Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Kolom

Inklusi Layanan Disabilitas Bukan Ilusi

Oleh Made Nusantara
Jumat, 12 Sep 2025 14:51 WIB
Rubrik Kolom
IMG_20250912_144908
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

*Oleh: Syarifah Rahmii Aziizi

Penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Konstitusi telah mengamanatkan bahwa tidak ada perbedaan dalam pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas dengan warga negara lainnya. Perda disusun untuk menyelaraskan amanat konstitusi guna menghasilkan sebuah kebijakan pelaksana dalam penerapannya di daerah. Kota Tangerang merupakan salah satu dari tiga daerah di Provinsi Banten yang telah membuat perda khusus terkait penyandang disabilitas.

Kota Tangerang dikenal sebagai kota seribu industri dan sejuta jasa. Namun, apakah Pemerintah Kota Tangerang juga telah memberikan peluang yang sama kepada penyandang disabilitas untuk turut berpartisipasi dalam pekerjaan di bidang industri dan jasa? Mewujudkan amanat peraturan daerah tentang kesamaan hak dalam memenuhi kebutuhan ekonominya? Serta apakah pendidikan, fasilitas umum dan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas sudah memudahkan mereka untuk hidup mandiri atau independent living? Sebuah konsep filosofis di mana kelompok difabel memiliki kontrol atas diri mereka sendiri.

Beragam keterbatasan fisik, sensorik, dan mental pada penyandang disabilitas belum terakomodir dengan baik untuk mengurus pendataan kependudukan. Belum ada ruang dan layanan yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas di Kota Tangerang. Padahal, dalam Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021 telah ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang bertanggungjawab dalam peningkatan kualitas fasilitas untuk urusan kemasyarakatan.

Di sinilah Ilmu Administrasi Publik berperan. Administrasi Publik memiliki unsur dalam setiap komponen-komponen atau kegiatan-kegiatan inti yang harus ada dan dijalankan agar mesin pemerintahan dapat berfungsi untuk mencapai tujuannya, yaitu melayani kepentingan publik.

BeritaTerbaru

IMG_8130

Pengaruh Media Audio Visual untuk Meningkatkan Kemampuan Kognitif Berhitung Permulaan (1–10) Anak Usia 4–5 Tahun di PAUD HI Tunas Mandiri

Kamis, 11 Sep 2025 19:12 WIB
IMG-20250818-WA0030

80 Tahun Indonesia Merdeka Ala Kampung Santri; Napak Tilas Kemerdekaan Belajar Mengajar, Menjadikan Pesantren sebagai Kluster Ketahanan Pangan Nasional dan Dunia

Selasa, 19 Agu 2025 11:28 WIB
80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

Kamis, 14 Agu 2025 15:07 WIB
Perempuan Banten di Persimpangan Jalan

Perempuan Banten di Persimpangan Jalan

Jumat, 1 Agu 2025 13:27 WIB

Salah satu unsur administrasi menurut Henri Fayol dalam karya nya berjudul Administration Industrielle et Generale (1916) adalah Pengorganisasian. Pengorganisasian dimaksudkan untuk menghimpun dan menyusun sumber daya ke dalam struktur wewenang dan tanggung jawab yang logis dan efektif. Pada kasus penyandang disabilitas, sumber daya yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak mereka dalam hal aksesibilitas adalah adanya fasilitas yang memadai sesuai dengan kategori disabilitas yang dialami.

Kemudian, sumber daya manusia yang mampu untuk berkomunikasi dengan penyandang disabilitas sehingga proses pelayanan publik pun dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Pemenuhan sumber daya berupa fasilitas dan sumber daya manusia ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang untuk merealisasikan kebijakan Perda yang sudah dibuat. Pada tingkat nasional telah dibuat Komite Nasional Disabilitas di bawah Kementerian Sosial (Kemensos RI) yang dibentuk untuk memastikan dan memantau terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Pada tingkat daerah, diamanatkan untuk membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas agar mempermudah penyandang disabilitas dalam mengkoordinasikan segala kebutuhannya dalam proses pelayanan publik di Kota Tangerang.

Di setiap Organisasi Perangkat Dinas (OPD) disarankan untuk segera dibuat Unit Layanan Disabilitas (ULD) seperti yang telah diresmikan Gubernur pada tingkat Provinsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. ULD ini diharapkan mampu menjembatani antara aspirasi penyandang disabilitas dalam proses pelayanan publik kepada pelaksana pelayanan di lapangan atau satuan dinas terkait.

Kota Tangerang misalnya, sudah memiliki ULD bidang ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk menjadi penghubung antara perusahaan pencari tenaga kerja dengan pekerja penyandang disabilitas. ULD Ketenagakerjaan dinilai belum dapat menjamin pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Teknologi bisa dimanfaatkan untuk mempermudah proses pelaksanaan kebijakan dalam hal penyampaian informasi yang lebih akurat dan tepat sasaran. Pelibatan langsung penyandang disabilitas dalam proses pengolahan kebijakan juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat khususnya penyandang disabilitas.

Semoga visi Pembangunan Kota Tangerang yang kolaboratif, maju, berkelanjutan, sejahtera, dan berakhlakul karimah, tidak hanya bisa dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Sehingga inklusi layanan bagi disabilitas bukan hanya ilusi.

*Penulis merupakan Mahasiswa S2 Administrasi Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten.

Tags: disabilitasInklusipemkot tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG-20250722-WA0004
Kolom

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Provinsi Banten Setelah Terbentuk Mau Dibawa Kemana ?

Selasa, 22 Jul 2025 09:23 WIB
IMG-20250720-WA0009
Kolom

Regulasi Apotek Desa, Harapan Baru Atau Angan-angan Baru?

Minggu, 20 Jul 2025 11:45 WIB
Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)
Headline

Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)

Selasa, 15 Jul 2025 17:35 WIB
Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)
Headline

Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)

Senin, 14 Jul 2025 18:48 WIB
Janji Pendidikan Gratis Banten: Manis di Bibir, Pahit di Madrasah
Kolom

Janji Pendidikan Gratis Banten: Manis di Bibir, Pahit di Madrasah

Senin, 14 Jul 2025 18:33 WIB
IMG-20250709-WA0096
Kolom

Kebijakan Pendidikan Gratis Di Provinsi Banten Bukan Sekedar Nol Rupiah

Rabu, 9 Jul 2025 21:19 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Heboh Foto Gandeng Tangan Dengan Cowok di Bioskop, Begini Respons Ayu Ting Ting

Heboh Foto Gandeng Tangan Dengan Cowok di Bioskop, Begini Respons Ayu Ting Ting

Senin, 18 Mei 2026 16:58 WIB
Prakiraan Cuaca Sepekan, BPBD Kota Tangerang: Siapkan Payung

Prakiraan Cuaca Sepekan, BPBD Kota Tangerang: Siapkan Payung

Senin, 18 Mei 2026 15:03 WIB
Pemilihan Duta Genre Kabupaten Pandeglang.(ISTIMEWA)

DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang Gelar Pemilihan Duta Genre

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas. (ISTIMEWA)

DPRD Kabupaten Serang Apresiasi Bupati Zakiyah Tak Gunakan Rumah dan Kendaraan Dinas

Jumat, 15 Mei 2026 16:34 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.