SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja semakin bertambah. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat hingga 12 Mei 2020, sebanyak 10.389 buruh telah di-PHK dan 8.698 orang dirumahkan. Sembilan perusahaan tercatat telah tutup atau tidak beroperasi.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji mengungkapkan angka PHK kemungkinan akan terus bertambah apabila situasi pandemi Covid-19 masih terus berkembang.
“Kami berharap situasi ini akan segera membaik karena apabila situasi terus seperti ini maka tidak terjadi kemungkinan jumlah pengangguran di kabupaten Tangerang akan terus meningkat,”katanya.
Jarnaji menjelaskan bahwa sektor industri yang terdampak yaitu perdagangan/retail, garment, manufaktur, sepatu/alas kaki, perhotelan hiburan, peleburan besi, furnitur, otomotif dan keramik.
“Jumlah pengangguran di Kab. Tangerang sebelum pandemi kurang lebih 163.957 setelah pandemi covid-19 saat ini dan prediksi akan terus bertambah. Ini belum ditambah pekerja di sektor informal,” bebernya.
Jarnaji menambahkan Disnaker membentuk tim monitoring dampak pandemi Covid-19 dengan tugas mendata dan memfasilitasi konseling ketenagakerjaan kepada pengusaha dan serikat pekerja atau pekerjanya langsung.
Sementara itu, PT Chingluh Pasar Kemis mulai melakukan PHK terhadap 1.740 karyawannya sejak Jumat (8/5) lalu. Diduga, pemutusan hubungan kerja itu disebabkan menurunnya jumlah permintaan produk dan jasa.
Kepala Bidang Hubungan Interen (HI) pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Dwi Gamma mengatakan sebelum dilakukan PHK, PT Chingluh sudah melakukan koordinasi dengan para serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
“PT Chingluh sudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 1.740 karyawannya. Itu dilakukan pada Jumat (8/5) lalu, mereka sudah melaporkannya kepada kami, ” kata Dwi Gamma kepada Satelit News, Selasa (13/5).
Menurut Dwi, selama perusahaan memberikan hak-hak para buruh maka pemecatan atau pemutusan hubungan kerja ini tetap sah dilakukan.
“Jika tidak ada hak-hak yang dilanggar maka sah-sah saja, ” katanya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi sangat menyayangkan adanya pemtusan hubungan kerja ini. Supriadi mengatakan, sebanyak 21.500 anggota SPSI telah di-PHK dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Ya saya sangat menyayangkan dengan adanya hal ini. Anggota saya saja kurang lebih sekitar 21.500 ribu yang sudah di PHK dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Tetapi memang dapam masa pandemi ini tidak bisa dielakkan, karena permintaan menurun, ” katanya, kemarin.
Supriadi menilai, Pemerintah telah gagal dalam mengurangi angka pengangguran. Seharusnya, kata Supriyadi, pemerintah bisa melobi atau melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Menurut Supriadi, saat ini pengangguran telah merajalela akibat pemutusan hubungan kerja yang terjadi secara besar-besarkan. Lanjutnya, jika pengangguran semakin bertambah, efeknya sangat berbahaya.
“Saya kira pemerintah telah gagal dalam hal ini. Seharusnya pemerintah bisa melakukan pendekatan sehingga PHK tidak terjadi dan perusahaan hanya merumahkan karyawan, walaupun upahnya tidak 100 persen, ” katanya.
Dia berharap, semua perusahaan yang telah melakukan pemecatan bisa kembali menerima para karyawan yang telah di PHK jika situasi telah normal. Supriyadi juga meminta kepada pemerintah daerah ataupun pusat bisa menghadirkan investor-investor yang bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya. (alfian/aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post