*Oleh: Tanda Setiya
PRESIDEN Prabowo Subianto pada tanggal 21 Juli 2025, telah meluncurkan secara resmi Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Seiring dengan peluncuran tersebut, Provinsi Banten juga telah menuntaskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, untuk seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Banten, kecuali Desa Kanekes di Kabupaten Lebak.
Berdasarkan data pada Dashboard Koperasi Merah Putih, dari 1.552 desa/kelurahan di Provinsi Banten telah tersosialisasi sebanyak 1.552 desa, dan yang telah terbentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 1.551 (99,94%).
Ini sungguh capaian yang sangat membanggakan bagi Provinsi Banten, dalam waktu kurang dari 2 bulan telah mampu membentuk Koperasi Merah Putih bahkan semuanya telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, lahir berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang, Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebanyak 16 (enam belas) Kementerian/Lembaga dan seluruh Pemda Tingkat I dan Tingkat II se-Indonesia, telah diinstruksikan oleh Presiden untuk menyukseskan kelahiran Koperasi Merah Putih ini, serta pengembangannya ke depan.
Koperasi Merah Putih adalah, koperasi baru pada tataran pelaku ekonomi di desa/kelurahan di Provinsi Banten, pertanyaanya setelah terbentuk apa selanjutnya ?
Berdasarkan pentahapan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, pada saat ini adalah tahap pembentukan, setelah itu adalah tahap pengoperasian.
Menurut Menko Bidang Pangan, bahwa saat ini ada 100 Koperasi Merah Putih telah ditetapkan menjadi Koperasi Merah Putih percontohan (mock up). Di Provinsi Banten, berdasarkan informasi Sekda Provinsi Banten, terdapat 4 Koperasi Desa Merah Putih yang ditetapkan sebagai koperasi percontohan.
Artinya hanya 4 dari 1.551 koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten, yang sudah siap beroperasi, bagaimana dengan yang selebihnya ?.
Bagi koperasi yang telah di tetapkan menjadi mock up, maka langkah menuju tahap pengoperasian bisa dilaksanakan dengan mudah karena juga, telah mendapatkan dukungan pendanaan dari LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir).
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dinyatakan untuk mendukung percepatan pembangunan koperasi percontohan (mock up), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari lembaga pengelola dana bergulir di lingkungan Kementerian Koperasi.
Selanjutnya secara khusus dalam Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan bahwa Menteri memberikan penugasan khusus kepada LPDB untuk melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir bagi Koperasi Percontohan (Mock Up).
Walau masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi Koperasi Merah Putih untuk bisa mengakses dana pinjaman tersebut, namun untuk Koperasi Percontohan sudah ada titik terang adanya sumber modal guna tahap pengoperasian KDMP.
Lalu bagaimana dengan 1.500 lebih KDMP lainnya, untuk bisa memasuki tahap pengoperasian ?.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menyatakan bahwa, Pendanaan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada : a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau d) sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana untuk KDMP yang bersumber dari APBN, yang sifatnya tambahan dana dari APBN untuk KDMP, hingga saat ini tidak ada. Dana dari APBN yang dimungkinkan untuk dukungan pendanaan ke KDMP, berasal dari APBN yang telah disalurkan melalui Dana Desa.
Hal ini terlihat jelas, dari adanya Surat Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang, Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Secara gamblang disebutkan bahwa, syarat pencairan DD tahap II yaitu adanya Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP.
Namun dalam prakteknya juga, tidak secepat kilat APB Desa langsung mengalokasikan dana untuk KDMP.
Dana dukungan dari APBD, baik tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota, dukungan dari Pemda dalam prakteknya beragam.
Provinsi Banten karena mengalokasikan dana Bantuan Provinsi kepada desa-desa sebesar Rp100 Juta untuk Tahun Anggaran 2025, maka dukungan dari Pemprov Banten untuk KDMP dialokasikan dari dana tersebut berupa dukungan biaya pembuatan akta notaris.
Sementara itu, bagi kelurahan yang tidak mendapatkan Bantuan Provinsi, maka pendanaan untuk Biaya Notaris di bebankan kepada APBD. Dukungan dana dari APBD tersebut, baru sebatas untuk keperluan administrasi pendirian, bagaimana untuk tahap operasional KDMP ?.
Dukungan dana dari APB Desa untuk dukungan KDMP, selain dari kesanggupan dari Kepala Desa untuk mengalokasikan DD tahap II untuk KDMP, Kemendesa PDT melalui surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, yang menyatakan bahwa Desa diperkenankan untuk memberikan dukungan kepada KDMP dengan menggunakan dana operasional sebanyak maksimal 3%. Dana tersebut digunakan untuk pendanaan rapat-rapat, dan biaya notaris pembentukan KDMP.
Lalu dari mana sumber pendanaan lain yang sah untuk KDMP ?. Selama ini informasi dukungan dari Himbara untuk KDMP, baru sebatas wacana, konkritnya masih membutuhkan waktu.
Dengan demikian, dana sumber lainnya dari Himbara belum bisa mempercepat operasionalisasi KDMP. Sumber lain yang paling memungkinkan digunakan untuk mengoperasionalkan KDMP adalah, berasal dari simpanan anggota, baik simpanan pokok maupun wajib serta sukarela. Yang menjadi pertanyaan, seberapa besar iuran anggota tersebut.
Sebagian besar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten pada AD/ART nya hanya menentukan bahwa iuran pokok Rp20.000,00 dan iuran wajib Rp10.000,00. Sementara itu, rata-rata jumlah anggota KDMP yang terbentuk di kabupaten/kota di Provinsi Banten kisaran belasan anggota.
Asumsi anggota sebanyak 15 orang, maka satu KDMP hanya mampu mengumpulkan modal awal sebesar Rp450.000,00 (Iuran Pokok 15 X Rp20.000,00 = Rp300.000,00 ditambah iuran wajib 15 X Rp10.000,00=Rp150.000,00). Maka sungguh tidak mudah, dengan modal dalam jumlah ratusan ribu rupiah untuk mengawali operasi sebuah koperasi.
Bagaimanapun KDMP di Provinsi Banten telah terbentuk, maka sudah menjadi tanggung jawab semua pihak terkait untuk segera mendukung agar 1.551 KDMP tersebut segera beroperasi. Khususnya, bagi KDMP yang tidak masuk percontohan perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius bagi para pemangku kepentingan.
Kementerian Lembaga yang jumlahnya belasan, Pemda TK I dan dan TK II, harus segera memberikan dukungan untuk pengoperasian KDMP. Bantuan tidak semata atas pendanaan, namun terkait penguatan SDM Koperasi, perencanaan bisnis yang sesuai kebutuhan anggota dan masyarakat desa, integritas pengelolaan dan keberlanjutan koperasi adalah hal-hal yang musti dilakukan segera, agar tahap pengoperasionalan ini segera terjadi.
Peran non state actors, kampus dengan jumlah civitas akademika yang banyak, perusahaan swasta dan BUMN di Provinsi Banten, NGO dan media tentunya bisa berkolaborasi guna menyukseskan operasionalisasi KDMP.
Kalau tidak, maka kekhawatiran untuk Koperasi Merah Putih hanya berhenti di Badan Hukum, mungkin akan terjadi untuk 1.551 KDMP di Provinsi Banten. (*)
*Ketua SDGs Desa Center Politeknik Keuangan Negara, STAN