Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pejabat Anak Perusahaan BUMN Ditahan Kejati Banten

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 14 Apr 2023 13:28 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Pejabat Anak Perusahaan BUMN Ditahan Kejati Banten
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG–Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap salah seorang pejabat anak perusahaan BUMN Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia ditahan lantaran membantu melakukan penipuan terhadap PT SCC, sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Adalah BP, Vice President Sales PT SCC, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melakukan rekayasa pengadaan Aplikasi Smart Transportation tahun 2017.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pada tahun 2017, PT Serena Cipta (SC) dan PT SCC, melakukan kerja sama pengadaan aplikasi Smart Transportation SC senilai Rp19,2 miliar.

“Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device berupa laptop dan hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp 19.200.585.000,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (13/4).

Didik menerangkan, dalam melaksanakan pekerjaan itu, PT SCC melakukan subkontrak dengan menunjuk PT Telkom Aditama Prima (TAP) sebagai pelaksana, melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), dengan nilai kontrak sebesar Rp16 miliar.

Menurut Didik, pelaksanaan pekerjaan itu dilakukan dengan telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Salah satunya yakni penunjukan langsung PT TAP sebagai subkontrak oleh PT SCC.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

“Hal itu merupakan praktik ‘pengkondisian’ atas inisiasi tersangka BP bersama VM, padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik,” katanya.

Sementara itu, Didik menerangkan bahwa PT SC selaku pemberi pekerjaan kepada PT SCC, dan PT TAP yang merupakan subkontrak pekerjaan, masih memiliki hubungan, baik secara kemitraan bisnis maupun kekeluargaan. Berdasarkan penelusuran, PT TAP merupakan bagian dari Serena Group.

BeritaTerbaru

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
MEMBERIKAN INFORMASI : Pemateri acara workshop anti hoax, menyampaikan materi perbedaan informasi sebenarnya dengan berita hoax. (ISTIMEWA)

Penguatan Literasi, Pemprov bersama ICN Banten Antisipasi Penyebaran Hoax

Selasa, 8 Sep 2026 18:34 WIB
TUNJUKKAN DATA -- Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang, Gun Gun Ahmad Wiguna, menunjukkan data. (ISTIMEWA)

Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau

Selasa, 8 Sep 2026 16:57 WIB

“PT SC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai Mitra/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM, Presiden Direktur PT SC, dengan LM, Direktur Utama PT TAP,” jelasnya.

Dengan adanya hubungan tersebut dan adanya pengondisian yang diinisiasi oleh BP dan VM yang diketahui merupakan Victor Makalew, untuk menunjuk PT TAP sebagai subkontraktor, PT SCC pun melakukan pembayaran lunas termasuk PPN kepada PT TAP sebesar Rp17.764.935.540.

Akan tetapi PT TAP selaku subkontraktor, tidak menjalankan pekerjaannya karena tidak melakukan pemesanan barang yang dikontrakkan. Meski tidak dikerjakan, namun Berita Acara Uji Terima (BAUT), Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen lainnya tetap dibuat.

“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan proyek, dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” ucapnya.

Baca Juga: Berawal dari Teguran Soal Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Penganiayaan

Didik menuturkan, pihaknya telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sejak Februari 2023. Perkara itu telah naik ke tingkat penyidikan pada 16 Maret, dan telah menetapkan tersangka kurang dari satu bulan.

“Tentu kami mengapresiasi kerja keras dari tim penyidik, yang sudah cepat sekali bekerja dari keluarnya surat perintah penyidikan, kurang dari sebulan kita sudah menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Menurut Didik, dalam perkara ini berpotensi menambah tersangka baru lainnya. Hal itu saat ini tengah pihaknya dalami.

“Kami masih dalami. Yang jelas kemana saja mengalirnya uang-uang itu dan barang-barangnya sedang kami dalami. Namun penyidik saat ini sudah menemukan adanya kickback kepada tersangka,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, BP disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara penahanan terhadap BP disebut oleh Didik, untuk kepentingan penyidikan dengan alasan subyektif yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya. (dah/bnn/gatot)

Tags: kejati bantenperusahaantersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

RAPAT KERJA -- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Karang Taruna Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat

Selasa, 8 Sep 2026 16:50 WIB
BAGIKAN MASKER -- Persit Cabang XXXIII Dim 0601 Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi, turun langsung ke tengah masyarakat dengan membagikan masker secara gratis, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Persit Kodim 0601/Pandeglang Bagikan 1.000 Masker

Selasa, 8 Sep 2026 14:50 WIB
BAGIKAN MASKER -- DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, menyalurkan 10.000 masker kepada masyarakat sebagai respons atas dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), sejak Minggu (6/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

PKS Banten Tebar 10.000 Masker untuk Warga Terdampak GAK

Selasa, 8 Sep 2026 14:24 WIB
MEMBAGIKAN MASKER : Sejumlah relawan FBn membagikan masker secara gratis kepada pengendara di wilayah Kota Serang. (ISTIMEWA)
Banten Region

1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon

Selasa, 8 Sep 2026 14:16 WIB
PENYALURAN BANSOS -- Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Kodim 0601/Pandeglang, melaksanakan monitoring kegiatan penyaluran Program Bantuan Pangan Beras periode Juli sampai dengan September 2026, bagi warga Kelurahan Babakan Kalang Anyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 965 KPM

Selasa, 8 Sep 2026 12:34 WIB
SPPG - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

SPPG Kolelet Picung Pandeglang Serap Produk UMKM dan Petani Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 11:33 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 09:18 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 20:04 WIB
Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Jumat, 4 Sep 2026 07:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.