SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kudu membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos).
“KPU dan Bawaslu perlu mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar.
Rekomendasi tersebut dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian bertema penataan regulasi kampanye politik di media sosial, jelang Pemilu dan Pilkada 2024 yang Informatif dan Edukatif dengan menerapkan pendekatan regulasi.
Hasil penelitian tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada KPU dalam audiensi di Kantor KPU, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII diterima anggota KPU August Mellaz.
Mellaz mengapresiasi hasil penelitian TII tersebut. Menurut dia, hasil penelitian TII relevan dengan kebutuhan KPU untuk mendapatkan masukan dalam membuat rancangan Peraturan KPU tentang kampanye.
Selain merekomendasikan pembuatan peraturan teknis yang mengatur kampanye politik di media sosial, TII juga merekomendasikan Bawaslu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial.
“Misalnya, dengan mengumumkan kepada publik secara berkala kasus pelanggaran kampanye di media sosial. Dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye,” ucap Adinda.
Berikutnya, TII juga merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan kampanye politik di media sosial kepada peserta pemilu. Dengan demikian, peserta pemilu dapat mematuhinya dengan baik.
Rekomendasi selanjutnya, TII menyarankan KPU mengatur standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.
Terakhir, TII memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur praktik transparansi dan akuntabilitas tata kelola platform media sosial. “Yaitu mengacu pada standar internasional,” tandas Adinda.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
“Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi,” ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024” di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis.
Mellaz menambahkan, sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya, iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial. “Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu,” ujar dia.
Berikutnya, tambah dia, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut. “(Yang diatur pula dalam revisi) Termasuk, terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru,” jelas dia.
Di samping itu, Mellaz juga menyampaikan KPU akan mengatur batasan ruang gerak para peserta pemilu dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye. Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos) di tengah penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
“KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis untuk Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada,” kata Adinda.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian mereka bertema “Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif” dengan menerapkan pendekatan regulasi.
Hasil penelitian tersebut pun telah disampaikan secara langsung oleh TII kepada KPU RI dalam audiensi di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII disambut oleh August Mellaz. (rm/jpc)