Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Perlunya Peraturan Spesifik Kampanye di Medsos

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 14 Apr 2023 19:47 WIB
Rubrik Nasional
AUDIENSI: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz (tengah) menerima audiensi rombongan dari The Indonesian Institute dalam rangka penyampaian hasil penelitian kampanye di media sosial, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/4). KPU menyambut baik hasil penelitian ini dan ke depan akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi publik. (Foto: Instagram @kpu_ri)

AUDIENSI: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz (tengah) menerima audiensi rombongan dari The Indonesian Institute dalam rangka penyampaian hasil penelitian kampanye di media sosial, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/4). KPU menyambut baik hasil penelitian ini dan ke depan akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi publik. (Foto: Instagram @kpu_ri)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kudu membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos).

“KPU dan Bawaslu perlu mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar.

Rekomendasi tersebut dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian bertema penataan regulasi kampanye politik di media sosial, jelang Pemilu dan Pilkada 2024 yang Informatif dan Edukatif den­gan menerapkan pendekatan regulasi.

Hasil penelitian tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada KPU dalam audiensi di Kantor KPU, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII diterima anggota KPU August Mellaz.

Mellaz mengapresiasi hasil penelitian TII tersebut. Menurut dia, hasil penelitian TII relevan dengan kebutuhan KPU untuk mendapatkan masukan dalam membuat rancangan Peraturan KPU tentang kampanye.

Selain merekomendasikan pembuatan peraturan teknis yang mengatur kampanye politik di media sosial, TII juga merekomendasikan Bawaslu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

“Misalnya, dengan mengumumkan kepada publik secara berkala kasus pelanggaran kampanye di media sosial. Dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye,” ucap Adinda.

Berikutnya, TII juga merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan kampanye politik di media sosial kepada peserta pemilu. Dengan demikian, peserta pemilu dapat mematuhinya dengan baik.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Rekomendasi selanjutnya, TII menyarankan KPU mengatur standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.

Terakhir, TII memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur praktik transparansi dan akuntabilitas tata kelola platform media sosial. “Yaitu mengacu pada standar internasional,” tandas Adinda.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

“Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi,” ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024” di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Mellaz menambahkan, sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya, iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial. “Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu,” ujar dia.

Berikutnya, tambah dia, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut. “(Yang diatur pula dalam revisi) Termasuk, terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru,” jelas dia.

Di samping itu, Mellaz juga menyampaikan KPU akan mengatur batasan ruang gerak para peserta pemilu dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye. Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos) di tengah penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis untuk Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada,” kata Adinda.

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian mereka bertema “Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif” dengan menerapkan pendekatan regulasi.

Hasil penelitian tersebut pun telah disampaikan secara langsung oleh TII kepada KPU RI dalam audiensi di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII disambut oleh August Mellaz. (rm/jpc)

Tags: The Indonesian Institute (TII)
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Wabup Tangerang Resmikan Perpustakaan Modern Kelapa Dua, Perkuat Literasi Warga

Wabup Tangerang Resmikan Perpustakaan Modern Kelapa Dua, Perkuat Literasi Warga

Jumat, 17 Jul 2026 07:29 WIB
Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Dukung Optimalisasi BUMD Untuk Memaksimalkan Pendapatan Daerah

Jumat, 17 Jul 2026 13:03 WIB
Jelang Indonesia Super League, Ramalingom Tumpuan Lini Depan Persita

Jelang Indonesia Super League, Ramalingom Tumpuan Lini Depan Persita

Senin, 20 Jul 2026 18:12 WIB
Aplikasi Sileuit KPU Lebak Masih Terkendala Jaringan

Aplikasi Sileuit KPU Lebak Masih Terkendala Jaringan

Kamis, 16 Jul 2026 19:22 WIB

Ribuan Pegawai Pemkot Tangerang Doakan Rusdi Alam dan Mustaya Hasyim

Senin, 20 Jul 2026 08:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.