Jumat, 3 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Provinsi Banten Setelah Terbentuk Mau Dibawa Kemana ?

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Selasa, 22 Jul 2025 09:23 WIB
Rubrik Kolom
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

*Oleh: Tanda Setiya

PRESIDEN Prabowo Subianto pada tanggal 21 Juli 2025, telah meluncurkan secara resmi Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Seiring dengan peluncuran tersebut, Provinsi Banten juga telah menuntaskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, untuk seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Banten, kecuali Desa Kanekes di Kabupaten Lebak.

Berdasarkan data pada Dashboard Koperasi Merah Putih, dari 1.552 desa/kelurahan di Provinsi Banten telah tersosialisasi sebanyak 1.552 desa, dan yang telah terbentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 1.551 (99,94%).

Ini sungguh capaian yang sangat membanggakan bagi Provinsi Banten, dalam waktu kurang dari 2 bulan telah mampu membentuk Koperasi Merah Putih bahkan semuanya telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, lahir berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang, Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebanyak 16 (enam belas) Kementerian/Lembaga dan seluruh Pemda Tingkat I dan Tingkat II se-Indonesia, telah diinstruksikan oleh Presiden untuk menyukseskan kelahiran Koperasi Merah Putih ini, serta pengembangannya ke depan.

Baca Juga: Gemar Dinilai Strategis Dalam Memperkuat Pengasuhan Dan Pendidikan Anak

Koperasi Merah Putih adalah, koperasi baru pada tataran pelaku ekonomi di desa/kelurahan di Provinsi Banten, pertanyaanya setelah terbentuk apa selanjutnya ?

Berdasarkan pentahapan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, pada saat ini adalah tahap pembentukan, setelah itu adalah tahap pengoperasian.

BeritaTerbaru

Pola Pikir Ini Diduga Menjadi Penyebab Tingginya Pasutri di Lebak Tak Punya Buku Nikah

Pola Pikir Ini Diduga Menjadi Penyebab Tingginya Pasutri di Lebak Tak Punya Buku Nikah

Minggu, 14 Des 2025 14:16 WIB
Perbedaan Prioritas Budgeting Gen Z: Traveling atau Wedding Dream?

Perbedaan Prioritas Budgeting Gen Z: Traveling atau Wedding Dream?

Senin, 8 Des 2025 21:02 WIB
Di Balik Senyum Guru, Ada Luka yang Kita Biarkan

Di Balik Senyum Guru, Ada Luka yang Kita Biarkan

Jumat, 21 Nov 2025 14:02 WIB
Tanpa Pesantren, Tak Akan Ada Hari Pahlawan

Tanpa Pesantren, Tak Akan Ada Hari Pahlawan

Senin, 10 Nov 2025 15:47 WIB

Menurut Menko Bidang Pangan, bahwa saat ini ada 100 Koperasi Merah Putih telah ditetapkan menjadi Koperasi Merah Putih percontohan (mock up). Di Provinsi Banten, berdasarkan informasi Sekda Provinsi Banten, terdapat 4 Koperasi Desa Merah Putih yang ditetapkan sebagai koperasi percontohan.

Artinya hanya 4 dari 1.551 koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten, yang sudah siap beroperasi, bagaimana dengan yang selebihnya ?.
Bagi koperasi yang telah di tetapkan menjadi mock up, maka langkah menuju tahap pengoperasian bisa dilaksanakan dengan mudah karena juga, telah mendapatkan dukungan pendanaan dari LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir).

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dinyatakan untuk mendukung percepatan pembangunan koperasi percontohan (mock up), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari lembaga pengelola dana bergulir di lingkungan Kementerian Koperasi.

Selanjutnya secara khusus dalam Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan bahwa Menteri memberikan penugasan khusus kepada LPDB untuk melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir bagi Koperasi Percontohan (Mock Up).

Baca Juga: Kurang Diminati Generasi Muda, Dunia Pertanian Di Banten Mengkhawatirkan

Walau masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi Koperasi Merah Putih untuk bisa mengakses dana pinjaman tersebut, namun untuk Koperasi Percontohan sudah ada titik terang adanya sumber modal guna tahap pengoperasian KDMP.

Lalu bagaimana dengan 1.500 lebih KDMP lainnya, untuk bisa memasuki tahap pengoperasian ?.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menyatakan bahwa, Pendanaan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada : a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau d) sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana untuk KDMP yang bersumber dari APBN, yang sifatnya tambahan dana dari APBN untuk KDMP, hingga saat ini tidak ada. Dana dari APBN yang dimungkinkan untuk dukungan pendanaan ke KDMP, berasal dari APBN yang telah disalurkan melalui Dana Desa.

Hal ini terlihat jelas, dari adanya Surat Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang, Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Secara gamblang disebutkan bahwa, syarat pencairan DD tahap II yaitu adanya Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP.

Namun dalam prakteknya juga, tidak secepat kilat APB Desa langsung mengalokasikan dana untuk KDMP.
Dana dukungan dari APBD, baik tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota, dukungan dari Pemda dalam prakteknya beragam.

Provinsi Banten karena mengalokasikan dana Bantuan Provinsi kepada desa-desa sebesar Rp100 Juta untuk Tahun Anggaran 2025, maka dukungan dari Pemprov Banten untuk KDMP dialokasikan dari dana tersebut berupa dukungan biaya pembuatan akta notaris.

