Rabu, 1 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Otak atik Sistem Pemilu di Tengah Kompetisi, Siapa Diuntungkan Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Oleh: Syahrial

Oleh Made Nusantara
Sabtu, 29 Apr 2023 16:54 WIB
Rubrik Kolom
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sudah berjalan. Mereka yang berminat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik tingkat pusat (DPR RI), maupun tingkat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, tentu telah menyiapkan modal. Baik modal duit maupun modal popularitas. Jarang sekali calon legislator hanya bermodal nekat.

Tetapi saya yakin, banyak calon legislator saat ini ketar-ketir. Mereka lebih memilih menahan dana dan tidak jor-joran mencetak spanduk dan baliho. Penyebabnya, masih belum ada kepastian soal sistem pemilu yang akan digunakan. Apakah proporsional terbuka seperti tiga pemilu sebelumnya, atau proporsional tertutup yang hanya memilih partai, bukan calon.

Para calon anggota legislatif ini masih menunggu hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK memutuskan penggunaan sistem proporsional terbuka, para caleg tentu memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih. Tetapi kalau akhirnya diputuskan sistem proporsional tertutup, tentu hanya menguntungkan caleg dengan nomor urut kecil.

Partai politik saat ini bisa jadi sedang kesulitan menyusun daftar calon legislator. Terutama soal penentuan nomor urut. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran caleg dua hari lagi, atau mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran diberi waktu selama dua pekan sampai 14 Mei 2023.

Sistem proporsional terbuka sesungguhnya juga punya kelemahan. Yaitu biaya politik yang sangat tinggi. Caleg tentunya akan rela mengeluarkan dana berapa pun saat kampanye dengan tujuan agar dirinya meraih suara sebanyak-banyaknya.

Namun demikian, mengubah sistem pemilu di tengah kompetisi yang sudah berjalan tentu sangat tidak tepat. Terutama bagi para caleg yang sudah siap berlaga. Tentu akan ada yang diuntungkan dalam otak-atik sistem Pemilu ini.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi

Mahkamah Konstitusi sendiri menjadwalkan akan kembali menggelar sidang uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka pada 9 Mei 2023. Agenda sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu nantinya masih dalam tahapan mendengarkan keterangan ahli pihak terkait yaitu Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Uji materi sistem pemilu ini dimohonkan oleh enam orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Kabupaten Banyuwangi), Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem), Fahrurozi (bakal caleg Pemilu 2024), dan Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Tiga nama terakhir dalam surat permohonan uji materi mengatasnamakan warga negara yang memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang benar-benar mementingkan rakyat saat terpilih.

BeritaTerbaru

Pola Pikir Ini Diduga Menjadi Penyebab Tingginya Pasutri di Lebak Tak Punya Buku Nikah

Pola Pikir Ini Diduga Menjadi Penyebab Tingginya Pasutri di Lebak Tak Punya Buku Nikah

Minggu, 14 Des 2025 14:16 WIB
Perbedaan Prioritas Budgeting Gen Z: Traveling atau Wedding Dream?

Perbedaan Prioritas Budgeting Gen Z: Traveling atau Wedding Dream?

Senin, 8 Des 2025 21:02 WIB
Di Balik Senyum Guru, Ada Luka yang Kita Biarkan

Di Balik Senyum Guru, Ada Luka yang Kita Biarkan

Jumat, 21 Nov 2025 14:02 WIB
Tanpa Pesantren, Tak Akan Ada Hari Pahlawan

Tanpa Pesantren, Tak Akan Ada Hari Pahlawan

Senin, 10 Nov 2025 15:47 WIB

Sementara dalam sidang sebelumnya yaitu pada 5 April dan 12 April 2023 lalu, MK telah mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.

Ada dua ahli yang dihadirkan saat itu yakni Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riewanto.

Fritz yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 itu menjelaskan proses pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara adalah proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi kepada kesalahan.

Proses pemungutan suara di mana harus memilih calon, dengan daftar nama, sangat berpotensi menyebabkan suara tidak sah. Proses penghitungan suara ini juga terkena dampak akibat pilihan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Perbedaan Prioritas Budgeting Gen Z: Traveling atau Wedding Dream?

Selain itu, proses penghitungan memakan waktu lama karena harus menghitung dan mencatat nomor calon atau nomor partai dan meletakkan pada kolom yang benar. Saya sependapat dengan Fritz bahwa potensi manipulasi suara rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai. Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai.

Persoalan yang sering terjadi dalam Pemilu adalah tingginya politik uang. Dalam Pemilu 2019, ada 69 putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana politik uang.

Sementara Ahli Agus Riewanto dalam persidangan saat itu juga mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, tidak sesuai kehendak konstitusi. Menurut Agus, sistem pemilu proporsional terbuka melemahkan pelembagaan organisasi partai politik di negara demokrasi.

