Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Otak atik Sistem Pemilu di Tengah Kompetisi, Siapa Diuntungkan Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Oleh: Syahrial

Oleh Made Nusantara
Sabtu, 29 Apr 2023 16:54 WIB
Rubrik Kolom
Otak atik Sistem Pemilu di Tengah Kompetisi, Siapa Diuntungkan Proporsional Terbuka atau Tertutup?
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sudah berjalan. Mereka yang berminat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik tingkat pusat (DPR RI), maupun tingkat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, tentu telah menyiapkan modal. Baik modal duit maupun modal popularitas. Jarang sekali calon legislator hanya bermodal nekat.

Tetapi saya yakin, banyak calon legislator saat ini ketar-ketir. Mereka lebih memilih menahan dana dan tidak jor-joran mencetak spanduk dan baliho. Penyebabnya, masih belum ada kepastian soal sistem pemilu yang akan digunakan. Apakah proporsional terbuka seperti tiga pemilu sebelumnya, atau proporsional tertutup yang hanya memilih partai, bukan calon.

Para calon anggota legislatif ini masih menunggu hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK memutuskan penggunaan sistem proporsional terbuka, para caleg tentu memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih. Tetapi kalau akhirnya diputuskan sistem proporsional tertutup, tentu hanya menguntungkan caleg dengan nomor urut kecil.

Partai politik saat ini bisa jadi sedang kesulitan menyusun daftar calon legislator. Terutama soal penentuan nomor urut. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran caleg dua hari lagi, atau mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran diberi waktu selama dua pekan sampai 14 Mei 2023.

Sistem proporsional terbuka sesungguhnya juga punya kelemahan. Yaitu biaya politik yang sangat tinggi. Caleg tentunya akan rela mengeluarkan dana berapa pun saat kampanye dengan tujuan agar dirinya meraih suara sebanyak-banyaknya.

Namun demikian, mengubah sistem pemilu di tengah kompetisi yang sudah berjalan tentu sangat tidak tepat. Terutama bagi para caleg yang sudah siap berlaga. Tentu akan ada yang diuntungkan dalam otak-atik sistem Pemilu ini.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi

Mahkamah Konstitusi sendiri menjadwalkan akan kembali menggelar sidang uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka pada 9 Mei 2023. Agenda sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu nantinya masih dalam tahapan mendengarkan keterangan ahli pihak terkait yaitu Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Uji materi sistem pemilu ini dimohonkan oleh enam orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Kabupaten Banyuwangi), Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem), Fahrurozi (bakal caleg Pemilu 2024), dan Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Tiga nama terakhir dalam surat permohonan uji materi mengatasnamakan warga negara yang memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang benar-benar mementingkan rakyat saat terpilih.

BeritaTerbaru

Budi Luhur di Kalangan Anggota Dewan dalam Perspektif Psikologis

Budi Luhur di Kalangan Anggota Dewan dalam Perspektif Psikologis

Sabtu, 15 Agu 2026 05:26 WIB
Salah Paham tentang Wakaf Saham

Salah Paham tentang Wakaf Saham

Rabu, 12 Agu 2026 15:21 WIB
Hari Pertama Palang Parkir Otomatis, Pengunjung Stadion Benteng Reborn Terjebak Antrean

Hari Pertama Palang Parkir Otomatis, Pengunjung Stadion Benteng Reborn Terjebak Antrean

Minggu, 2 Agu 2026 20:06 WIB
144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern

144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern

Sabtu, 1 Agu 2026 16:36 WIB

Sementara dalam sidang sebelumnya yaitu pada 5 April dan 12 April 2023 lalu, MK telah mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.

Ada dua ahli yang dihadirkan saat itu yakni Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riewanto.

Fritz yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 itu menjelaskan proses pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara adalah proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi kepada kesalahan.

Proses pemungutan suara di mana harus memilih calon, dengan daftar nama, sangat berpotensi menyebabkan suara tidak sah. Proses penghitungan suara ini juga terkena dampak akibat pilihan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Perbedaan Prioritas Budgeting Gen Z: Traveling atau Wedding Dream?

Selain itu, proses penghitungan memakan waktu lama karena harus menghitung dan mencatat nomor calon atau nomor partai dan meletakkan pada kolom yang benar. Saya sependapat dengan Fritz bahwa potensi manipulasi suara rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai. Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai.

