab ketika membaca materi gugatan yang masuk ke PN, ternyata penggugat yakni Partai Prima bukan mempersoalkan terkait kompetensi absolut.

“Ketika saya baca gugatan saya salah pak. Kita lupa KPU kalau orang sudah ajukan gugatan, pakai pengacara, tentu sudah betul-betul menyiapkan peluang-peluang yang ada,” katanya.

Makanya politisi yang juga berlatar pengacara ini mewanti KPU untuk mencermati betul putusan PN Jakpus ini. Dan yang utama, perkaraini jangan dianggap remeh sebab KPU di berbagai kesempatan selalu mengatakan fokus untuk menjalankan tahapan pemilu. “Ini negara hukum. Pernah nggak dipikir kalau tahapan itu cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati,” wantinya.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Lebih lanjut, Junimart mengatakan, ada baiknya KPU berkonsultasi dengan Komisi II sebagai mitra dalam pengajuan memori bandingnya ke PT DKI. Apalagi di komisi membidangi bidang pemerintahan dalam negeri dan pemilu ini memiliki banyak ahli hukum. Dia juga meminta agar KPU memiliki lawyer atau ahli hukum dalam menghadapi setiap gugatan yang dihadapi KPU.

Dia tidak ingin energi KPU habis hanya untuk mengurus perkara. Apalagi dia melihat pasca putusan PN Jakpus ini, sejumlah pihak bahkan Partai Prima terus memperkarakan KPU ke Bawaslu bahkan ke PTUN lagi.

“Kalau bagian (biro) hukum (KPU) saja tidak mampu pak. Ini harus betul-betul litigator (lawyer) hadapi ini. Kalau bukan litigator, tidak bisa selesai ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat heboh dengan mengeluarkan putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal lagi. Perintah tersebut tertuang dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap KPU.

Dalam gugatan yang diajukan awal Desember lalu itu, Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. (rm)

Tags: gugatankpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260511_140452

Polsek Pakuhaji Sita Ribuan Obat Keras

Senin, 11 Mei 2026 14:07 WIB
Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
MAYDAY 2026 – WALIKOT- WAKIL WALIKOTA1

Hari Buruh 2026 Berlangsung Meriah, Sachrudin: Terus Berkolaborasi Wujudkan Kesejahteraan

Sabtu, 9 Mei 2026 15:02 WIB
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, menerima peserta Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, di Pendopo Bupati, Kamis (7/5/2026). (ISTIMEWA)

Menerima Peserta KKN-PPM Dari UGM, Bupati Ratu Zakiyah Minta Gali Potensi Wisata di Mancak

Jumat, 8 Mei 2026 17:42 WIB
IMG_20260507_183834

Delapan Desa di Lebak Gelar Pemilihan PAW Kades

Kamis, 7 Mei 2026 18:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.