Oleh : apt.Irwandi Suherman, S.Far*
KESENJANGAN pelayanan kesehatan antara kota dan desa di Indonesia terutama di Provinsi Banten, masih terjadi sampai hari ini, realitas di banyak desa hari ini menunjukkan bahwa akses terhadap obat yang bermutu dan terjangkau masih menjadi persoalan serius.
Masyarakat desa sering kali harus menempuh jarak puluhan kilometer, hanya untuk menebus resep. Di sisi lain, penggunaan obat secara tidak rasional—seperti konsumsi antibiotik tanpa resep—masih marak, akibat rendahnya literasi kesehatan.
Keberadaan Apotek Desa, menjadi angin segar yang menjanjikan. Program ini diklaim, dapat mendekatkan akses obat-obatan yang berkualitas kepada masyarakat pedesaan, yang selama ini kerap menghadapi kendala jarak, keterbatasan tenaga medis, dan minimnya infrastruktur kesehatan. Namun, implementasinya tidak lepas dari berbagai tantangan, yang memerlukan solusi konkret.
Dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/737/2025 ini, pemerintah melalui penyelenggaraan Klinik Desa/Kelurahan dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan, ini mengklaim jadi sarana mempertegas komitmen memperkuat pelayanan kesehatan dasar di tingkat akar rumput.
Langkah ini juga, menjadi bagian penting dari strategi pemerataan pelayanan kesehatan, terutama di wilayah provinsi Banten, yang sebagian besar wilayahnya adalah pedesaan, dimana sebagiannya selama ini terpinggirkan dalam akses obat-obatan berkualitas dan pelayanan kefarmasian.
Benarkah semua akan sesuai ekspektasi?, atau hanya angan-angan belaka. Artinya, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh bagaimana implementasi teknisnya mampu menjawab realitas tantangan di lapangan.
Karena jika kita telaah lagi lebih dalam, Apotek Desa bukan hanya soal keberadaan bangunan dan obat, tapi tentang sistem, sumber daya manusia, tata kelola, dan partisipasi masyarakat.
Apotek Desa sebagaimana diatur dalam KMK No. 737/2025, diharapkan menjadi pusat pelayanan kefarmasian yang terintegrasi dengan Klinik Desa/Kelurahan dan mendukung program Indonesia Sehat melalui pendekatan promotif dan preventif.
Tidak hanya menjual obat, apotek ini juga berperan dalam edukasi masyarakat tentang penggunaan obat rasional, pelaporan efek samping obat, hingga pemantauan terapi pasien kronis seperti hipertensi dan diabetes.
Dalam konteks desa, Apotek Desa juga bisa menjadi simpul penting dalam rantai distribusi logistik kesehatan yang efisien, terutama jika didukung teknologi informasi dan keterlibatan komunitas lokal.
Empat Tantangan Utama Apotek Desa:
Pertama, Kekurangan Tenaga Farmasi. Kenapa penulis menempatkan kekurangan SDM Kefarmasian, jadi faktor penentu pertama, karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini masih banyak desa belum memiliki apoteker atau tenaga teknis kefarmasian.
Menurut data Kementerian Kesehatan melalui SISDMK per 31 Desember 2024, jumlah apoteker di seluruh Indonesia mencapai 61.450 orang, dan 58 % (sekitar 38.854 orang) berada di Pulau Jawa — yang mencakup provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Jika dibandingkan dengan jumlah desa seluruh indonesia, maka ini masih jauh, tidak seimbang, belum lagi jika bicara pemerataan wilayah, inilah tantangan pertama yang penulis maksud.
Jika kita tarik data berdasarkan profil kesehatan Provinsi Banten tahun 2023, jumlah tenaga kefarmasian di provinsi Banten hanya 1405, yang terdiri dari ahli madya farmasi, asisten apoteker, dan sarjana farmasi, sedangkan jumlah apoteker di provinsi Banten 2023 hanya 1034 orang, ini tantangan besar untuk pemerintah dan organisasi profesi itu sendiri.
Kedua, Distribusi Obat yang Tidak Merata Akses transportasi yang terbatas, membuat pasokan obat ke apotek desa sering terlambat. Selain itu, sistem distribusi yang belum efisien menyebabkan beberapa jenis obat esensial sulit ditemukan.
Yang ketiga, kurangnya Edukasi Masyarakat desa kerap mengandalkan obat warung atau bahkan pengobatan tradisional tanpa pemahaman yang cukup. Tantangan besar ketiga ini yakni bagaimana peran apotek desa menjadi tempat konsultasi masyarakat yang dimanfaatkan secara optimal.
Terakhir, yang keempat, adalah regulasi dan pengawasan, saat ini masih terbilang lemah, minimnya pengawasan pengelolaan obat berisiko tinggi, jumlah SDM Pengawas juga belum seimbang, masih banyak pelanggaran misalnya penjualan obat antibiotik tanpa resep, penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT), ini jadi tantangan yang sangat perlu perhatian khusus, terutama stakeholder yang berkaitan.
Empat Langkah Solusi dan Strategi
Pertama, Selain penguatan SDM Kefarmasian melalui metode rekrutmen dan pemberian insentif, Pemerintah juga perlu mendorong program penempatan apoteker atau tenaga teknis kefarmasian di desa, dengan strategi membangun kemitraan strategis antara pemerintah dan institusi pendidikan farmasi untuk program beasiswa bagi masyarakat desa, dan program magang atau pengabdian tenaga farmasi di desa.
Kedua adalah, Digitalisasi dan Integrasi Logistik Obat Mengintegrasikan Apotek Desa dengan sistem digital distribusi obat berbasis Cloud, e-catalogue, e-Apotek, dan e-Klinik yang bisa mempermudah pemantauan stok dan pengiriman obat. Hal ini juga meminimalisir keterlambatan dan kekurangan.
Yang ketiga, Edukasi dan Kampanye Kesehatan Masyarakat Apotek desa harus difungsikan bukan hanya sebagai tempat penjualan obat, tetapi juga sebagai pusat edukasi. Kolaborasi dengan kader kesehatan, guru, dan tokoh desa dapat membantu menyebarkan informasi tentang penggunaan obat yang rasional.
Ke Empat, Penguatan Regulasi dan Monitoring Dinas kesehatan daerah harus memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan Apotek Desa. Pendampingan rutin akan mendorong praktik yang sesuai standar.
Menatap Masa Depan Apotek Desa
Keputusan Menteri ini menjadi pijakan awal yang menjanjikan, namun juga menuntut keseriusan dalam pengawasan dan replikasi model percontohan ke seluruh Indonesia. Dalam jangka panjang, Apotek Desa harus menjadi standar pelayanan kefarmasian nasional di tingkat desa/kelurahan, bukan sekadar proyek percontohan.
Karena jika kita baca secara seksama, regulasi tentang Apotek Desa ini akan menjadi faktor penentu dalam mewujudkan pelayanan kesehatan primer yang merata. Jika dikelola dengan tepat, program ini bisa menjadi ujung tombak dalam menurunkan angka kesakitan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Namun, peran aktif semua pihak—pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat—sangat krusial dalam mengatasi tantangan yang ada.
Dengan komitmen yang kuat dan solusi yang terarah, Apotek Desa bisa menjadi lebih dari sekadar tempat menjual obat. Ia bisa menjadi pusat kesehatan komunitas yang membawa harapan baru bagi desa-desa di seluruh Indonesia, wabil khusus daerah yang kita cintai Provinsi Banten. (*)
*Penulis Berprofesi Sebagai Apoteker, Ketua GEMA Mathla’ul Anwar Provinsi Banten.