SATELITNEWS.ID, SERPONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mengirimkan surat imbauan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya pihak yang berniat untuk mempolitisasi bantuan bagi warga terdampak COVID-19.
Sebab, seperti diketahui bahwa Tangsel merupakan salah satu daerah yang akan melangsungkan Pilkada serentak tahun 2020.
“Untuk menghindari penyalahgunaan bansos ini, kami mengirim surat imbauan kepada pemerintah,” ucap Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Tangsel, Rabu (13/5/).
Dalam surat bernomor 110/K/BT-08/PM.00.03/V/2020, Acep mengimbau kepada Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, para pejabat dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Tangsel untuk menjalankan kebijakan bantuan sosial sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Agar tidak mempolitisir bantuan sosial atau menggunakan anggaran APBN atau APBD dalam kegiatan Penanganan COVID-19 untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah,” tuturnya.
Surat tersebut dibuat berdasarkan imbauan dari Bawaslu Republik Indonesia. Hal itu bertujuan sebagai bentuk pencegahan larangan pemberian uang atau barang sesuai dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
“Kemudian Bawaslu Kabupaten dan Kota harus terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Wali Kota, guna mengoptimalkan pengawasan netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020 mendatang,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post