Persoalan yang sering terjadi dalam Pemilu adalah tingginya politik uang. Dalam Pemilu 2019, ada 69 putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana politik uang.

Sementara Ahli Agus Riewanto dalam persidangan saat itu juga mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, tidak sesuai kehendak konstitusi. Menurut Agus, sistem pemilu proporsional terbuka melemahkan pelembagaan organisasi partai politik di negara demokrasi.

Bentuk pelemahan pelembagaan parpol dari bangunan sistem proporsional terbuka, antara lain calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam pemilu tidak berperilaku dan bersikap terpola untuk menghormati lembaga parpol, karena merasa yang menentukan terpilihnya bukan melalui organisasi parpol melainkan berbasis suara terbanyak.

Dalam praktiknya sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini berdampak pada pemilu yang hanya bergantung pada figur atau kandidat. Sehingga pemilih dalam memilih lebih mempertimbangkan pada caleg yang popular dan bermodal uang banyak.

Kemudian di sistem terbuka ini, kendati parpol diberi kewenangan melakukan perekrutan caleg dan menempatkan ke dalam nomor urut, namun itu hanya bersifat formalitas belaka karena caleg yang ada di nomor urut tersebut tidak secara otomatis dapat terpilih dalam Pemilu.

Sistem pemilu proporsional terbuka justru mendorong parpol untuk berlomba-lomba merekrut caleg yang memiliki modal dana yang besar dan popularitasnya tinggi agar dipilih oleh pemilih. Bukan merekrut caleg berdasarkan pada ikatan ideologi dan struktur partai politik, serta memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Apapun keputusannya, baik sistem proporsional terbuka atau tertutup, rakyat tetap pemilik suara. Rakyat tetap berdaulat. Oleh karenanya, keputusan MK apapun nanti tetap harus dapat diterima seluruh rakyat. Agar implementasinya berjalan sesuai harapan, mari percayakan kepada mereka yang telah diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan.

Tetapi memang sehebat apapun sumberdaya yang dimiliki lembaga pengawas pemilu pada semua tingkatan, tetap membutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi proses demokrasi agar menghasilkan pemilu yang berkualitas lebih baik.

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan siapa yang diuntungkan dari sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup tentulah rakyat Indonesia itu sendiri. Rakyat yang harus meraih keuntungan dari perhelatan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tentunya semua berharap pemilu dapat menghasilkan kualitas terbaik untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia ke depan. (*)

Penulis merupakan pemerhati sosial politik

Tags: Jelang Pemilu 2024OpiniSistem Pemilu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menakar Peta Jalan Operasional: Jembatani Disparitas Ketahanan Pangan Banten Unggul Berdaulat
Kolom

Menakar Peta Jalan Operasional: Jembatani Disparitas Ketahanan Pangan Banten Unggul Berdaulat

Jumat, 17 Jul 2026 13:10 WIB
Nasib Malang Rupiah
Kolom

Nasib Malang Rupiah

Senin, 13 Jul 2026 20:32 WIB
Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI
Kolom

Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI

Rabu, 17 Jun 2026 18:56 WIB
“Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu:  Dari Tempat Berobat Menjadi Pusat Pencegahan Penyakit”
Kolom

“Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu: Dari Tempat Berobat Menjadi Pusat Pencegahan Penyakit”

Minggu, 14 Jun 2026 08:52 WIB
Krisis Keamanan Obat dan Self-Medication Remaja:  Pembelajaran dari Kasus GGAPA terhadap Risiko Penyakit Pernapasan Urban
Kolom

Krisis Keamanan Obat dan Self-Medication Remaja: Pembelajaran dari Kasus GGAPA terhadap Risiko Penyakit Pernapasan Urban

Jumat, 5 Jun 2026 16:35 WIB
Darurat TBC di Serang: Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Pembangunan yang Timpang
Kolom

Darurat TBC di Serang: Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Pembangunan yang Timpang

Jumat, 29 Mei 2026 13:19 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan, yang dikabarkan hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Hari Ketiga, Pencarian Wartawan Hilang di Banten Diperluas Menjadi Enam Sektor

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
KUNJUNGAN -- Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang Letkol Inf Fajar Aulia Futra, mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin ke Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 842/Badak Sakti (BS), Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/9/2026). (ISTIMEWA)

Dandim 0601/Pandeglang Dampingi Kunjungan Menhan RI ke Yonif TP 842 Badak Sakti

Kamis, 10 Sep 2026 21:40 WIB
MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.