Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Bawaslu Jelaskan Putusan Pelanggaran Administrasi yang Diajukan Partai Prima

Hadiri Rapat Dengar Pendapat DPR

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 29 Mar 2023 17:40 WIB
Rubrik Nasional
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (DOK BAWASLU)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (DOK BAWASLU)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan penjelasan mengenai alur dan kronologis putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Dalam putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi, perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan, yang disampaikan Partai Prima tersebut. Bawaslu mencoba memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum yang ada dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, DKPP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu Totok Hariyono, secara bergantian menjelaskan kronologis sidang penanganan pelanggaran yang diajukan Partai Prima tersebut. Menurut Bagja, Bawaslu menghormati keinginan Komisi II DPR RI untuk meminta penjelasan.

“Kami menghormati dan mencoba menjelaskan prosesnya dan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada,”katanya setelah RDP berlangsung di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dalam RDP yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung kali ini mendengarkan keterangan dari Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri mengenai putusan atas permohonan pelanggaran administrasi nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 tersebut. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku setelah mengeluarkan surat keputusan (SK) guna menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.

Dalam RDP ini hadir pula tugas Anggota Bawaslu lainnya yakni Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn JH Malonda didampingi sejumlah pejabat Bawaslu. RDP pun ditunda hingga pekan depan setelah beberapa anggota dewan memberikan pertanyaan.

Baca Juga: Gema Budaya 2026 Bangkitkan Pariwisata Nias

“Kita skors rapat ini sampai rapat pekan depan untuk mendengarkan jawaban dan penjelasan dari Bawaslu dan pihak lainnya,” sebut Ahmad Doli.

Setelah rapat, Bagja yang diwawancarai sejumlah awak media menjelaskan, Bawaslu dalam putusan ini tetap mempertimbangkan tahapan pemilu berlangsung dan tidak mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

“Sekarang kan tahapannya sosialisasi dan verifikasi untuk (bakal calon) anggota DPD RI, jadi hal ini sudah diperhitungkan agar tak jadi permasalahan ke depan, dan mengganggu tahapan pemilu,” tuturnya.

Dia menyatakan, ada dua putusan mengenai Partai Prima yang berbeda yuridiksi atau tata cara penyelesaiannya, yakni menggunakan jalur penyelesaian sengketa dan jalur penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

“Ini putusannya beda. Pertama pada November lalu putusan penyelesaian sengketa, sementara ini putusan pelanggaran administrasi pemilu,” sebutnya.

Dalam putusan penyelesaian sengketa, lanjut dia, Bawaslu tidak menolak, melainkan mengabulkan sebagian. “Ini perlu diluruskan yang pertama tidak menolak. Dan kedua ini dari putusan pelanggaran administrasi juga tidak mengabulkan sebagian, melainkan perbaikan administrasi sesuai PKPU. Ini perlu disampaikan kepada masyarakat. Insya Allah akan disampaikan kepada Komisi II DPR (dalam RDP) pada Senin mendatang,” jelas dia. (aditya)

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Wakil Ketua DPRD Terpilih Sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Terpilih Sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Tangerang

Minggu, 19 Jul 2026 13:32 WIB
Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Butir Disita

Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Butir Disita

Selasa, 21 Jul 2026 22:36 WIB
Herdman Percaya Diri Sambut Piala AFF 2026

Herdman Percaya Diri Sambut Piala AFF 2026

Kamis, 23 Jul 2026 20:30 WIB
Cedera, Yakob Sayuri Tinggalkan Timnas

Cedera, Yakob Sayuri Tinggalkan Timnas

Minggu, 19 Jul 2026 21:13 WIB
Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Senin, 20 Jul 2026 16:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.