SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari optimis, langkah banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
“Ya, kita harus optimis,” ucap Hasyim, kepada RM.id, Sabtu (18/3).
Hasyim menerangkan, KPU mengajukan banding pada Jumat (10/3). Sehari sebelumnya, Kamis (9/3), KPU mengundang para ahli untuk membahas substansi dan strategis dalam pengajuan banding tersebut.
Mengenai KPU tidak menghadirkan saksi saat di persidangan PN Jakpus, Hasyim menegaskan, hal itu memang tidak perlu. Alasannya, dalam Undang-Undang Pemilu ditegaskan, KPU adalah pelaksana Pemilu. KPU yang lebih tahu segala proses yang dilakukan.
“Maka, saksinya siapa lagi,” imbuhnya.
Selama ini, KPU telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk mengajukan banding atas Putusan PN Jakpus. Hal ini menambah keyakinan Hasyim bahwa langkah banding akan diterima PT DKI Jakarta. (rm)
Diskusi tentang ini post