Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberi Sanksi Peringatan Oleh DKPP

Oleh Fajar Aditya
Kamis, 30 Mar 2023 22:47 WIB
Rubrik Nasional
SANKSI: DKPP menyimpulkan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (dok JawaPos.com)

SANKSI: DKPP menyimpulkan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (dok JawaPos.com)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan pendapatnya atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis, (30/3).

Pemberian sanksi itu didasarkan pada penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan bahwa pernyataan Hasyim terkait sistem pemilu di tengah gugatan tentang sistem tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat luas.

Selain itu, DKPP pun menilai Hasyim sepatutnya memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam tahapan pemeriksaan.

“Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Hasyim dinyatakan melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Perkara tersebut diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan yang menilai pernyataan Hasyim dapat menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih.

Hasyim menyatakan soal kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup itu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 29 Desember 2022.

Meskipun Fauzan telah mencabut aduannya pada 24 Februari 2023, karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim, DKPP tetap menindaklanjuti perkara tersebut.

Hal itu diatur pada Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, yang menyebutkan bahwa terkait kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara serta verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, maka DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan.

Selain itu, nasib Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas aduan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni akan ditentukan pekan ini. Putusan sedang disusun.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, proses persidangan sudah digelar. Tahap selanjutnya, menyiapkan putusan perkara sebagai proses akhir dari aduan yang masuk.

“Kami akan pleno minggu ini, pleno (untuk menyusun) putusan,” kata Heddy di Jakarta, kemarin.

Heddy menjelaskan, pleno yang akan diikuti oleh 5 anggota DKPP bakal mengambil kesimpulan dari proses per­sidangan. Selanjutnya, hasilnya akan dis­ampaikan menjadi satu putusan perkara.

“Habis pleno baru kita sidang putusan. Tinggal itu saja,” kata dia. Heddy ber­harap, putusan yang disusun DKPP dapat memuaskan semua pihak.

Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, akan menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya sebagai bukti untuk menghadapi persidangan di DKPP. Kata dia, kasus yang sama di Polda Metro Jaya sudah dikeluarkan SP3.

“Surat ini (SP3) akan saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Hasyim menerangkan, dalam perkara tersebut dirinya berkedudukan sebagai terlapor. Dia mengaku, sudah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Rangkaian pemeriksaan apa saja, siapa yang diperiksa saya kira lebih baik ditanya­kan kepada pihak Polda (Metro.Jaya). Yang saya ketahui saya sebagai pihak terlapor, saya diperiksa,” terangnya.

Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang secara tertutup yang menghad­irkan Hasyim Asy’ari dan juga kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Primanegara, pada Senin (13/3). Ihsan diketahui meru­pakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Republik Satu.

Ihsan bukan hanya mengadukan Hasyim ke DKPP, melainkan juga Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan tersebut setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Hasyim Asy’ari, dan melakukan visum atas Hasnaeni. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Diketahui, isu dugaan pelecehan ini dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2022 hingga 3 September 2022. Hasnaeni si “Wanita Emas” itu mengadukan Hasyim Asy’ari ke DKPP dan Polda Metro Jaya juga melalui pengacara lamanya, Farhat Abbas.

Di luar prosedur formal, beredar percakapan yang diduga melibatkan Hasyim dan Hasnaeni. Beredar pula video pengakuan Hasnaeni bahwa dirinya dilecehkan Hasyim.

Hasyim dituduh melakukan perbuatan asusila dengan iming-iming meloloskan Partai Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024. Tapi, pada kenyataannya partai itu tak lolos verifikasi adminis­trasi.

Belakangan, Farhat Abbas mencabut aduannya itu dan juga mencabut kuasanya atas Hasnaeni selaku pengacara. Sebab, Hasnaeni disebut sedang menjalani pera­watan psikis. (jpc/rm)

ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Minggu, 10 Mei 2026 16:36 WIB
Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 10:01 WIB
Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Senin, 11 Mei 2026 11:44 WIB
Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Selasa, 12 Mei 2026 19:12 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 12 Desember, Cek Di Sini Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 9 Mei, Cek Lokasinya

Sabtu, 9 Mei 2026 07:53 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.