SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang, melakukan penandatangan amandemen perjanjian dengan PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK), Kamis (13/4/2023). Terkait dengan pengelolaan air bersih di hulu.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, amandemen ini dasarnya dari Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, bahwa perusahaan itu hanya mengelola air bersih di hulu. Kemudian dengan dikerjasamakan bersama PDAM, tentunya akan lebih maksimal lagi.
“Pelayanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Serang, baru mencapai 14 persen. Nah dengan air baku di support oleh SCTK ini, kita berharap semua akan lebih luas lagi melayani masyarakat,” kata Tatu.
Tatu menuturkan, secara teknis untuk bisnisnya, SCTK tetap berjalan untuk swasta dan PDAM akan mengambil posisi di bagian pemasaran dan lain sebagainya.
“Tapi intinya, kita Pemda tidak ikut campur soal bisnisnya, kami Pemda menitik beratkan pada aturan,” ujarnya.
Direktur Perumda Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang, Eli Mulyadi mengatakan, ada tiga poin yang tertuang di amandemen perjanjian.
Pertama adalah, secara bisnis antara Pemda dan SCTK kaitan dengan pengelolaan spam, kemudian kaitan dengan hak, cakupan, konsensi dan wilayah.
Kedua adalah, bisnis to bisnisnya adalah PDAM dan SCTK. “Kaitan dengan hadirnya PDAM sebagai BUMD, ikut serta posisi di hilir, sesuai dengan peraturan Menteri PUPR swasta di hulu dan BUMD di hilir,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait dengan pengolahan air untuk masyarakat, kata Eli ada sebagian air yang dibeli dari SCTK. “Jadi ini Harus dibicarakan dengan sebaik baiknya, karena ada keterbatasan dengan sumber air baku kita,” tandasnya.
Eli juga menyampaikan, pihaknya akan mengusulkan perubahan tarif. Karena menurutnya, tarif untuk pelanggan masyarakat dan industri ini sudah lima tahun tidak merubah tarif.
“Ini baru diusulkan, nanti akan ditetapkan melalui keputusan Bupati,” tambahnya.
Sementara, Direktur SCTK, Ratna Dewi Panduwinata mengatakan, penandatangan amandemen perjanjian ini akan memperbaiki perjanjian sebelumnya yang kurang tepat sesuai Peraturan Pemerintah yang terbaru.
“Kita sama-sama akan menyiapkan service air kepada masyarakat, jadi walaupun memang sudah dibagi masing masing, tapi kan kebutuhan masyarakat masih banyak, dari situlah kita akan menyampaikan kepada pemerintah untuk kerjasama menyiapkan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (sidik)
