SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan pendapatnya atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis, (30/3).
Pemberian sanksi itu didasarkan pada penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan bahwa pernyataan Hasyim terkait sistem pemilu di tengah gugatan tentang sistem tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat luas.
Selain itu, DKPP pun menilai Hasyim sepatutnya memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam tahapan pemeriksaan.
“Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hasyim dinyatakan melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Perkara tersebut diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan yang menilai pernyataan Hasyim dapat menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih.
Hasyim menyatakan soal kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup itu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 29 Desember 2022.
Meskipun Fauzan telah mencabut aduannya pada 24 Februari 2023, karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim, DKPP tetap menindaklanjuti perkara tersebut.
Hal itu diatur pada Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, yang menyebutkan bahwa terkait kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara serta verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, maka DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan.
Selain itu, nasib Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas aduan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni akan ditentukan pekan ini. Putusan sedang disusun.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, proses persidangan sudah digelar. Tahap selanjutnya, menyiapkan putusan perkara sebagai proses akhir dari aduan yang masuk.
“Kami akan pleno minggu ini, pleno (untuk menyusun) putusan,” kata Heddy di Jakarta, kemarin.
Heddy menjelaskan, pleno yang akan diikuti oleh 5 anggota DKPP bakal mengambil kesimpulan dari proses persidangan. Selanjutnya, hasilnya akan disampaikan menjadi satu putusan perkara.
“Habis pleno baru kita sidang putusan. Tinggal itu saja,” kata dia. Heddy berharap, putusan yang disusun DKPP dapat memuaskan semua pihak.
Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, akan menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya sebagai bukti untuk menghadapi persidangan di DKPP. Kata dia, kasus yang sama di Polda Metro Jaya sudah dikeluarkan SP3.
“Surat ini (SP3) akan saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Hasyim menerangkan, dalam perkara tersebut dirinya berkedudukan sebagai terlapor. Dia mengaku, sudah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Rangkaian pemeriksaan apa saja, siapa yang diperiksa saya kira lebih baik ditanyakan kepada pihak Polda (Metro.Jaya). Yang saya ketahui saya sebagai pihak terlapor, saya diperiksa,” terangnya.
Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang secara tertutup yang menghadirkan Hasyim Asy’ari dan juga kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Primanegara, pada Senin (13/3). Ihsan diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Republik Satu.
Ihsan bukan hanya mengadukan Hasyim ke DKPP, melainkan juga Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan tersebut setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Hasyim Asy’ari, dan melakukan visum atas Hasnaeni. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Diketahui, isu dugaan pelecehan ini dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2022 hingga 3 September 2022. Hasnaeni si “Wanita Emas” itu mengadukan Hasyim Asy’ari ke DKPP dan Polda Metro Jaya juga melalui pengacara lamanya, Farhat Abbas.
Di luar prosedur formal, beredar percakapan yang diduga melibatkan Hasyim dan Hasnaeni. Beredar pula video pengakuan Hasnaeni bahwa dirinya dilecehkan Hasyim.
Hasyim dituduh melakukan perbuatan asusila dengan iming-iming meloloskan Partai Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024. Tapi, pada kenyataannya partai itu tak lolos verifikasi administrasi.
Belakangan, Farhat Abbas mencabut aduannya itu dan juga mencabut kuasanya atas Hasnaeni selaku pengacara. Sebab, Hasnaeni disebut sedang menjalani perawatan psikis. (jpc/rm)
Diskusi tentang ini post