Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Kolom

Otak atik Sistem Pemilu di Tengah Kompetisi, Siapa Diuntungkan Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Oleh: Syahrial

Oleh Made Nusantara
Sabtu, 29 Apr 2023 16:54 WIB
Rubrik Kolom
IMG_20230429_163804
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sudah berjalan. Mereka yang berminat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik tingkat pusat (DPR RI), maupun tingkat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, tentu telah menyiapkan modal. Baik modal duit maupun modal popularitas. Jarang sekali calon legislator hanya bermodal nekat.

Tetapi saya yakin, banyak calon legislator saat ini ketar-ketir. Mereka lebih memilih menahan dana dan tidak jor-joran mencetak spanduk dan baliho. Penyebabnya, masih belum ada kepastian soal sistem pemilu yang akan digunakan. Apakah proporsional terbuka seperti tiga pemilu sebelumnya, atau proporsional tertutup yang hanya memilih partai, bukan calon.

Para calon anggota legislatif ini masih menunggu hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK memutuskan penggunaan sistem proporsional terbuka, para caleg tentu memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih. Tetapi kalau akhirnya diputuskan sistem proporsional tertutup, tentu hanya menguntungkan caleg dengan nomor urut kecil.

Partai politik saat ini bisa jadi sedang kesulitan menyusun daftar calon legislator. Terutama soal penentuan nomor urut. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran caleg dua hari lagi, atau mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran diberi waktu selama dua pekan sampai 14 Mei 2023.

Sistem proporsional terbuka sesungguhnya juga punya kelemahan. Yaitu biaya politik yang sangat tinggi. Caleg tentunya akan rela mengeluarkan dana berapa pun saat kampanye dengan tujuan agar dirinya meraih suara sebanyak-banyaknya.

Namun demikian, mengubah sistem pemilu di tengah kompetisi yang sudah berjalan tentu sangat tidak tepat. Terutama bagi para caleg yang sudah siap berlaga. Tentu akan ada yang diuntungkan dalam otak-atik sistem Pemilu ini.

BeritaTerbaru

IMG_20250912_144908

Inklusi Layanan Disabilitas Bukan Ilusi

Jumat, 12 Sep 2025 14:51 WIB
IMG_8130

Pengaruh Media Audio Visual untuk Meningkatkan Kemampuan Kognitif Berhitung Permulaan (1–10) Anak Usia 4–5 Tahun di PAUD HI Tunas Mandiri

Kamis, 11 Sep 2025 19:12 WIB
IMG-20250818-WA0030

80 Tahun Indonesia Merdeka Ala Kampung Santri; Napak Tilas Kemerdekaan Belajar Mengajar, Menjadikan Pesantren sebagai Kluster Ketahanan Pangan Nasional dan Dunia

Selasa, 19 Agu 2025 11:28 WIB
80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

Kamis, 14 Agu 2025 15:07 WIB

Mahkamah Konstitusi sendiri menjadwalkan akan kembali menggelar sidang uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka pada 9 Mei 2023. Agenda sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu nantinya masih dalam tahapan mendengarkan keterangan ahli pihak terkait yaitu Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Uji materi sistem pemilu ini dimohonkan oleh enam orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Kabupaten Banyuwangi), Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem), Fahrurozi (bakal caleg Pemilu 2024), dan Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Tiga nama terakhir dalam surat permohonan uji materi mengatasnamakan warga negara yang memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang benar-benar mementingkan rakyat saat terpilih.

Sementara dalam sidang sebelumnya yaitu pada 5 April dan 12 April 2023 lalu, MK telah mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.

Ada dua ahli yang dihadirkan saat itu yakni Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riewanto.

Fritz yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 itu menjelaskan proses pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara adalah proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi kepada kesalahan.

Proses pemungutan suara di mana harus memilih calon, dengan daftar nama, sangat berpotensi menyebabkan suara tidak sah. Proses penghitungan suara ini juga terkena dampak akibat pilihan sistem proporsional terbuka.

Selain itu, proses penghitungan memakan waktu lama karena harus menghitung dan mencatat nomor calon atau nomor partai dan meletakkan pada kolom yang benar. Saya sependapat dengan Fritz bahwa potensi manipulasi suara rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai. Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai.