Bentuk pelemahan pelembagaan parpol dari bangunan sistem proporsional terbuka, antara lain calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam pemilu tidak berperilaku dan bersikap terpola untuk menghormati lembaga parpol, karena merasa yang menentukan terpilihnya bukan melalui organisasi parpol melainkan berbasis suara terbanyak.

Dalam praktiknya sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini berdampak pada pemilu yang hanya bergantung pada figur atau kandidat. Sehingga pemilih dalam memilih lebih mempertimbangkan pada caleg yang popular dan bermodal uang banyak.

Kemudian di sistem terbuka ini, kendati parpol diberi kewenangan melakukan perekrutan caleg dan menempatkan ke dalam nomor urut, namun itu hanya bersifat formalitas belaka karena caleg yang ada di nomor urut tersebut tidak secara otomatis dapat terpilih dalam Pemilu.

Sistem pemilu proporsional terbuka justru mendorong parpol untuk berlomba-lomba merekrut caleg yang memiliki modal dana yang besar dan popularitasnya tinggi agar dipilih oleh pemilih. Bukan merekrut caleg berdasarkan pada ikatan ideologi dan struktur partai politik, serta memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Apapun keputusannya, baik sistem proporsional terbuka atau tertutup, rakyat tetap pemilik suara. Rakyat tetap berdaulat. Oleh karenanya, keputusan MK apapun nanti tetap harus dapat diterima seluruh rakyat. Agar implementasinya berjalan sesuai harapan, mari percayakan kepada mereka yang telah diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan.

Tetapi memang sehebat apapun sumberdaya yang dimiliki lembaga pengawas pemilu pada semua tingkatan, tetap membutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi proses demokrasi agar menghasilkan pemilu yang berkualitas lebih baik.

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan siapa yang diuntungkan dari sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup tentulah rakyat Indonesia itu sendiri. Rakyat yang harus meraih keuntungan dari perhelatan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tentunya semua berharap pemilu dapat menghasilkan kualitas terbaik untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia ke depan. (*)

Penulis merupakan pemerhati sosial politik

Tags: Jelang Pemilu 2024OpiniSistem Pemilu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Lahirnya Dirjen Pesantren: Akhir Penantian Panjang Dunia Pesantren
Headline

Lahirnya Dirjen Pesantren: Akhir Penantian Panjang Dunia Pesantren

Kamis, 23 Okt 2025 14:14 WIB
Menyulam Kolaborasi untuk Kesejahteraan: Refleksi 393 Tahun Kabupaten Tangerang
Kolom

Menyulam Kolaborasi untuk Kesejahteraan: Refleksi 393 Tahun Kabupaten Tangerang

Selasa, 14 Okt 2025 20:02 WIB
Kolom

Inklusi Layanan Disabilitas Bukan Ilusi

Jumat, 12 Sep 2025 14:51 WIB
Kolom

Pengaruh Media Audio Visual untuk Meningkatkan Kemampuan Kognitif Berhitung Permulaan (1–10) Anak Usia 4–5 Tahun di PAUD HI Tunas Mandiri

Kamis, 11 Sep 2025 19:12 WIB
Kolom

80 Tahun Indonesia Merdeka Ala Kampung Santri; Napak Tilas Kemerdekaan Belajar Mengajar, Menjadikan Pesantren sebagai Kluster Ketahanan Pangan Nasional dan Dunia

Selasa, 19 Agu 2025 11:28 WIB
80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara
Kolom

80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

Kamis, 14 Agu 2025 15:07 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ilustrasi lelang jabatan. (ISTIMEWA)

Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Pandeglang, 20 Orang Dinyatakan MS Dan 1 Orang TMS

Minggu, 28 Jun 2026 17:18 WIB
FESTIVAL BUBUR SURO - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menunjukkan bubur yang sudah dimasak, saat menghadiri Festival Bubur Suro Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/6/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Festival Bubur Suro Desa Bandung Pandeglang, Melalui Tradisi Bukti Cinta Terhadap Negeri

Kamis, 25 Jun 2026 14:00 WIB
DIMUSNAHKAN : Berbagai jenis narkotika hasil tindak kejahatan dimusnahkan. Secara keseluruhan, narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp90,5 Miliar. (ISTIMEWA)

Polda Banten Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 14:16 WIB
Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:29 WIB
SAMBUTAN - Ketua DPC PPP Kabupaten Serang terpilih periode 2026-2031, Dendi Kurnia Ardiansyah, menyampaikan sambutan di acara Muscab ke X yang diselenggarakan di gedung Catur Ciruas, Minggu (28/6/2026). (ISTIMEWA)

Nahkodai PPP Kabupaten Serang, Dendi Siap Gaspol Susun Kepengurusan

Minggu, 28 Jun 2026 17:53 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.