Sementara itu, bagi kelurahan yang tidak mendapatkan Bantuan Provinsi, maka pendanaan untuk Biaya Notaris di bebankan kepada APBD. Dukungan dana dari APBD tersebut, baru sebatas untuk keperluan administrasi pendirian, bagaimana untuk tahap operasional KDMP ?.

Dukungan dana dari APB Desa untuk dukungan KDMP, selain dari kesanggupan dari Kepala Desa untuk mengalokasikan DD tahap II untuk KDMP, Kemendesa PDT melalui surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, yang menyatakan bahwa Desa diperkenankan untuk memberikan dukungan kepada KDMP dengan menggunakan dana operasional sebanyak maksimal 3%. Dana tersebut digunakan untuk pendanaan rapat-rapat, dan biaya notaris pembentukan KDMP.

Lalu dari mana sumber pendanaan lain yang sah untuk KDMP ?. Selama ini informasi dukungan dari Himbara untuk KDMP, baru sebatas wacana, konkritnya masih membutuhkan waktu.

Dengan demikian, dana sumber lainnya dari Himbara belum bisa mempercepat operasionalisasi KDMP. Sumber lain yang paling memungkinkan digunakan untuk mengoperasionalkan KDMP adalah, berasal dari simpanan anggota, baik simpanan pokok maupun wajib serta sukarela. Yang menjadi pertanyaan, seberapa besar iuran anggota tersebut.

Sebagian besar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten pada AD/ART nya hanya menentukan bahwa iuran pokok Rp20.000,00 dan iuran wajib Rp10.000,00. Sementara itu, rata-rata jumlah anggota KDMP yang terbentuk di kabupaten/kota di Provinsi Banten kisaran belasan anggota.

Asumsi anggota sebanyak 15 orang, maka satu KDMP hanya mampu mengumpulkan modal awal sebesar Rp450.000,00 (Iuran Pokok 15 X Rp20.000,00 = Rp300.000,00 ditambah iuran wajib 15 X Rp10.000,00=Rp150.000,00). Maka sungguh tidak mudah, dengan modal dalam jumlah ratusan ribu rupiah untuk mengawali operasi sebuah koperasi.

Bagaimanapun KDMP di Provinsi Banten telah terbentuk, maka sudah menjadi tanggung jawab semua pihak terkait untuk segera mendukung agar 1.551 KDMP tersebut segera beroperasi. Khususnya, bagi KDMP yang tidak masuk percontohan perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius bagi para pemangku kepentingan.

Kementerian Lembaga yang jumlahnya belasan, Pemda TK I dan dan TK II, harus segera memberikan dukungan untuk pengoperasian KDMP. Bantuan tidak semata atas pendanaan, namun terkait penguatan SDM Koperasi, perencanaan bisnis yang sesuai kebutuhan anggota dan masyarakat desa, integritas pengelolaan dan keberlanjutan koperasi adalah hal-hal yang musti dilakukan segera, agar tahap pengoperasionalan ini segera terjadi.

Peran non state actors, kampus dengan jumlah civitas akademika yang banyak, perusahaan swasta dan BUMN di Provinsi Banten, NGO dan media tentunya bisa berkolaborasi guna menyukseskan operasionalisasi KDMP.

Kalau tidak, maka kekhawatiran untuk Koperasi Merah Putih hanya berhenti di Badan Hukum, mungkin akan terjadi untuk 1.551 KDMP di Provinsi Banten. (*)

*Ketua SDGs Desa Center Politeknik Keuangan Negara, STAN

Tags: Koperasi Merah PutihProvinsi BantenTanda Setiya
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Lahirnya Dirjen Pesantren: Akhir Penantian Panjang Dunia Pesantren
Headline

Lahirnya Dirjen Pesantren: Akhir Penantian Panjang Dunia Pesantren

Kamis, 23 Okt 2025 14:14 WIB
Menyulam Kolaborasi untuk Kesejahteraan: Refleksi 393 Tahun Kabupaten Tangerang
Kolom

Menyulam Kolaborasi untuk Kesejahteraan: Refleksi 393 Tahun Kabupaten Tangerang

Selasa, 14 Okt 2025 20:02 WIB
Kolom

Inklusi Layanan Disabilitas Bukan Ilusi

Jumat, 12 Sep 2025 14:51 WIB
Kolom

Pengaruh Media Audio Visual untuk Meningkatkan Kemampuan Kognitif Berhitung Permulaan (1–10) Anak Usia 4–5 Tahun di PAUD HI Tunas Mandiri

Kamis, 11 Sep 2025 19:12 WIB
Kolom

80 Tahun Indonesia Merdeka Ala Kampung Santri; Napak Tilas Kemerdekaan Belajar Mengajar, Menjadikan Pesantren sebagai Kluster Ketahanan Pangan Nasional dan Dunia

Selasa, 19 Agu 2025 11:28 WIB
80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara
Kolom

80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

Kamis, 14 Agu 2025 15:07 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta

Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta

Selasa, 30 Jun 2026 19:07 WIB
Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Selasa, 30 Jun 2026 20:22 WIB

Penganiaya Caddy Golf Modernland Tangerang Ditangkap di Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 06:12 WIB
Dindik Kabupaten Tangerang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget di Masa Libur Sekolah

Dindik Kabupaten Tangerang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget di Masa Libur Sekolah

Kamis, 2 Jul 2026 21:03 WIB
BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

Rabu, 1 Jul 2026 20:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.