Persoalan yang sering terjadi dalam Pemilu adalah tingginya politik uang. Dalam Pemilu 2019, ada 69 putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana politik uang.

Sementara Ahli Agus Riewanto dalam persidangan saat itu juga mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, tidak sesuai kehendak konstitusi. Menurut Agus, sistem pemilu proporsional terbuka melemahkan pelembagaan organisasi partai politik di negara demokrasi.

Bentuk pelemahan pelembagaan parpol dari bangunan sistem proporsional terbuka, antara lain calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam pemilu tidak berperilaku dan bersikap terpola untuk menghormati lembaga parpol, karena merasa yang menentukan terpilihnya bukan melalui organisasi parpol melainkan berbasis suara terbanyak.

Dalam praktiknya sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini berdampak pada pemilu yang hanya bergantung pada figur atau kandidat. Sehingga pemilih dalam memilih lebih mempertimbangkan pada caleg yang popular dan bermodal uang banyak.

Kemudian di sistem terbuka ini, kendati parpol diberi kewenangan melakukan perekrutan caleg dan menempatkan ke dalam nomor urut, namun itu hanya bersifat formalitas belaka karena caleg yang ada di nomor urut tersebut tidak secara otomatis dapat terpilih dalam Pemilu.

Sistem pemilu proporsional terbuka justru mendorong parpol untuk berlomba-lomba merekrut caleg yang memiliki modal dana yang besar dan popularitasnya tinggi agar dipilih oleh pemilih. Bukan merekrut caleg berdasarkan pada ikatan ideologi dan struktur partai politik, serta memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Apapun keputusannya, baik sistem proporsional terbuka atau tertutup, rakyat tetap pemilik suara. Rakyat tetap berdaulat. Oleh karenanya, keputusan MK apapun nanti tetap harus dapat diterima seluruh rakyat. Agar implementasinya berjalan sesuai harapan, mari percayakan kepada mereka yang telah diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan.

Tetapi memang sehebat apapun sumberdaya yang dimiliki lembaga pengawas pemilu pada semua tingkatan, tetap membutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi proses demokrasi agar menghasilkan pemilu yang berkualitas lebih baik.

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan siapa yang diuntungkan dari sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup tentulah rakyat Indonesia itu sendiri. Rakyat yang harus meraih keuntungan dari perhelatan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tentunya semua berharap pemilu dapat menghasilkan kualitas terbaik untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia ke depan. (*)

Penulis merupakan pemerhati sosial politik

Tags: Jelang Pemilu 2024OpiniSistem Pemilu
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Perempuan Banten di Persimpangan Jalan
Headline

Perempuan Banten di Persimpangan Jalan

Jumat, 1 Agu 2025 13:27 WIB
IMG-20250722-WA0004
Kolom

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Provinsi Banten Setelah Terbentuk Mau Dibawa Kemana ?

Selasa, 22 Jul 2025 09:23 WIB
IMG-20250720-WA0009
Kolom

Regulasi Apotek Desa, Harapan Baru Atau Angan-angan Baru?

Minggu, 20 Jul 2025 11:45 WIB
Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)
Headline

Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)

Selasa, 15 Jul 2025 17:35 WIB
Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)
Headline

Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)

Senin, 14 Jul 2025 18:48 WIB
Janji Pendidikan Gratis Banten: Manis di Bibir, Pahit di Madrasah
Kolom

Janji Pendidikan Gratis Banten: Manis di Bibir, Pahit di Madrasah

Senin, 14 Jul 2025 18:33 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_9927

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
Taman Safari Bogor. (ISTIMEWA)

Dijamin Seru! Ayo Kunjungi Playnimal Safari di Ciputra Mall Cikupa Tangerang

Jumat, 15 Mei 2026 16:43 WIB
Tega, Tiga Balita Dibawa Mengamen di Jalanan Kota Tangerang

Tega, Tiga Balita Dibawa Mengamen di Jalanan Kota Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 16:40 WIB
Sejumlah mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB), di Rumah Singgah Fesbuk Banten News (FBN), Jalan Gelatik Komplek Tegal Padang, Drangong, Taktakan, Kota Serang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Mahasiswa FISIP Untirta Kunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten

Jumat, 15 Mei 2026 09:33 WIB
IMG_20260513_192234

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.