*Oleh: Syarifah Rahmii Aziizi
Penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Konstitusi telah mengamanatkan bahwa tidak ada perbedaan dalam pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas dengan warga negara lainnya. Perda disusun untuk menyelaraskan amanat konstitusi guna menghasilkan sebuah kebijakan pelaksana dalam penerapannya di daerah. Kota Tangerang merupakan salah satu dari tiga daerah di Provinsi Banten yang telah membuat perda khusus terkait penyandang disabilitas.
Kota Tangerang dikenal sebagai kota seribu industri dan sejuta jasa. Namun, apakah Pemerintah Kota Tangerang juga telah memberikan peluang yang sama kepada penyandang disabilitas untuk turut berpartisipasi dalam pekerjaan di bidang industri dan jasa? Mewujudkan amanat peraturan daerah tentang kesamaan hak dalam memenuhi kebutuhan ekonominya? Serta apakah pendidikan, fasilitas umum dan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas sudah memudahkan mereka untuk hidup mandiri atau independent living? Sebuah konsep filosofis di mana kelompok difabel memiliki kontrol atas diri mereka sendiri.
Beragam keterbatasan fisik, sensorik, dan mental pada penyandang disabilitas belum terakomodir dengan baik untuk mengurus pendataan kependudukan. Belum ada ruang dan layanan yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas di Kota Tangerang. Padahal, dalam Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021 telah ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang bertanggungjawab dalam peningkatan kualitas fasilitas untuk urusan kemasyarakatan.
Di sinilah Ilmu Administrasi Publik berperan. Administrasi Publik memiliki unsur dalam setiap komponen-komponen atau kegiatan-kegiatan inti yang harus ada dan dijalankan agar mesin pemerintahan dapat berfungsi untuk mencapai tujuannya, yaitu melayani kepentingan publik.
Salah satu unsur administrasi menurut Henri Fayol dalam karya nya berjudul Administration Industrielle et Generale (1916) adalah Pengorganisasian. Pengorganisasian dimaksudkan untuk menghimpun dan menyusun sumber daya ke dalam struktur wewenang dan tanggung jawab yang logis dan efektif. Pada kasus penyandang disabilitas, sumber daya yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak mereka dalam hal aksesibilitas adalah adanya fasilitas yang memadai sesuai dengan kategori disabilitas yang dialami.
Kemudian, sumber daya manusia yang mampu untuk berkomunikasi dengan penyandang disabilitas sehingga proses pelayanan publik pun dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pemenuhan sumber daya berupa fasilitas dan sumber daya manusia ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang untuk merealisasikan kebijakan Perda yang sudah dibuat. Pada tingkat nasional telah dibuat Komite Nasional Disabilitas di bawah Kementerian Sosial (Kemensos RI) yang dibentuk untuk memastikan dan memantau terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Pada tingkat daerah, diamanatkan untuk membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas agar mempermudah penyandang disabilitas dalam mengkoordinasikan segala kebutuhannya dalam proses pelayanan publik di Kota Tangerang.
Di setiap Organisasi Perangkat Dinas (OPD) disarankan untuk segera dibuat Unit Layanan Disabilitas (ULD) seperti yang telah diresmikan Gubernur pada tingkat Provinsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. ULD ini diharapkan mampu menjembatani antara aspirasi penyandang disabilitas dalam proses pelayanan publik kepada pelaksana pelayanan di lapangan atau satuan dinas terkait.
Kota Tangerang misalnya, sudah memiliki ULD bidang ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk menjadi penghubung antara perusahaan pencari tenaga kerja dengan pekerja penyandang disabilitas. ULD Ketenagakerjaan dinilai belum dapat menjamin pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Teknologi bisa dimanfaatkan untuk mempermudah proses pelaksanaan kebijakan dalam hal penyampaian informasi yang lebih akurat dan tepat sasaran. Pelibatan langsung penyandang disabilitas dalam proses pengolahan kebijakan juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat khususnya penyandang disabilitas.
Semoga visi Pembangunan Kota Tangerang yang kolaboratif, maju, berkelanjutan, sejahtera, dan berakhlakul karimah, tidak hanya bisa dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Sehingga inklusi layanan bagi disabilitas bukan hanya ilusi.
*Penulis merupakan Mahasiswa S2 Administrasi Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten.