SATELITNEWS.COM, SERPONG—Lemahnya pengawasan menjadi penyebab munculnya pedagang toko kelontong yang menjual obat-obatan golongan G seperti tramadol. Padahal obat golongan G ini harus menggunakan resep dokter. Terkait hal itu, Camat Serpong Syaifuddin mengaku tidak punya kewenangan dalam pengawasan.
“Bicara soal pengawasan, kita melakukan sesuatu dengan tupoksi. Dan kewenangan yang ada di Trantib Kecamatan Serpong. Jadi terkait peredaran obat menjadi kewenangan instansi terkait,” ujar mantan Sekdis Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangsel.
Lanjutnya, Trantib Kecamatan hanya melakukan monitoring dan pengawasan, jika dulu pelaku usaha punya SKDU, tapi sekarang tidak ada. Lalau bagaimana pengawasannya supaya tercatat.
“Kami kecamatan tidak mengeluarkan lagi surat keterangan, baik itu keterangan surat usaha dan keterangan surat domisili usaha. Lalu bagaimana pengawasannya, kita monitoring dan pengawasan dan sejauh belum ada laporan dari masyarakat, dan jika ada laporan masyarakat kita tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kita,” kilahnya.
Tentu jika tidak ada pengawasan wilayah maka potensi penjualan obat golongan G semakin marak. “Kita hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan peredaran narkoba dan sebagainya, bersama-sama dengan lembaga kemasyarakatan dengan RT dan RW,” tandasnya.
Camat yang masih lajang itu, berpesan kepada masyarakat terutama warga Serpong untuk tidak menggunakan narkotika dan berbagai obat terlarang.
“Kalau ada masyarakat yang menggunakan segera laporkan kepada kami atau instansi terkait atau kepada penegak hukum, jauhi narkoba,” tutup alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Sebelumnya Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan perda terkait peredaran obat keras golongan G. Ada ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat berhasil disita petugas gabungan.
Hasil dari razia itu, petugas gabungan mendapati ribuan obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri kepada wartawan menjelaskan terkait razia obat golongan G. Menurut Muksin, razia tersebut dilakukan lantaran pihaknya mendapati laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di Tangsel.
“Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota di Tangerang selatan, pasal 69 juncto pasal 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Muksin. (din/bnn)
Diskusi tentang ini post